Anda Anggota BPJS?  Dapatkan Kemudahan KPR Dengan Memenuhi 4 Syarat

Anda Anggota BPJS? Dapatkan Kemudahan KPR Dengan Memenuhi 4 Syarat

Summary

Anggota BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memeroleh KPR dengan bunga yang ringan dan syarat yang mudah.

Pengajuan KPR untuk membeli rumah bagi anggota BPJS kini semakin mudah. Berkat kerja sama antara Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, para anggota BPJS berkesempatan memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tingkat bunga lebih rendah dari non anggota BPJS. Kemudahan KPR ini bisa diperoleh anggota BPJS asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Bank BTN memberikan kemudahan dalam bentuk pembiayaan berupa kredit konstruksi, KPR, dan pinjaman uang muka perumahan. Untuk KPR, segmen Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias subsidi pemerintah bagi rumah seharga di bawah Rp150 juta dan non subsidi di atas Rp150 juta.

Direktur Utama BTN, Maryono menjelaskan kemudahan KPR dalam hal pemberian tingkat bunga, pinjaman uang muka dan kredit perumahan lain dengan menarik karena ada penempatan dana BPJS Ketenagakerjaan di BTN.

“Bunganya dikenakan di bawah pasaran, kita bantu dengan pinjaman uang muka sangat murah karena untuk segmen menengah. Ini bisa membantu percepatan program satu juta rumah,” tutur Maryono.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi anggota BPJS untuk memperoleh kemudahan KPR antara lain;

1. Anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

Bagi setiap anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah aktif menjadi peserta selama minimal satu tahun berhak mengajukan KPR di BTN. Bukan hanya itu mereka juga boleh mengajukan kredit konstruksi dan pinjaman uang muka perumahan. Fasilitas tersebut bisa diperoleh jika Anda telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

2. Memenuhi syarat administrasi

Sama seperti pengajuan KPR pada umumnya, para anggota BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan KPR wajib membawa dokumen yang diperlukan. Data-data serta dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor cabang bank BTN di mana pun.

3. Pengajuan KPR untuk rumah pertama

Fasilitas ini hanya bisa Anda peroleh apabila pengajuan kredit untuk memperoleh rumah pertama. Selain itu, proses pengajuan KPR tak bisa diproses. Dan bila dalam satu keluarga, baik suami maupun istri sama-sama merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang boleh mengajukan KPR.

4. Syarat dan ketentuan berlaku

Bank BTN mengeluarkan syarat dan ketentuan terkait fasilitas ini. Anda bisa langsung mengunjungi Bank BTN terdekat untuk memperoleh informasi terkait pengajuan kemudahan KPR ini. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Sumber : Rumah.com 

 

Komentar