5 Cara Pelunasan Pinjaman Pribadi yang Tidak Disarankan

pelunasan pinjaman pribadi

Pinjaman pribadi biasanya digunakan untuk kondisi darurat, misalnya untuk membayar sekolah anak, renovasi rumah, atau membayar biaya rumah sakit. Pinjaman ini mempunyai masa kredit yang singkat misalnya 2-3 tahun. Ada yang menggunakan jaminan dan ada pula yang tanpa jaminan (biasanya disebut KTA atau Kredit Tanpa Agunan). Pinjaman pribadi ini menjadi masalah manakala kita tidak bisa melakukan pembayaran tepat waktu sehingga dikenai denda, bahkan riwayat kredit kita menjadi buruk dalam catatan Bank Indonesia (catatan ini disebut Informasi Debitur Individual Historis). Jika Anda mempunyai rencana untuk melunasi pinjaman pribadi Anda, maka sebaiknya Anda menghindari 5 cara pelunasan di bawah ini, yaitu:

1.  Mengambil kredit jangka panjang.

Banyak di antara kita yang mengajukan aplikasi pinjaman pribadi, namun setelah beberapa waktu merasa angsurannya terlalu besar sehingga ingin segera melunasinya. Masalahnya adalah dana yang ada tidak cukup dan Anda berpikir untuk mengambil kredit jangka panjang dengan angsuran lebih ringan untuk menutup pinjaman pribadi tersebut. Anda tidak disarankan untuk melakukan hal tersebut. Perlu dipahami bahwa hampir semua pinjaman jangka pendek -salah satunya adalah pinjaman pribadi- menggunakan perhitungan bunga flat, di mana jumlah bunga setiap bulannya tetap tanpa memperhitungkan sisa pokok pinjaman. Sedangkan pinjaman jangka panjang (biasanya dengan jaminan kredit) menggunakan sistem bunga efektif atau anuitas. Pada sistem bunga efektif atau anuitas, jumlah bunga yang dibayarkan semakin lama semakin kecil. Anda bisa bayangkan jika Anda mengambil kredit jangka panjang untuk menutup kredit jangka pendek, hal ini sama saja dengan membayar bunga lebih banyak (bunga dari kredit jangka panjang) untuk menutup pinjaman pribadi yang sebenarnya bisa dilunasi kapan saja dan tidak perlu terburu-buru karena besarnya bunga adalah tetap.

2.  Menggunakan berbagai macam kartu kredit.

Pada dasarnya pinjaman pribadi ditujukan untuk keperluan dana darurat, sementara kartu kredit lebih banyak ditujukan untuk mempermudah dalam transaksi jual beli (berbelanja). Tidak jarang pengguna kartu kredit berfikir untuk melakukan pelunasan pinjaman pribadi dengan kartu kredit dengan tujuan supaya pinjaman pribadi bisa segera lunas. Jika tidak cukup dengan satu kartu kredit, maka pelunasan dikombinasikan dengan beberapa kartu kredit. Anda tidak disarankan untuk melakukan hal ini. Perhitungan bunga dari kartu kredit bisa berdasarkan harian, dan bulanan jika kita tidak sanggup membayar tagihan dalam satu bulan secara penuh. Hal ini akan berakibat Anda akan dikenakan bunga harian dan bulanan pada bulan berikutnya dari sisa tagihan kartu kredit anda.

3.  Menjual aset investasi.

Memiliki pinjaman pribadi dan aset investasi bisa dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Keduanya mempunyai tujuan yang berbeda, di mana pinjaman pribadi digunakan untuk keperluan darurat seperti uraian di atas, sementara investasi digunakan untuk meningkatkan nilai aset kita di atas bunga bank maupun bunga kredit. Investasi biasanya dilakukan secara jangka panjang sehingga bisa menghasilkan nilai timbal balik yang maksimal, misalnya investasi emas dan reksadana untuk 5, 10, atau bahkan 15 tahun. Jika Anda mempunyai pinjaman pribadi dan investasi dalam waktu yang bersamaan, maka hal yang tidak disarankan adalah melunasi pinjaman pribadi dengan menjual aset investasi. Mengapa demikian? Karena investasi dirancang untuk jangka panjang, sehingga jika Anda menggunakannya untuk melunasi pinjaman jangka pendek, nilai timbal balik investasi Anda akan lebih kecil dibandingkan dengan bunga dari pinjaman pribadi Anda tersebut.

4.  Sistem top up.

Pinjaman pribadi yang menggunakan sistem bunga flat dan yang umumnya bersifat tetap selama masa kredit (fixed rate) memungkinkan Anda mendapatkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi bunga pinjaman pada waktu yang berbeda. Misalnya saat Anda mengambil pinjaman pribadi setahun yang lalu, bunga pinjaman Anda sebesar 7% flat per tahun, sedangkan saat ini misalnya bunga pinjaman sudah turun menjadi 6% per tahun. Hal ini membuat kita tergiur untuk memanfaatkan fasilitas top up yang ditawarkan oleh pihak bank pemberi pinjaman. Pinjaman top up adalah pinjaman baru yang diberikan kepada pemilik pinjaman pribadi yang mempunyai riwayat pembayaran bagus dengan cara menutup pinjaman sebelumnya dan memberikan sisa dari nominal pinjaman baru kepada peminjam dengan perhitungan bunga dan jangka waktu kredit yang berlaku saat pengajuan pinjaman baru (pinjaman top up) tersebut. Hal yang perlu diingat adalah bahwa tujuan Anda adalah melunasi pinjaman dan bukan membuka pinjaman baru. Pihak bank biasanya memberikan syarat minimal jangka waktu dan nominal pinjaman. Hal ini sekilas menjadi daya tarik bagi peminjam, namun di sisi lain peminjam akan terjebak untuk memiliki hutang baru dalam jangka panjang yang belum tentu dibutuhkan.

5.  Melunasi pinjaman pribadi terlalu cepat (sebelum sepertiga jangka waktu kredit terpenuhi).

Umumnya, sebagian besar pinjaman dikenai denda atau penalti jika dilunasi sebelum jangka waktu kredit berakhir. Nilainya bervariasi, untuk pinjaman pribadi biasanya sebesar 5%. Karena pinjaman pribadi biasanya menggunakan sistem bunga flat, jika Anda melunasi pinjaman terlalu cepat (kurang dari sepertiga jangka waktu kredit), ada beberapa kerugian yang harus Anda pertimbangkan, di antaranya adalah:

  • Biaya penalti berkisar 5% dari jumlah kredit
  • Biaya administrasi saat awal kredit berkisar 2-3.5% dari limit kredit

Meskipun Anda mempunyai dana berlebih, Anda bisa mempertimbangkan dana tersebut untuk investasi jangka pendek. Sangat disarankan bagi Anda untuk membandingkan keuntungan investasi jangka pendek dengan kerugian karena denda pelunasan yang dipercepat sebelum Anda memutuskan melunasi pinjaman pribadi Anda.

Komentar

komentar