4 Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Mobil Dicuri
Rasa panik menyelimuti Anda saat tahu bahwa mobil kesayangan telah lenyap dari garasi. Ya, betul! Mobil Anda telah dicuri. Ketika mengalami peristiwa ini Anda tidak bisa berpikir jernih dan mengambil tindakan. Seharusnya, saat mengetahui mobil idaman Anda dicuri hal pertama yang harus dilakukan adalah berpikir tenang dan segera menghubungi pihak berwajib. Namun, saking paniknya Anda hanya bisa berteriak histeris dan menangis. Untuk mengatasi pencurian mobil berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan setelah mobil dicuri.
1.Lapor pada pihak berwajib
Pihak berwajib yang dimaksud di sini ialah polisi terdekat, Polisi Resort (Polres) . Begitu tahu mobil Anda lenyap, segera hubungi polisi untuk membantu mengurusi kasus pencurian mobil ini. Berikan dengan jelas setiap informasi dan detail pada mobil Anda. Baik itu warna mobil, nomor plat, jenis mobil, tahun pembuatan mobil sampai tanda-tanda yang ada di bodi mobil Anda. Misalnya, jika pernah tergores di bagian depan jangan lupa untuk memberitahukannya kepada polisi atau bemper mobil pernah pecah dan rusak sehingga meninggalkan bekas laporkan juga kepada pihak berwajib.
Anda juga wajib membeberkan kronologis kejadian secara singkat dan jelas berkenaan dengan kejadian pencurian mobil itu. Intinya, uraikan jenis mobil, lokasi kejadian, pukul berapa perkiraan mobil tersebut hilang dan saksi mata yang berada di tempat (biasanya penunggu rumah dan tetangga). Tujuannya agar polisi mudah melacak pencurian mobil Anda. Apabila mengalami kasus mobil dicuri sebaiknya cepat-cepat diberitahukan dan hubungi polisi terdekat. Lebih cepat tentu lebih baik sehingga mobil Anda juga bisa segera dicari dan ditemukan. Instansi inilah yang berwenang menerbitkan “Surat Keterangan Mobil Hilang” sekaligus melakukan pemblokiran dokumen menyangkut mobil Anda. Surat keterangan itu, tak sekadar bukti laporan kehilangan, tapi juga berguna untuk proses klaim asuransi.
2.Hubungi pihak asuransi/leasing
Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan setelah mobil dicuri adalah menghubungi pihak asuransi atau leasing. Bagi mobil yang dibeli secara tunai dan sudah diasuransikan dengan Total Loss Only (TLO) maka asuransi akan mengganti kerugian Anda sepenuhnya. Sedangkan untuk mobil yang dibeli dengan cara kredit atau angsuran berasuransi juga masih ada harapan untuk mengajukan klaim. Meski tidak akan mengembalikan kerugian sepenuhnya. Minimal dapat memperkecil kerugian. Pemberitahuan ke asuransi atau leasing ini sebaiknya segera dilakukan, meski ada tenggang waktu 3 X 24 jam setelah mobil hilang
Untuk pengajuan klaim ke asuransi, Anda wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Sebagai syarat, dokumen yang diperlukan untuk kasus kehilangan mobil antara lain formulir klaim yang telah diisi lengkap, fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan, fotokopi SIM & STNK, dokumen asli Laporan Polisi setempat, BAP bila diperlukan, BPKB, Faktur, STNK (asli), kuitansi bermeterai kosong rangkap 3, kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah), surat Keterangan Kadit Serse Polda, surat tanda pemblokiran STNK Polda dan surat Subrogasi. Setelah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan klaim, pihak asuransi atau leasing akan meminta Anda untuk datang keesokan harinya guna kebutuhan wawancara.
Saat sesi wawancara, pihak asuransi akan menanyakan seputar kejadian mulai dari kronologi saat diketahui mobil hilang sampai denah lokasi TKP. Selanjutnya pihak asuransi atau leasing akan melakukan survey ke TKP sekaligus mewawancarai warga sekitar tempat kejadian. Tujuan dari wawancara dan survey ke TKP ialah untuk memastikan bahwa kejadian kehilangan itu adalah murni kriminal bukan rekayasa. Sehingga layak untuk diproses klaimnya.
3.Lapor ke pihak finance
Selain asuransi dan pihak kepolisian, Anda juga wajib melaporkan kasus mobil dicuri ini pada pihak finance. Ini berlaku apabila proses pembelian mobil dilakukan dengan cara kredit. Atas kasus kehilangan ini, pihak finance yang menjadi sumber pembiayaan atas kredit mobil berhak tahu apa yang terjadi terhadap mobil Anda. Setelah Anda melaporkan kepada pihak finance yang terkait maka mereka akan memberikan fotokopi BPKB yang diperlukan untuk proses pengajuan klaim. Apabila pihak asuransi telah menyetujui klaim kita, maka pembayarannya akan disetor ke pihak finance.
Jumlah uang yang akan Anda terima berasal dari perhitungan total uang yang telah disetujui pihak asuransi lalu dikurangi utang pokok kredit serta biaya administrasi. Prosesnya tidak sampai seminggu setelah disetujui oleh asuransi. Terakhir setelah berkasnya semua lengkap, serahkan ke pihak asuransi. Selanjutnya kita tinggal menunggu keputusannya, apakah klaim disetujui atau tidak.
4.Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan
Langkah terakhir yang perlu Anda lakukan ketika mobil dicuri yaitu memblokir STNK. Hal ini harus segera dilakukan agar si pencuri tidak menyalahgunakan kepemilikan mobil. Untuk mengurus pemblokiran pihak kepolisian biasanya meminta berkas-berkas seperti fotokopi KTP Pemilik, BPKB, STNK, faktur, polis asuransi, laporan tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak Polsek, dokumen asli pengantar dari asuransi, laporan kemajuan (lapju) dari Polres/ Polsek. Anda bisa meminta bantuan kerabat atau saudara yang bekerja di kepolisian setempat untuk membantu proses ini atau bisa juga mengurus sendiri. Caranya cukup mudah karena sudah tersedia pelayanan melalui loket di kepolisian. Biasanya surat tanda pemblokiran selesai dalam waktu 3 sampai 4 hari.
Komentar