5 Strategi Mengurangi Beban Pajak Secara Legal

strategi mengurangi beban pajak

Salah satu sumber pendapatan utama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah dari sektor pajak. Untuk tahun 2014 ini, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak membuat target pertumbuhan pendapatan pajak sebesar 11.6% dibanding tahun sebelumnya sehingga komposisi pemasukan APBN dari pajak bisa mencapai 70%. Tugas kita sebagai warga negara yang baik adalah mendukung target tersebut dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika melihat ketentuan tentang perpajakan yang berlaku, pada dasarnya kita bisa membuat strategi untuk mengurangi beban pajak secara sah untuk menghemat biaya operasional dan menambah keuntungan dari usaha yang kita jalankan saat ini. Uraian di bawah ini akan memberikan gambaran tentang 5 strategi mengurangi beban pajak secara sah tersebut.

1. Manfaatkan penghasilan yang bukan obyek pajak dan dapatkan pengurangan lapisan tarif pajak PPh pasal 17.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat 3), ada kategori penghasilan yang bukan obyek pajak yaitu penghasilan yang tidak dikenakan PPh (pajak penghasilan-pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan sebagainya). Hal ini bisa Anda lakukan jika Anda menerima pemberian misalnya hibah atau warisan dari orang tua dan Anda menjualnya kepada orang lain dan kemudian hasil penjualan tersebut Anda masukkan ke dalam deposito. Pada laporan SPT tahunan, Anda tidak akan dikenai pajak penghasilan.

Selain mendapatkan manfaat dari penghasilan yang bukan obyek pajak, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lain dari penggeseran penghasilan kena pajak menjadi penghasilan yang dikenakan tarif final. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 UU PPh. Contoh penghasilan dengan tarif final ini adalah saham, deposito, penghasilan bukan obyek pajak, dan sebagainya.

2. Manfaatkan fasilitas pembayaran sisa pajak terutang di akhir periode tanpa penalti.

Selain angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap tanggal 15, Anda bisa membayarkan sisa pajak kurang bayar hasil perhitungan final pada bulan Maret untuk perorangan atau April untuk badan usaha di tahun berikutnya. Anda tidak akan dikenakan sangsi atau penalti karena hal ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Anda bisa menggunakan anggaran biaya pajak tersebut untuk keperluan lainnya. Hal ini tentu saja menguntungkan bagi wajib pajak untuk mengatur arus kasnya.

3. Pindahkan beban pajak ke pihak lain.

Pihak lain di sini khususnya adalah keluarga, misalnya anak Anda. Jika Anda sebagai wajib pajak sudah memenuhi ketentuan tarif pajak penghasilan tertinggi, misalnya tarif 30%, maka untuk mengurangi beban pajak, Anda bisa menghibahkan aset Anda kepada keluarga, misalnya anak. Seperti dijelaskan di atas, hibah termasuk penghasilan bukan obyek pajak sehingga tidak dikenai pajak. Kesimpulannya, anak Anda tidak akan dikenai pajak, sehingga beban pajak Anda akan berkurang, meskipun Anda tetap dikenai pajak penghasilan.

4. Manfaatkan pengurang pajak semaksimal mungkin.

Strategi ini bisa dilakukan dengan maksimal jika posisi wajib pajak adalah pengusaha, karena untuk wajib pajak perorangan, faktor pengurang pajak hanya berdasarkan ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan biaya jabatan. Sedangkan bagi pengusaha, faktor pengurang pajak ini dapat berbentuk biaya operasional yang besarnya tergantung metode pencatatannya. Pengusaha (orang pribadi yang mempunyai usaha) sebaiknya mempunyai pencatatan pembukuan yang baik sehingga bisa mengikuti ketentuan pajak pasal 14 ayat 2 UU No. 36 Th 2008 tentang batas minimal omset satu tahun sebesar Rp4,8 miliar. Semakin besar angka pada catatan biaya operasional maka penghasilan bersih perusahaan akan semakin kecil, sehingga beban pajak terutang juga semakin kecil.

Pengusaha bisa menggunakan strategi pencatatan biaya ini semaksimal mungkin sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Bagi pengusaha yang tidak mempunyai catatan yang baik, maka akan dikenakan pajak berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diatur berdasarkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 536/PJ/2000 tgl 29 Desember 2000 yaitu  sebesar 30% dari omset usaha. Hal ini tentu saja merugikan pengusaha karena mereka tidak akan dapat memanfaatkan faktor pengurang pajak seperti yang telah diuraikan di atas.

5. Manfaatkan pengecualian pajak untuk mengurangi beban pajak.

Jika dicermati, ada banyak celah dari UU Pajak Penghasilan yang bisa dimanfatkan wajib pajak untuk menghindari atau mengurangi beban pajak yang berlebih. Selain yang diatur dalam undang-undang, masih ada kebijakan lain dari pemerintah seperti penangguhan pembayaran pajak serta pemberian keringanan pembayaran pajak selama periode tertentu. Orang pribadi yang mempunyai usaha bisa saja membuat strategi mengurangi beban pajak dengan cara membentuk usaha bersama menggunakan sistem pembagian penghasilan kepada anggota untuk mengurangi beban pajak. Penghasilan masing-masing anggota usaha bersama ini tidak dikenai pajak (termasuk bukan penghasilan yang dikenai pajak) seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf i UU No. 36 Tahun 2008.

Beban pajak merupakan salah satu biaya yang jumlah nominalnya cukup besar. Bagi Anda yang khususnya pengusaha, jika Anda paham ketentuan pajak, maka Anda akan bisa menyiasati beban pajak tersebut sehingga bisa mengambil keuntungan dari sana, dan ini hal ini sah saja menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Komentar