Bank Indonesia Turunkan Uang Muka KPR Sampai 10%

uang muka
Bank Indonesia (BI) sekarang sudah meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaran bermotor sebagai solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan menurukan uang muka yang harus ditanggung oleh masyarakat yang hendak menggunakan KPR dari sebelumnya 20% menjadi 10%.

Halim Alamsyah, Deputi Bank Indonesia menjelaskan mengenai peraturan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/ LTV) atas KPR dan kendaraan bermotor akan sesuai besarannya. Untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV akan dinaikkan dari 80% menjadi 90% sehingga besaran uang muka yang akan ditanggung oleh konsumen menurun dari 20% menjadi 10%.

Halim Alamsyah mengatakan usai Rapat Dewan Gubernur BI, “Dipastikan akan ada pelonggran LTV, tambahannya kemungkinan sekitar 10%. Jadi LTV dinaikkan rata-rata 10% untuk kepemilikan rumah pertama.”

Sedikit kelonggaran juga akan dilakukan untuk aturan LTV kepemilikan rumah atau kendaraan kedua dan seterusnya. Sayangnya, Halim Alamsyah masih enggan dalam menyebutkan berapa besar uang muka yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang akan membeli rumah atau kendaraan kedua dan seterusnya tersebut.

Alasan BI melonggarkan peraturan LTV hanya untuk KPR rumah tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang belum memiliki rumah tunggal dan terhindar dari penggelembungan (bubble) properti.

Sedangkan, untuk kredit otomotif akan ada penambahan LTV sebesar 10% dari aturan LTV KKB yang sudah ada. Misalnya, LTV KKB untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 75%, LTV KKB untuk kendaraan bermotor roda tiga sebesar 70%, serta LTV KKB untuk kendaraan bermotor roda tiga untuk keperluan produktif sebesar 80%.

Meskipun demikian, Halim Alamsyah menegaskan mengenai larangan peluncuran kredit rumah yang belum selesai dibangun masih dipertahankan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsumen bank dari resiko kredit.

BI akan memberikan insentif bagi perbankan yang memenuhi kriteria penyaluran kredit kepada sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Insetifnya berupa perluasan objek simpanan masuk dalam ketentuan GWM-LDR, yaitu tidak hanya dana pihak ketia DPK tapi juga memperhitungkan value surat berharga sebagai salah satu kriteria simpanan.

Penulis ; Anto Erawan

 

Sumber : Rumah.com

Komentar