Untuk kemudahan Anda, kami membantu Anda dengan menyediakan informasi ciri khas dari setiap kredit mobil di Indonesia, baik dari kredit mobil baru ataupun kredit mobil bekas yang termurah. Gunakan kalkulator simulasi kredit mobil kami untuk perbandingan cicilan dan bunga masing-masing produk. Ketika Anda telah menentukan pilihan kredit mobil termurah, terbaik dan terpercaya Anda, cukup Click "Apply" untuk meneruskan aplikasi ke pihak terkait.
(Baru)
(Baru)
(Bekas)
(Baru)
(Bekas)
(Baru)
(Bekas)
(Bekas)
(Baru)
(Bekas)
Kredit mobil adalah salah satu fasilitas kredit yang diberikan bank / lembaga pembiayaan kepada pihak peminjam / nasabah untuk pembelian mobil. Jangka waktu kredit mobil pada umumnya hampir sama dengan kredit tanpa agunan, yakni berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang dapat memberikan kredit hingga 7 tahun dengan paket atau persyaratan tertentu saja. Setiap kredit mobil dapat membiayai mobil hingga 70% atau 80% dari harga mobil tersebut, untuk sisanya akan menjadi uang muka atau down payment (DP) yang harus ditanggung oleh pembeli mobil.
Sama halnya dengan jenis pinjaman lain, kredit mobil mengharuskan nasabah untuk melakukan cicilan atau angsuran pembayaran tiap bulannya. Baik untuk kredit mobil bekas atau kredit mobil baru, perhitungan cicilan dikalkulasi berdasarkan dari jumlah pokok pinjaman yang diambil dan suku bunga yang dikenakan selama jangka waktu (tenor) kredit. Cicilan ini akan berlangsung selama periode yang disetujui antara pihak bank dan nasabah.
Denda keterlambatan pembayaran akan dibebankan kepada peminjam apabila sang peminjam membayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau jumlah cicilan yang dibayarkan kurang dari jumlah angsuran yang seharusnya dibayarkan. Jika hal ini terjadi maka denda akan diberikan kepada pihak peminjam yang pada umumnya dikalkulasikan berdasarkan pada persentase denda dikalikan dengan jumlah angsuran dikalikan jumlah hari keterlambatan. Jika terjadi penunggakan pembayaran angsuran maka ketentuan yang berlaku akan tergantung dari pihak penyedia pinjaman itu sendiri.
Saat pengambilan kredit mobil, bank atau lembaga pembiayaan tidak akan memberikan pinjaman dengan total yang sama dengan harga mobil yang ingin dibeli. Nasabah perlu menanggung sejumlah persentase dari harga mobil yang dikenal sebagai uang muka. Biaya lain yang perlu diperhatikan ketika setelah memutuskan mengambil kredit mobil adalah biaya administrasi, biaya asuransi, provisi, angsuran pertama dan polis asuransi 1 tahun. Asuransi mobil merupakan sesuatu yang wajib jika nasabah ingin membeli mobil secara kredit. Asuransi mobil yang diberikan dari pihak penyedia kredit akan bervariasi antara Total loss only (TLO), all risk / komprehensif atau gabungan TLO dan all risk.
Melakukan pelunasan lebih awal dari jangka waktu yang disediakan akan menyebabkan penalti atau denda kepada pihak peminjam. Seandainya peminjam menyetujui perjanjian pinjaman dengan jangka waktu 5 tahun dan setelah 2 tahun sang peminjam melunasi sisa pokok pinjaman maka pada umumnya dia akan dikenakan denda sejumlah beberapa persen dari sisa hutang pinjaman tersebut. Dan jumlah persentase ini akan bervariasi untuk setiap bank, tergantung dengan regulasi masing-masing bank.
Uang muka atau down payment (DP) merupakan persentase dari harga mobil yang harus pembeli bayarkan kepada pihak penjual pada awal proses pembelian mobil. Berdasarkan kebijakan Bank Indonesia di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai rasio Loan To Value (LTV), persentase DP ini berkisar antara 20% hingga 25% dari harga mobil. Tetapi terkadang dalam kondisi tertentu persyaratan uang DP yang diperlukan dapat mencapai 30%. Pembeli yang ingin membayar DP yang lebih tinggi juga dapat melakukannya agar jumlah kredit mobil yang diambil lebih rendah sehingga beban cicilan per bulan tidak memberatkan keuangan. Perlu diperhatikan uang DP tidak termasuk biaya asuransi, administrasi dan bunga kredit.
Hampir setiap lembaga keuangan / pembiayaan dan penyedia pinjaman membutuhkan nasabah untuk membayar uang DP. Tidak pernah terjadi, nasabah tidak perlu membayarkan uang DP sama sekali di transaksi pembelian mobil. Uang DP terendah yang perlu dibayarkan biasanya sebesar 10% dari harga mobil. Dengan adanya persyaratan uang DP ini maka nasabah kredit mobil disarankan untuk memiliki sejumlah dana atau simpanan terlebih dahulu untuk pembelian mobil.
