• Suku Bunga

    13,20%

  • Platfon Pinjaman

    75%

  • Masa Pelunasan dengan Penalti

    8 Tahun

Kalkulator Pinjaman
Jumlah Pinjaman

Rp

Tempoh Pinjaman (tahun)
Suku Bunga (p.a)

13,20%

Cicilan per Bulan

Rp8.447.591

Apa yang menarik tentang Indosurya Multiguna?
  • Jumlah pinjaman maksimum 55% - 75% dari harga pasaran aset yang diagunkan
  • Bunga pinjaman flat untuk Mobil tenor 12 bulan, bunga 11% dan 1.25%/bulan untuk properti

Fitur-Fitur Produk

Min. Jumlah Pinjaman Tergantung harga mobil/properti
Plafon dari Jaminan 55% - 75% dari harga pasaranaset yang diagunkan
Min. Jangka Waktu 6 bulan dan 12 bulan
Max. Jangka Waktu 8 Tahun
Tipe BPKB/Sertifikat Motor dan Properti
Suku Bunga 11% untuk mobil dengan tenor 12 bulan dan 1.25%/bulan untuk properti
Jaminan Agunan BPKB mobil dan sertifikat properti

Biaya Lainnya

Biaya Provisi 1% dari pinjaman untuk mobil, dan 2% untuk properti
Biaya Administrasi 1 - 2%
Asuransi Jiwa Tersedia
Asuransi Pencurian Tersedia
Pelunasan Awal Denda biaya pelunasa yang dipercepat sebesar 5% dari sisa pokok piutang debitur
Biaya Keterlambatan Pembayaran 0,3% atau minimal Rp 100.000/hari

Persyaratan

Persyaratan Umur Min. 21 tahun
Min. Persyaratan Gaji Agunan mobil min. Rp. 4 juta dan agunan properti min. Rp. 18 juta
Jenis Agunan mobil dan properti
Apakah dapat dilunasi lebih awal? Dapat
KETERANGAN Kalkulasi untuk kredit jaminan BPKB akan berbeda dengan perhitungan dari pihak terkait

Product Review by iMoney

Indosurya Kredit Multi Guna FAQ

Berapakah jumlah pinjaman yang dapat diberikan dan berapa lama?

Pinjaman jaminan BPKB/Sertifikat Rumah, Indosurya memberikan jumlah pinjaman mencapai 55% hingga 75% properti dan harga mobil yang diagunkan, serta paling lama jangka waktu pinjaman hingga 8 tahun.

Apakah persyaratan aplikasi pinjaman jaminan Sertifikat Properti / Mobil di Indosurya?

Untuk pengajuan pinjaman, sertifikat properti / BPKB mobil diperlukan, aplikan harus berusia antara 21 hingga 60 tahun,,untuk aplikan yang menjaminkan mobilnya minimal berpenghasilan Rp.4 Juta/bulan sedangkan aplikan yang menjaminkan sertifikat propertinya minimal berpenghasilan Rp. 18 Juta/bulan dan berdomisili di Indonesia.

Apa saja biaya dari pinjaman dengan jaminan ini?

- Biaya appraisal untuk properti Rp. 1.000.000 / sertifikat - Biaya provisi untuk properti yakni 2% - Biaya provisi untuk mobil yakni 1% - Biaya premi asuransi selama tenor peiminjaman berlangsung - Biaya administrasi properti sebesar 1% dan 2% untuk biaya administrasi mobil - Biaya dena keterlambatan 0,3% atau minimal Rp 100.000/hari - Biaya lainnya tergantung pihak Indosurya. Pembayaran cicilan: - Pembayaran bulanan termasuk cicilan pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman. Untuk tenor pinjaman mobil selama 6 bulan (Super Instant): - Bunga pinjaman flat yang dikenakan sebesar 2%/ bulan. Untuk tenor pinjaman mobil selama 12 bulan: - Bunga pinjaman flat yang dikenakan sebesar 11%. Untuk tenor pinjaman mobil selama 24 bulan: - Bunga pinjaman flat yang dikenakan sebesar 12.85%. Untuk tenor pinjaman mobil selama 36 bulan: - Bunga pinjaman flat yang dikenakan sebesar 13.20%. Untuk tenor pinjaman mobil selama 36 bulan: - Bunga pinjaman flat yang dikenakan sebesar 13.40%. Untuk tenor jaminan properti selama 1 hingga 5 tahun: - Bunga pinjaman yang dikenakan dimulai dari 1.25%, provisi 4%. Untuk tenor jaminan properti selama 6 hingga 8 tahun: - Bunga pinjaman yang dikenakan dimulai dari 1.35%, provisi 4%. Penalti: - Biaya denda pelunasan lebih awal dari tenor pinjaman maka akan dikenakan penalti 5% dari sisa pokok hutang debitur. Hitung biaya dari Kredit Dengan Agunan ini dengan menggunakan kalkulator kami (Hasil mungkin akan berbeda dengan hitungan pihak finance Indosurya)

Dokumen yang dibutuhkan untuk kredit dengan agunan?

Anda diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk aplikasi pinjaman Anda: * Fotokopi KTP suami dan istri * Fotokopi rekening tabungan/rekening koran * Fotokopi KK/Surat Nikah * Fotokopi PBB/rekening listrik Persyaratan kendaraan: * Fotokopi STNK dan notice pajak * Asli BPKB * Fotokopi asli faktur/legalisi * 2 lembar kwitansi blanko an. BPKB * Fotokopi KTP an. BPKB Persyaratan agunan rumah: * Asli SHGB/ SHM * Fotokopi IMB * Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir