Berapakah Gaji Politikus Di Indonesia?

Seberapa besarkah gaji politikus di Indonesia?

Mayoritas penduduk di Indonesia menginginkan menjadi seorang politikus maupun pegawai negeri sipil. Hal tersebut terlihat misalnya pada saat akan diselenggarakannya pemilihan umum untuk memilih calon anggota dewan rakyat. Orang-orang berlomba-lomba bergabung ke partai politik agar bisa menjadi calon yang akan dipilih oleh rakyat. Tak jarang bahkan ada yang rela untuk menggelontorkan banyak uang agar dapat terpilih menjadi seorang anggota dewan. Memangnya, seberapa menarikkah kursi anggota dewan perwakilan rakyat tersebut? Menurut sebagian banyak orang, terutama orang awam, menjadi politikus tak sekadar akan mendapatkan kekuatan politik, tapi juga akan mendapatkan gaji yang besar. Apa benar gaji politikus itu sangat besar? Lalu, sebenarnya seberapa besarkah gaji politikus atau anggota dewan tersebut?

Gaji Politikus

Jika Anda pernah bertanya kepada anggota dewan maupun pegawai negeri sipil mengenai jumlah gaji mereka, pasti mereka menjawab bahwa gaji bulanan mereka tak lebih dari Rp 5 juta. Akan tetapi, mengapa masih banyak orang yang berminat untuk menjadi politikus maupun pegawai negeri sipil meskipun gaji yang diterima per bulannya cukup rendah dibandingkan pegawai swasta? Ternyata, pendapatan bulanan seorang politikus, pejabat pemerintah, maupun pegawai negeri sipil tak hanya dari gaji pokok, melainkan dari tunjangan-tunjangan lainnya.

Tunjangan-tunjangan tersebutlah yang menjadi salah satu daya tarik untuk menjadi pegawai pemerintah maupun politikus. Besaran tunjangan pun berbeda-beda, dan tak tampak di atas kertas alias slip gaji. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, berikut ini adalah rincian penghasilan bulanan anggota DPR.

  1. Gaji pokok: Rp 4,2 juta
  2. Tunjangan istri (10% dari gaji pokok): Rp 420.000
  3. Tunjangan anak (2 anak x 2% gaji pokok): Rp 168.000
  4. Uang sidang: Rp 2 juta
  5. Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta
  6. Tunjangan beras rata-rata 4 orang @10 kg: Rp 198.000
  7. Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 1.729.608

Total pendapatan kotor sementara anggota DPR adalah Rp 18.415.608. Setelah dipotong pajak PPH 21 sebesar Rp 1.729.608 dan iuran wajib Rp 478.000, jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih anggota DPR adalah Rp 16.207.200.

Akan tetapi, ternyata pendapatan anggota DPR tak hanya berasal dari gaji pokok tersebut. Masih ada sumber pendapatan lain yang diterima, yang dikategorikan sebagai penerimaan lain-lain. Adapun komponen dari penerimaan lain-lain tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Tunjangan kehormatan: Rp 3.720.000
  2. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 14.140.000
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 2,5 juta
  4. Dukungan biaya bagi anggota yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran: Rp 1 juta
  5. Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 5,5 juta
  6. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif: Rp 8,5 juta

Total jumlah penerimaan lain-lain adalah Rp 35.360.000. Dengan demikian, total keseluruhan pendapatan yang diterima anggota DPR RI per bulannya adalah Rp 51.567.200.

Seluruh anggota DPR memiliki gaji pokok yang sama. Namun, bagi anggota DPR yang memiliki jabatan sebagai ketua dan wakil ketua alat kelengkapan dewan (AKD) akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta lebih banyak daripada anggota DPR biasa. Untuk anggota dewan yang merangkap ketua alat kelengkapan dewan per bulannya menerima pendapatan Rp 54.907.200, sementara itu untuk anggota dewan yang merangkap wakil ketua alat kelengkapan dewan menerima pendapatan Rp 53.647.200 tiap bulannya.

Gaji Pejabat Lainnya

Dengan gaji politikus yang sekitar Rp 50 jutaan tersebut, lalu berapakah gaji pejabat negara lainnya? Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan pada tahun 2005, serta riset dari media seperti Jakarta Globe dan Kompas, diketahui bahwa gaji pejabat negara lainnya, termasuk presiden, adalah sebagai berikut.

  1. Presiden: Rp 62 juta per bulan
  2. Wakil Presiden: Rp 42 juta per bulan
  3. Gubernur DKI Jakarta: Sekitar Rp 8,5 juta per bulan
  4. Wakil Gubernur DKI Jakarta: Sekitar Rp 7 juta per bulan
  5. Gubernur Bank Indonesia (tahun 2006): Rp 265 juta per bulan
  6. Direktur Utama BRI (tahun 2009): Rp 167 juta
  7. Direktur Utama Bank Mandiri (2009): Rp 166 juta per bulan

Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa gaji pejabat tertinggi di Indonesia, yakni Presiden RI, hanya Rp 62 juta, masih kalah jauh di bawah gaji pejabat-pejabat di perusahaan BUMN. Jika sudah begitu, masihkah Anda tertarik untuk menjadi politikus maupun anggota dewan?

Selain menjadi politikus, Anda mungkin bisa mencoba profesi dengan gaji tertinggi di Indonesia ini

Komentar