Bagaimana Perhitungan Pajak Bunga Deposito?
Apa Anda sudah tahu bahwa deposito ternyata dikenakan pajak? Pajak yang terdapat dalam deposito dikenakan pada bunga deposito. Untuk itu pajak ini disebut pajak bunga deposito. Pajak bunga deposito khususnya dikenakan pada nasabah yang meletakkan dananya senilai lebih dari Rp 7.500.000. Pajak bunga deposito akan mengurangi nilai suku bunga yang diperoleh nasabah. Makin besar bunganya maka semakin besar nilai pajak yang dikenakan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, kondisi nasabah yang dikenakan pajak bunga deposito ialah :
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
- Dengan besaran persentase 20% bila nilai tabungan/deposito di atas Rp 7.500.000,-
Ketentuan mengenai pajak bunga deposito ini terangkum dalam beberapa Peraturan pemerintah serta peraturan lainnya. Pajak bunga deposito tertera dalam :
- PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Anda pasti ingin tahu berapa besar bunga yang diperoleh setelah dikenakan pajak bunga deposito. Meski bunga deposito setiap bank berbeda-beda namun pajak yang dikenakan selalu sama yakni sebesar 20 %. Dan jumlah keuntungan setiap nasabah tentu tak akan sama. Tergantung nominal yang didepositokan serta tenor deposito yang diambil nasabah.
Bila Anda mengambil tenor 1 bulan artinya deposito tersebut tak bisa diambil sebelum jatuh tempo, yaitu 1 bulan. Begitu pula deposito 3 bulan maka jatuh temponya adalah 3 bulan, dan seterusnya. Agar Anda lebih jelas mengenai perhitungan pajak bunga deposito, akan kami beri ilustrasinya.
Bu Maria mengambil deposito 3 bulan dengan bunga 5% dan uang yang disetorkan Rp 10 juta, maka rumus menghitung bunganya adalah:
Bunga: (S x i x t) / 365
S: Saldo
i: Bunga
t: jumlah hari (karena Anda mengambil periode 3 bulan, berarti jumlah harinya adalah 91 atau 92)
Bunga: (Rp 10 juta x 5% x 91) / 365 = Rp 124.657
Pajak 20% x Rp 124.657 = Rp 24.931
Maka, keuntungan bersih yang Anda peroleh setelah menyimpan deposito selama 3 bulan adalah Rp 99.726.
Apakah Bisa Tidak Terkena Pajak Bunga Deposito?
Deposito Anda bisa tetap aman tanpa pemotongan pajak apa pun. Peraturan Pemerintah h No 131 Tahun 2000 menetapkan peraturan mengenai pengecualian pemotongan PPh atas Bunga Deposito, tabungan dan Diskonto SBI. Isinya, bunga deposito akan terbebas dari pajak bila jumlah dana yang didepositokan nasabah tidak melebihi Rp 7.500.000. Jadi, jika deposito Anda tidak lebih dari Rp 7.500.000, maka deposito tersebut tak akan dikenakan pajak.
Supaya Anda ingin investasi deposito tetap aman dan terhindar dari pajak, maka carilah bank yang produk depositonya bisa dibuka dengan dana Rp 7.500.000. Dengan begitu perhitungan bunga deposito yang diperoleh tidak akan dikurangi pajak 20 %. Seandainya Anda ingin tahu berapa jumlah bunga dan keuntungan yang diterima tanpa pengurangan pajak bunga deposito, berikut ilustrasinya.
Pak Rendi meletakkan dana deposito sebesar Rp 7.500.000 selama 6 bulan dengan suku bunga 5 %. Maka rumus menghitung bunganya adalah:
Bunga: (S x i x t) / 365
Bunga: (Rp 7,5 juta x 5% x 180 (6 bulan)) / 365 = Rp 184.931
Maka, keuntungan bersih yang Anda peroleh setelah menyimpan deposito selama 6 bulan adalah Rp 184.931
Komentar