6 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengambil Kredit Mobil

kredit mobil

Ketahuilah poin penting kredit mobil tersebut

Mungkin Anda tertarik dengan Proton Preve model terbaru dan memutuskan untuk mengambil kredit mobil dari bank (yang juga disebut dengan “sewa beli”). Sebelum menandatangi perjanjian pinjaman yang umumnya berjangka 9 tahun, perhatikan hal-hal berikut:

1. Uang Muka Minimum

Biasanya, bank meminta uang muka minimum 10% dari harga pembelian mobil. Contoh, jika mobil baru Anda berharga Rp 150 juta, umumnya Anda harus membayar uang muka Rp 15 juta. Tetapi beberapa bank mungkin meminta uang muka yang lebih tinggi.

2. Suku Bunga Tetap Atau Variabel

Sebagian besar bank akan menawarkan pilihan suku bunga tetap atau variabel bagi kredit mobil Anda. Suku bunga tetap berarti bunga pinjaman akan konstan pada seluruh masa pelunasan pinjaman. Sedangkan untuk suku bunga variabel, umumnya bank akan menetapkan persentase tertentu di atas Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Jumlah bunga yang Anda bayarkan akan berubah jika terjadi perubahan SBDK.

3. Denda Keterlambatan Pembayaran

Jika Anda terlambat membayar angsuran, bank bisa mengenakan denda dan tambahan bunga harian pada jumlah pembayaran angsuran. Baca persyaratannya dengan teliti agar Anda tidak terkejut dengan jumlah angsuran dan denda yang harus Anda bayar.

4. Penjamin

Bank akan membuat perkiraan kemampuan Anda untuk membayar kredit mobil, dan ada kemungkinan meminta Anda mencari “penjamin” untuk mendukung pembuatan aplikasi peminjaman. Penjamin adalah orang yang akan bertanggung jawab membayar sebagian pinjaman Anda yang tidak terbayar, termasuk biaya-biaya dan bunga, jika Anda gagal memenuhi perjanjian kredit mobil.

5. Asuransi

Sebagai penyewa atau peminjam mobil, Anda bertanggungjawab mengasuransikan mobil Anda. Bank biasanya mensyaratkan Anda untuk mengambil jaminan asuransi komprehensif sebelum menyetujui pemberian pinjaman.

6. Reposesi

Reposesi akan terjadi jika Anda dan penjamin Anda gagal memenuhi perjanjian kredit mobil. Biasanya hal ini terjadi setelah peminjam berulangkali gagal membayar angsuran bulanan seperti yang telah disetujui dalam perjanjian.

Komentar