Biaya dan Denda dari Pinjaman Pribadi

Biaya dan Denda dari Pinjaman Pribadi

Selain suku bunga itu sendiri, ada biaya lain yang dibebankan jika kita mengajukan permohonan pinjaman tanpa agunan. Sering kali, orang tak memperhitungkan ini. Beberapa biaya pinjaman pribadi yang sering muncul adalah biaya pemrosesan, biaya meterai, biaya pelunasan awal dan biaya keterlambatan pembayaran.

Biaya Provisi

Biaya provisi juga bisa dikatakan sebagai biaya imbalan pemrosesan pinjaman oleh pihak bank. Besaran biaya ini pun beragam, sesuai dengan besaran pinjaman yang dicairkan. Biasanya antara 2% sampai 3% dari jumlah pinjaman yang cair.

Perlu diingat, bahwa pihak bank atau pemberi pinjaman yang legal tidak akan memungut biaya apapun sebelum pinjaman dicairkan. Karena biaya ini sendiri akan dipotong langsung dari pinjaman.

Misalnya, jumlah pinjaman yang disetujui adalah Rp 10 juta, maka Anda akan menerima Rp 9,8 juta karena ada pemotongan biaya provisi.

Biaya Asuransi

Adanya biaya asuransi ini untuk menjamin bahwa utang dari kreditur tidak menjadi beban ahli waris jika sewaktu-waktu ia tidak mampu mengembalikan utangnya. Baik itu karena meninggal dunia, atau faktor lainnya.

Biaya asuransi ini juga memberikan keamanan untuk pihak bank agar mereka tidak menderita kerugian akibat nasabah yang gagal bayar.

Biaya Administrasi

Biasanya dalam kontrak ada perjanjian yang harus ditandatangani dengan meterai. Bank mungkin menyiapkannya, tapi bisa juga anda harus mengganti biayanya.

Biaya Pelunasan Awal

Ini dibebankan hanya jika peminjam memutuskan untuk melunasi jumlah pinjaman sebelum jangka waktu pembayaran berakhir. Sekali lagi, biaya bisa berbeda dari satu bank ke bank lain. Meskipun beberapa bank mungkin akan mengenakan biaya flat rate, yang lain mungkin mengenakan peminjam berdasarkan persentase tertentu dari saldo mereka.

Biaya dan Denda Keterlambatan Pembayaran

setiap kali pembayaran bulanan pinjaman ditunda, atau dibayar setelah tanggal jatuh tempo, tergantung pada bank, biaya umumnya dikenakan pada peminjam. Biaya ini biasanya dikenakan sebagai persentase dari jumlah pinjaman.

Biaya yang dikenakan oleh bank dapat terakumulasi ke jumlah yang signifikan jika Anda tidak hati-hati. Oleh karena itu, selalu disarankan agar Anda memperhitungkan biaya-biaya tambahan sebelum mengajukan permohonan kredit tanpa agunan (pinjaman pribadi).

Suka artikel ini? Anda juga mungkin akan suka ini: 4 hal yang harus Anda ketahui sebelum Anda mengajukan permohonan pinjaman pribadi.

Komentar