Akhirnya, Uang Muka KPR Turun Juga

uang muka KPR

Rumah sebagai tempat berteduh dan berkumpulnya keluarga memang merupakan salah satu kebutuhan pokok. Selain itu, membeli rumah merupakan salah satu cara berinvestasi karena harga rumah yang naik setiap tahunnya. Namun, harga rumah tidaklah murah. Jika berpikir untuk menabung sebelum membeli rumah, kemungkinan setelah uang terkumpul, harga rumah tidak lagi sama melainkan sudah ikut melambung sehingga impian membeli rumah kembali tertunda. Maka untuk membeli rumah atau properti lainnya, kredit rumah atau KPR menjadi pilihan. Namun, uang muka KPR terkadang menjadi kendala bagi masyarakat.

Ada kabar baik untuk Anda yang ingin membeli rumah dengan KPR. Pasalnya, pemerintah akan melonggarkan aturan down payment atau uang muka (DP) untuk Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) pada pertengahan tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pelonggaran aturan uang muka KPR tersebut perlu dilakukan di tengah melambatnya ekonomi Indonesia. Dengan kebijakan itu diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat.

“‎Yang jelas akan lebih longgar dari yang kemarin. Itu saja sudah bagus, tinggal diumumkan saja,” kata Muliaman seperti dikutip dari Liputan6.com.

Uang muka KPR rumah untuk non subsidi dipatok sebesar 30% dari total harga rumah pada aturan sebelumnya. Namun untuk revisi kali ini Muliaman masih belum mengungkapkan berapa besaran revisi yang dilakukan.

“Kalau 10% kekecilan, yang jelas pokoknya lebih longgar dari kemarin,” tegas dia.

Sementara, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono menyambut positif‎ rencana pelonggaran uang muka KPR rumah tersebut.

Menurut Maryono, dengan uang muka KPR sebesar 30%, banyak masyarakat menengah yang tidak mampu memenuhi persyaratannya, meski sebenarnya mereka mampu untuk membayar cicilan.

“Kami berharap bisa diturunkan sekitar 10% hingga 20%. Itu akan bisa membantu,” ujar Maryono.

Rencananya revisi aturan uang muka KPR akan diumumkan pada akhir Mei dan akan diterapkan mulai Juni 2015.

Penulis dan foto : Anto Erawan

Sumber : rumah.com

Komentar