5 Cara Meningkatkan Informasi Debitur Individual Historis

Informasi debitur Individual

Istilah BI Checking atau Informasi Debitur Individual (IDI) menjadi salah satu bagian penting bagi nasabah atau debitur yang hendak meminjam uang atau mengajukan kredit ke bank. Melalui sistem ini, bank melalui lembaga keuangan Biro Informasi Kredit dapat mengakses data-data debitur serta catatan kredit mereka. Jadi, jika data Anda masuk dalam black list Bank Indonesia atau menorehkan IDI historis yang jelek maka sudah pasti pengajuan kredit Anda akan ditolak.

IDI Historis merupakan sebuah produk Sistem Informasi Debitur (SID) yang berupa laporan mengenai data-data debitur serta data lainnya seperti fasilitas kredit, agunan, penjamin dari Bank atau Lembaga Pembiayaan. Data tersebut dapat dicetak. IDI diberi tambahan kata “Historis” karena mencakup data kualitas pembayaran fasilitas kredit selama 24 bulan terakhir.

Bila seorang debitur memiliki IDI Historis yang buruk maka ia tak akan memperoleh persetujuan untuk mengajukan kredit di bank mana pun. Baik untuk pengajuan kartu kredit, KPR, KTA dan lain sebagainya. Pihak-pihak yang dapat memperoleh IDI Historis ialah Anggota BIK (Bank dan Lembaga Pembiayaan) serta masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis melalui Bank atau Lembaga Pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit, dapat juga melalui Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat (daerah). Saat ini permintaan IDI Historis oleh masyarakat dapat pula dilakukan secara online melalui website Bank Indonesia.

Anda bisa mengetahui status terkini kredit IDI Historis Anda melalui website BI. Selain mengecek status, Anda juga bisa mengetahui peringkat kredit Anda. BI menetapkan rentang peringkatnya dari satu sampai lima. Peringkat pertama bagi yang selalu tepat waktu atau lancar pembayarannya dan ranking kelima untuk kredit macet yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari. Jadi jika Anda berada di peringkat kelima, siap-siap meningkatkan Informasi Debitur Individual. Ada 5 cara yang bisa Anda lakukan untuk meningkatkan Informasi Debitur Individual yang buruk di mata Bank Indonesia.

Menyelesaikan kredit dan utang

Kami telah menjelaskan sebelumnya bahwa Bank Indonesia menetapkan peringkat pada setiap catatan kredit debitur, maka jika Anda berada pada peringkat terbawah lakukan kewajiban Anda segera. Kewajiban yang harus dilakukan ialah menyelesaikan segala kredit dan utang yang masih menumpuk dan tercatat dalam bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika seseorang telah mencapai ranking ketiga maka sudah menjadi warning baginya untuk segera melunasi. Kemudian mengajukan negosiasi kalkulasi dan jangka waktu pembayaran dengan pihak bank pemberi kredit.

Bagi Anda yang masuk dalam ranking kelima sebaiknya segera membayar pelunasan utang dalam jangka waktu tiga bulan. Dan jika sudah melunasinya, ranking Anda akan naik menjadi ranking ketiga. Jika terus lancar, maka tiga bulan kemudian bisa pulih ke ranking satu. Akan lebih baik lagi bila segera dilunasi semua utang-utang Anda niscaya ranking Anda langsung pulih ke urutan pertama.

Tunda permohonan cicilan

Cara meningkatkan Informasi Debitur Individual (IDI) selanjutnya ialah menunda permohonan cicilan. Apabila Anda masih terikat kredit baik itu utang kartu kredit atau cicilan KPR maka sebaiknya jangan mengambil cicilan lain dalam waktu dekat. Umumnya, debitur akan diberi waktu selama enam bulan untuk memulihkan kondisi ranking kreditnya. Setelah semua kredit dan cicilan lunas, Anda baru bisa mengajukan kredit kembali. Berita baiknya jika peringkat Anda sudah pulih ke peringkat pertama meski ada cicilan, maka Anda sudah bisa mengajukan kredit kembali.

Saran terbaik adalah sebelum Anda mengambil kredit apa pun, perhitungkan baik-baik kemampuan Anda untuk membayar cicilan. Mau mengambil KPR misalnya, hitung dahulu kemampuan finansial Anda. Cicilan KPR haruslah kurang dari sepertiga penghasilan bulanan Anda, karena bila lebih dari itu maka Anda kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam mencicilnya kelak. Bijak dan berhati-hatilah sebelum Anda mengambil kredit atau cicilan.

Melakukan pengecekan status riwayat kredit

Anda wajib melakukan pengecekan secara rutin di SID seusai masa kredit selesai dan sebelum mengajukan kredit baru. Pastikan bahwa semua tanggungan Anda pada bank sudah selesai di akhir masa kredit. Anda bisa mengetahui status riwayat kredit Anda dengan mengecek di tempat bank pengajuan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual (IDI) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jalan Thamrin Jakarta Pusat. Pantau dan perbaiki status Anda agar mumpuni meningkatkan IDI Historis yang buruk.

Klarifikasi jika ada kekeliruan

Terkadang pihak Bank dapat melakukan kekeliruan status kredit seorang debitur. Ada kalanya bank belum mencatat pembayaran terakhir Anda sehingga saat hendak mengambil cicilan baru masih ditolak. Hal ini bisa terjadi karena pihak Bank  melakukan kekeliruan dengan tidak melaporkan perubahan status kredit si A kepada SID. Jika kekeliruan semacam itu terjadi, maka nasabah dapat melakukan klarifikasi ke bank terkait dan meminta bank tersebut segera melakukan koreksi laporan kepada SID.

Hanya pihak lembaga keuangan termasuk bank saja yang mampu mengoreksi kekeliruan data di SID.  Debitur tidak dapat memaksa SID untuk mengubah status begitu saja tanpa klarifikasi dari lembaga keuangan yang memasukkan kita ke dalam database tersebut. Untuk itu bila Anda telah menyelesaikan semua utang dan kredit segera lakukan klarifikasi untuk menghindari terjadi kekeliruan.

Konsultasi pada pihak Bank

Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan untuk meningkatkan Informasi Debitur Individual yang buruk adalah berkonsultasi kepada pihak bank. Anda boleh mengungkapkan kesulitan dalam melunasi cicilan kredit karena suatu hal tak terduga, misalnya mengalami kecelakaan sehingga Anda tak mampu lagi bekerja mencari nafkah. Komunikasi kan saja kepada pihak bank. Mereka biasanya berperan aktif dan akomodatif membuka perundingan guna mencari jalan keluar yang terbaik, termasuk melakukan penjadwalan ulang cicilan kredit Anda. Namun, jangan berusaha membuat-buat masalah secara tidak benar, karena apabila diketahui oleh pihak Bank, Anda malah bisa diperkarakan.

Baca juga mengenai penjelasan lengkap tentang Sistem Informasi Debitur (SID) 

Komentar