Apakah Mungkin Membeli Mobil Bekas Tanpa DP?
Membeli mobil bekas merupakan alternatif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil tapi tak sanggup jika harus membeli mobil baru yang harganya cukup mahal, apalagi jika membelinya secara tunai. Kredit mobil bekas tanpa DP adalah impian hampir semua orang yang ingin memiliki mobil tapi dengan kemampuan dana terbatas, terutama untuk mengumpulkan uang muka. Mengumpulkan uang muka untuk membayar DP mobil membutuhkan waktu yang cukup lama bagi sebagian orang. Karena itu, alih-alih mengumpulkan uang untuk DP mobil, lebih baik mencari kredit mobil bekas tanpa DP dan harga mobil seluruhnya dibayar dengan cicilan. Adakah tempat yang memberikan kredit mobil bekas tanpa DP?
Apa sebenarnya fungsi DP atau uang muka dalam kredit kendaraan?
Ketika Anda membeli mobil secara kredit ke bank atau lembaga pembiayaan, baik itu mobil baru maupun mobil bekas, Anda wajib memberikan uang muka atau DP (down payment). Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI), Anda harus memberikan uang muka sebesar 30 persen dari harga mobil jika mengajukan kredit ke bank, atau uang muka 25 persen jika mengajukan ke perusahaan pembiayaan. Karena itu, sangat tidak mungkin untuk mendapatkan kredit mobil bekas tanpa DP jika mengajukan kredit ke lembaga resmi.
Ada dua alasan utama mengapa Bank Indonesia mewajibkan adanya uang muka bagi kredit kendaraan bermotor, yakni:
1. Sebagai bentuk kepastian bahwa Anda memang mampu untuk membeli dan melunasi seluruh cicilan mobil. Pihak bank dan lembaga pembiayaan memang akan melakukan pengecekan ke Bank Indonesia mengenai riwayat keuangan Anda sebelum menyetujui permohonan kredit. Namun, bukan berarti setelah lolos proses ini Anda dapat mengajukan kredit tanpa harus membayar DP. Pihak bank tentu ingin suatu jaminan bahwa Anda memang layak untuk mengajukan kredit mobil, karena itu mereka meminta uang muka. Dengan memberikan uang muka, Anda juga mendapat cicilan bulanan yang lebih rendah.
2. Mengurangi kepadatan lalu-lintas. Dulu, banyak dealer yang hanya meminta DP berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau uang Rp 500.000 untuk dapat membawa pulang sepeda motor dengan kredit. Hal itu memang menyenangkan banyak masyarakat karena hanya dengan uang muka sangat rendah sudah dapat memiliki motor. Namun, di sisi lain, jumlah kendaraan bermotor di jalanan semakin banyak. Karena itu, untuk menekan peredaran kendaraan bermotor di jalan agar tidak semakin macet, Bank Indonesia mewajibkan uang muka 30% untuk setiap kredit kendaraan bermotor.
Bagaimana dengan lembaga tak resmi?
Jika sudah sangat ingin memiliki mobil tapi tak mampu untuk membayar uang muka, jalan terakhir untuk mendapatkan kredit mobil bekas tanpa DP adalah ke lembaga tidak resmi. Namun, tanpa DP ini bukan berarti Anda tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membawa pulang mobil. Biasanya lembaga tak resmi ini hanya meminta uang administrasi untuk mengurus kredit mobil bekas Anda. Besarnya biaya administrasi tersebut bervariasi, tapi umumnya tak lebih dari Rp10 juta. Tentu itu sudah cukup murah dibanding harus membayar uang muka sebesar 30 persen.
Namun, risiko dari kredit mobil tanpa membayar DP adalah jumlah cicilan bulanan yang cukup besar. Belum lagi ditambah bunga yang cukup besar jika Anda telat atau gagal membayar cicilan. Karena itu, jika memang kondisi finansial Anda belum begitu bagus untuk mengkredit mobil, lebih baik urungkan saja dulu niat untuk memiliki mobil.