6 Tips Menentukan Harga Jual Rumah
Selain harga tanah yang sudah memiliki patokan harga, rumah bekas (second) tak memiliki harga patokan atau harga baku. Untuk itu, Anda harus cermat menentukan harga jual rumah tersebut apabila memang berniat untuk menjual rumah bekas Anda. Pasalnya, menjual rumah dengan harga terlalu mahal tentu akan sulit. Sebaliknya, menjual dengan harga terlalu murah tak akan menguntungkan. Karena itu, Anda harus menentukan harga jual rumah dengan sewajarnya mempertimbangkan kondisi dan usia bangunan rumah tersebut.
Bila Anda ingin menentukan harga jual rumah dengan wajar, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
1. Langkah pertama untuk menentukan harga jual rumah adalah dengan melakukan survei lingkungan untuk mencari pembanding, apakah ada rumah sejenis yang ditawarkan di sekitar rumah yang akan dijual. Jika ada, lihat harga jual rumah tersebut. Akan lebih baik lagi bila ada lebih dari satu rumah pembanding.
2. Jika di lingkungan sekitar tak ada rumah yang dijual, cari di radius yang lebih luas. Hal ini penting sebagai pembanding dan pegangan Anda.
3. Dari harga penawaran yang dilakukan di rumah pembanding, lakukan penyesuaian terhadap rumah yang akan dijual. Perbandingan bisa dilihat dari beberapa poin, seperti luas tanah dan bangunan, legalitas (sertifikat), karakteristik rumah (arah hadap, bebas banjir atau tidak, bentuk, dan usia bangunan), usia bangunan, jenis batu yang digunakan, dan sebagainya. Dengan demikian, akan terlihat harga pasar yang pantas untuk rumah yang akan dijual.
4. Jika secara keseluruhan rumah yang akan dijual lebih baik dibanding rumah pembanding, maka tawarkan harga yang lebih tinggi. Begitu pula sebaliknya.
5. Untuk menguji benar atau tidak harga yang telah ditetapkan, coba analisis harga tanah dan bangunan secara terpisah. Misalnya harga tanah Rp500 juta dan harga bangunan Rp200 juta, maka sebaiknya Anda menawarkan rumah dengan harga 20 persen di atas harga tersebut (ceiling price), yakni sekitar Rp850 juta. Jika nanti terjadi negosiasi, maka Anda bisa mempertahankan harga wajar yang telah ditentukan sebelumnya (floor price), yakni Rp700 juta.
6. Jika Anda tidak sempat melakukan survei untuk menentukan harga, sebaiknya Anda menggunakan jasa penilai properti (appraisal). Kendati demikian, si penilai properti juga akan melakukan tahapan penilaian yang sama.
Penulis dan foto: Anto Erawan
Sumber: Rumah.com