4 Hal Mengejutkan tentang Suku Bunga Kartu Kredit

Kartu Kredit Mengundang Bunga Majemuk
Anda baru saja menerima tagihan kartu kredit dan terkejut mendapati, selain transaksi-transaksi belanja, Anda juga telah dikenai penalti dengan suku bunga (finance charge) dan biaya keterlambatan pembayaran yang jumlah totalnya luar biasa besar.
Apa yang terjadi?!
Hanya beberapa hari Anda terlambat membayar tagihan bulan lalu.
Jangan cemas. Bacalah detail informasi mengenai suku bunga kartu kredit supaya Anda tidak terkejut lagi saat menerima tagihan berikutnya.
Kartu Kredit Mengundang Suku Bunga Majemuk
Bunga adalah biaya sewa uang. Saat belanja dengan kartu kredit, Anda meminjam uang dari bank untuk dibelanjakan, dan sebagai imbalannya, bank menagih dari Anda ”biaya sewa” atas uang itu kalau Anda tidak mengembalikannya dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan deskripsi tersebut, bunga majemuk, dalam definisi sederhana, adalah bunga yang dikenakan atas bunga. Untuk setiap hari di mana Anda meminjam uang lewat kartu kredit, bank mengenakan bunga sebesar jumlah utang tersebut. Hari berikutnya, Anda dikenai bunga lagi atas saldo tertagih, yang totalnya adalah uang pinjaman bank ditambah ”biaya sewa” hari sebelumnya. Sehari setelah itu, Anda dikenai bunga lagi atas saldo tertagih, yang totalnya mencakup uang pinjaman bank ditambah ”biaya sewa” 2 hari sebelumnya. Hal yang sama terjadi lagi pada hari berikutnya, dan lagi, dan lagi, hingga Anda melunasi seluruh utang itu.
Rumus ini membawa kita pada poin berikutnya, yaitu…
Bunga Majemuk Dikenakan Tiap Hari atau Tiap Bulan
Ya, betul. Kalau Anda cerdas (kami tahu Anda cerdas), tentu Anda telah sadar bahwa kami menghitung bunga majemuk per hari di contoh di atas.
Begitulah persisnya cara bank menghitung bunga kartu kredit Anda–tiap hari. Artinya, suku bunga per tahun yang dikenakan pada Anda dibagi 365 hari (misalnya 35% dibagi 365), suku bunga per hari itu (yaitu 0,095%) dikalikan saldo tertagih tiap hari hingga utang Anda lunas. Ini dipraktikkan oleh kebanyakan bank di Indonesia, termasuk BCA. Sementara BNI menerapkan penghitungan yang lebih sederhana, yaitu bunga tetap 2,9% per bulan. Terlambat membayar 1 hari ataupun 10 hari, sama saja, 2,9% bunga akan dikenakan pada saldo tertagih.
Penting! Bunga majemuk yang dikalikan jumlah hari keterlambatan bisa menghasilkan angka sangat besar dalam kurun waktu lama. Kalau Anda punya kapasitas finansial untuk melunasi utang kartu kredit, jangan tunda hingga esok berapa pun yang bisa Anda bayarkan hari ini!
Yang Sesungguhnya di Balik 20 Hari Masa Tenggang Bebas Bunga
Sayang memang, kebanyakan hal di dunia tidak benar-benar gratis. Andai ditawarkan gratis sekalipun, otak Anda otomatis mengira ada udang di balik batu. Dan memang benar.
Walau bank bermurah hati menyediakan 20 hari bebas bunga untuk pembelanjaan dengan kartu kredit, kenyamanan ini disertai satu syarat. Yaitu, Anda harus segera melunasi seluruh tagihannya.
Kalau Anda membayar kurang dari saldo tertagih, masa tenggang tidak lagi berlaku, dan suku bunga yang menciptakan bunga akan mulai berakumulasi, dihitung sejak tanggal transaksi.
Keterlambatan Pelunasan Tidak Hanya Memunculkan Denda Keterlambatan
Katakanlah Anda rajin melunasi tagihan kartu kredit tiap bulan untuk menghindari bunga. Sayangnya, Anda lalai pada suatu waktu dan menyadari tagihan terbayarkan beberapa hari selewat jatuh tempo.
Selain denda keterlambatan, apa yang Anda tidak ketahui adalah bahwa Anda juga akan dikenai bunga bukan sejak tanggal jatuh tempo, melainkan sejak tanggal posting (=tanggal ketika catatan transaksi terkirim dari toko ke bank). Ini terjadi lantaran masa tenggang bebas bunga selama 20 hari itu tidak lagi berlaku.
Situasi semacam ini tentu saja bisa menyakiti dompet Anda kalau Anda melakukan pembelanjaan yang cukup besar di awal siklus tagihan (ingat, bunga berakumulasi tiap hari), jadi pastikan Anda punya sistem pengingat yang berulang otomatis, yang mengingatkan Anda supaya membayar tagihan kartu kredit tepat waktu.
Suka artikel ini? Kini saatnya Anda cari informasi, apakah ada yang Anda tidak ketahui seputar Biaya dan Denda Kartu Kredit. Pastikan juga Anda mempelajari cara mudah melakukan cara membuat kartu kredit online di website AturDuit.com
Komentar