5 Tips Dalam Membeli Rumah Pertama
Membeli rumah untuk yang pertama kalinya memang jadi hal yang menantang bagi banyak orang. Selain harus memiliki uang yang cukup, Anda juga harus paham tentang lingkup pasar dan prosedur dalam membeli rumah pertama. Ada beberapa tips yang dapat menjadi pertimbangan Anda dalam membeli rumah pertama, yaitu:
1. Pemilihan Lokasi
Hal pertama yang harus Anda tentukan ketika membeli rumah pertama adalah lokasi rumah. Lokasi rumah adalah salah satu faktor utama yang paling penting. Pilihlah lokasi rumah yang strategis. Lokasi juga berkaitan dengan akses transportasi, ketersediaan fasilitas umum, aman dari bahaya banjir, dan lain-lain.
2. Harga Rumah dan Biaya Lain
Sebelum Anda membeli rumah, sebaiknya Anda merencanakan terlebih dahulu berapa harga rumah yang mau Anda beli. Pastikan sesuai dengan kemampuan keuangan Anda sehingga Anda dapat fokus di perumahan yang menawarkan harga sesuai dengan yang Anda inginkan.
Selain itu, Anda juga harus memahami biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan ketika akan membeli rumah, antara lain uang muka (jika membeli secara kredit), uang tanda jadi, biaya notaris, dan lain-lain.
3. Cari Tahu Harga Pasar
Dapatkan penilaian indikatif dari bank melalui survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud. Nilai aset properti semestinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
4. Kelengkapan dan Legalitas Dokumen
Selain melihat fasilitas dan lokasi rumah, Anda juga perlu mengecek kelengkapan dan legalitas dokumen-dokumen yang terkait rumah tersebut. Legalitas dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat tanah (SHM, SHGB, atau Sarusun), SPPT PBB, surat kuasa jual, surat warisan, dan sebagainya.
5. Cari Tahu Angsuran KPR
Tips terakhir dalam membeli rumah pertama adalah mengetahui angsuran KPR. yang Hal ini sangat penting diketahui oleh orang yang berniat membeli rumah melalui KPR. Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kredit untuk mengukur kemampuan cicilan Anda. Biasanya, besar angsuran per bulan tidak boleh melebihi dari sepertiga pendapatan suami, istri, atau gabungan.
Bank Indonesia akan memeriksa (jika ada) kartu kredit Anda, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit barang lain, dan biaya hidup bulanan Anda, atau jika pernah atau sedang dalam status blacklist. Dalam waktu 14-60 hari kerja, bank akan memberikan keputusan atas permohonan KPR Anda.
Sumber: Rumah.com
Komentar