Suku bunga kredit mobil akan dikenakan kepada peminjam adalah suku bunga flat. Sama halnya dengan suku bunga KTA, besarnya cicilan per bulan dihitung dari penjumlahan cicilan pokok pinjaman dan bunga pinjaman. Bunga pinjaman setiap bulannya dikalkulasikan berdasarkan dari jumlah pokok pinjaman dikalikan dengan dengan suku bunga per tahun dan dibagi 12 bulan. Sedangkan, cicilan pokok pinjaman dihitung dari jumlah pokok pinjaman dibagi dengan durasi pinjaman dalam satuan bulan.
Besar cicilan yang perlu dibayarkan akan selalu tetap jumlahnya karena jumlah suku bunga ini akan ditetapkan di awal perjanjian hingga akhir periode perjanjian kredit. Bunga pinjaman dari penyedia kredit atau bank di Indonesia biasanya bervariasi dan berkisar antara 5% hingga 14% per tahun.
Setelah dijelaskan diatas, perhitungan suku bunga kredit mobil berlaku kepada kedua jenis kredit mobil. Baik itu kredit mobil bekas ataupun kredit mobil baru, kalkulasi cicilannya menggunakan cara yang sama. Berikut contoh simulasi kredit mobil baru:
Andy hendak membeli mobil Toyota Avanza dengan harga Rp 200.000.000 dan ingin mengambil kredit mobil baru dengan tenor hingga 5 tahun. Pinjaman mobil dari bank tersebut memiliki suku bunga sebesar 6% per tahun dan persyaratan uang DP sebesar 20%, biaya administrasi sebesar Rp 500.000, asuransi 5% dari harga mobil, biaya provisi 0,5% dari plafon pinjaman, polis asuransi Rp 40.000.
Harga mobil: Rp 200.000.000
Uang Muka (DP): Rp 40.000.000 (20% x Rp 200.000.000)
Tenor: 5 tahun (60 bulan)
Bunga pinjaman (flat): 6% per tahun
Plafon pinjaman (pokok pinjaman): Rp 200.000.000 – Rp 40.000.000 = Rp 160.000.000
Asuransi: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
Provisi: 0,5% x Rp 160.000.000 = Rp 800.000
Polis asuransi: Rp 40.000
Administrasi: Rp 500.000
Bunga pinjaman per bulan: Rp 160.000.000 x 6% / 12 = Rp 800.000
Cicilan pokok pinjaman: Rp 160.000.000 / 60 = Rp 2.666.666
Total cicilan kredit mobil per bulan = Rp 2.666.666 + Rp 800.000 = Rp 3.466.666
Uang muka + angsuran pertama + asuransi + provisi + polis asuransi + administrasi = Rp 40.000.000 + Rp 3.466.666 + Rp 10.000.000 + Rp 800.000 + Rp 40.000 + Rp 500.000 = Rp 54.806.666
Setelah melihat simulasi kredit mobil baru diatas, jadi telah terbukti bahwa Anda harus mempersiapkan sebagian dana untuk pembayaran pertama ke penjual mobil dan memperhatikan keuangan Anda setiap bulannya untuk cicilan kredit mobil. Sebelum mengambil kredit mobil baru atau kredit mobil bekas, sebaiknya Anda menghitung dan simulasikan jumlah cicilan per bulan menggunakan kalkulator simulasi kredit mobil AturDuit agar cicilan perbulan tidak memberatkan. Untuk informasi terkini suku bunga kredit mobil terendah di tahun 2017, Anda dapat membandingkannya di tabel perbandingan di atas.
Ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara kredit mobil baru dan kredit mobil bekas diantaranya adalah:
Untuk mengajukan kredit mobil ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dan dokumen yang diperlukan. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:
Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi kredit mobil biasanya tergantung pada kreditur. Pada umumnya berikut adalah dokumen yang diperlukan:
Untuk Perorangan:
Untuk Perusahaan:
Proses pengajuan kredit mobil sebenarnya cukup mudah, setelah Anda menentukan pilihan mobil terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda, cukup mengunjungi pihak bank atau lembaga pembiayaan. Pastikan Anda melengkapi segala dokumen dan persyaratan dari aplikasi kredit mobil. Lakukan aplikasi ke pihak bank dengan menyerahkan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak bank. Kemudian bank akan memproses aplikasi dalam jangka waktu 3 hingga 5 hari. Apabila disetujui maka kemudian pihak bank akan menghubungi Anda dan dealer mobil untuk melunasi uang muka dan biaya lainnya. Setelah semua biaya telah dilunasi maka Anda akan perlu menandatangani kontrak kredit mobil. Pastikan Anda membaca kontrak tersebut dan mempelajarinya. Setelah kredit mobil ditandatangani maka Anda dapat menggunakan mobil tersebut.
Jika Anda tidak yakin dengan beberapa istilah disebutkan di penjelasan di atas silahkan perika keterangannya disini:
Pelajari tentang kredit mobil lebih dalam di pusat pengetahuan AturDuit untuk artikel tentang kredit mobil.