
Cara Balik Nama Dan Pembuatan STNK Baru Untuk Motor dan Mobil Serta Biayanya
Bagi Anda yang bermaksud membeli kendaraan bekas, Anda akan perlu menjalani proses balik nama. Tentunya ada sejumlah prosedur yang harus Anda tempuh untuk memiliki kelengkapan resmi untuk kendaraan baru Anda. Lalu selain proses balik nama, Anda juga harus membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru. Dimana dalam STNK ini akan tercantum nama Anda sebagai pemilik resmi dari kendaraan baru ini.
Pada dasarnya untuk mengurus balik nama kendaraan dan STNK baru ini tidak rumit. Hanya saja, waktu yang dibutuhkan memang hingga berhari-hari. Untuk lebih memudahkan Anda dalam mengurus balik nama dan STNK untuk kendaraan baru, Anda harus tahu apa saja persyratannya dan alur prosesnya.
Lebih jelasnya, kami akan menjelaskan mengenai bea balik nama pada kendaraan dan bagaimana mendapatkan STNK yang baru.
Apa yang dimaksud dengan STNK dan balik nama?
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan bukti registrasi dari kendaraan bermotor dan fungsinya adalah sebagai kelengkapan dari kendaraan yang digunakan di jalan. Pada STNK ini pulalah tercantum identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan yang digunakan, dan masa berlaku pengesahannya.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua atau pemilik selanjutnya. Misalnya, kendaraan tersebut diperjualbelikan, dihibahkan, warisan, pindah alamat, atau mutasi. Balik nama dilakukan terhadap STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selanjutnya, ada proses yang harus Anda ketahui sebagai pemilik kendaraan bermotor, yaitu proses balik nama dan pembuatan STNK baru.
Apa saja syarat untuk proses balik nama kendaraan?
Jika Anda baru membeli kendaraan bermotor, maka Anda harus mengurus balik nama pada STNK. Dalam mengurus balik nama STNK, ada beberapa syarat yang perlu Anda miliki.
- STNK asli serta fotokopinya satu lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai pemilik baru yang asli dan fotokopinya satu lembar
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopinya satu lembar
- Kuitansi pembelian kendaraan yang disertai materai seharga Rp 6.000
- Bawa serta sejumlah uang, karena biasanya untuk pengambilan formulir dan tanda pengesahan Anda akan dikenakan biaya administratif
Bagaimana proses balik nama kendaraan?

linnarun.blogspot.com
Pertama, Anda harus datang ke kantor Samsat dengan berkas atau dokumen lengkap. Kantor Samsat yang Anda datangi haruslah sama dengan wilayah yang tertera pada BPKB Anda. Misalnya, jika BPKB Anda terdaftar di area Jakarta Selatan, maka Anda harus datang ke area Jakarta Selatan.
Adapun proses selanjutnya yaitu:
- Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan
Pada cek fisik ini, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan bermotor Anda. Selanjutnya, Anda akan menyerahkan hasil cek fisik ini pada loket. Biasanya, disini ada biaya pengecekan fisik sebesar Rp 30.000.
- Balik nama kendaraan
Setelah semua berkas Anda pegang, selanjutnya Anda harus mengurus balik nama dan mutasi kendaraan, kalau kendaraan tidak berasal dari tempat Anda berdomisili. Jika kendaraan berasal dari daerah Anda berdomisili, maka cukup mengurus formulir balik nama saja tanpa mutasi.
Anda harus meminta sendiri formulir untuk balik nama dan mutasi kendaraan. Anda tidak perlu takut salah mengisi formulir karena di Samsat tersedia contoh atau dummy untuk pengisian formulir ini.
Formulir yang sudah diisi dengan benar kemudian diserahkan kembali ke loket. Petugas akan melegalisir formulir dan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Anda kemudian membayar Rp 75.000 untuk pengurusan tahap ini.
Selanjutnya, Anda harus menunggu hingga 5 hari kerja untuk pengambilan berkas. Berkas yang selesai diurus ini nantinya akan digunakan untuk pengurusan STNK yang baru.
- Pengambilan berkas
Pengambilan berkas ini dilakukan di kantor Samsat dengan biaya Rp 10.000. Selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Perlu diingat bahwa biaya balik nama pada tiap-tiap daerah berbeda. Perbedaan ini dikarenakan perhitungan biaya balik nama didasarkan pada peraturan daerah. Cara menghitungnya akan kami jelaskan kemudian dengan biaya STNK baru.
Syarat dokumen mendapatkan STNK baru
Untuk mendapatkan STNK baru dengan mudah di Samsat, pastikan Anda melengkapi syarat-syarat berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi satu lembar
- STNK asli dan fotokopi satu lembar
- BPKB asli dan fotokopi satu lembar, (sertakan surat dari leasing jika kendaraan masih dalam cicilan)
- Surat pernyataan dari pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak ada perubahan identitas atau spesifikasi kendaraan
Setelah semua persyaratan lengkap, maka Anda harus melakukan pengesahan STNK baru dengan langkah berikut ini.
Bagaimana cara mendapatkan STNK baru?

www.sepulsa.com
Berbeda dengan pengurusan balik nama dan mutasi sebelumnya, pengurusan STNK yang baru dapat dilakukan di kota atau area domisili Anda. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan STNK baru.
- Cek fisik kendaraan
Proses cek fisik untuk keperluan penerbitan STNK, ini tidak dipungut biaya sama sekali. Sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari panjangnya antrian.
- Loket pelayanan balik nama
Pada loket ini ada dua langkah yang harus Anda tempuh. Anda harus menyalin berkas yang Anda dapatkan sebelumnya dari Samsat saat mengurus proses balik nama. Lalu serahkan semua berkas yang dibutuhkan ke loket untuk dicek. Biasanya Anda akan diminta untuk membawa BPKB asli untuk dicek.
Terkadang jika antrian memang ramai, lama proses ini adalah satu hari.
- Loket pelayanan STNK
Setelah Anda mendapatkan kembali BPKB asli serta surat pembayaran STNK dari loket pelayanan balik nama, Anda lalu ke Loket pelayanan STNK untuk mengambil STNK yang baru.
Disini Anda membayar biaya STNK baru sesuai dengan daerah domisili dan jenis kendaraan. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui bagaimana penghitungan biaya STNK baru dan balik nama di daerah Anda.
Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan nama pada STNK Anda. Dengan demikian, jika terjadi kesalahan pengetikan bisa segera Anda urus di Samsat.
Komponen yang ada dalam STNK Anda
Sebelum mengetahui bagaimana menghitung bea balik nama dan biaya STNK baru, sebaiknya kita ketahui dulu komponen-komponen yang ada dalam STNK. Mengingat setiap komponen ini memiliki harganya masing-masing.
BBN-KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB merupakan faktur kendaraan dari produsen atau penjual, menjadi atas nama pembeli.
PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini juga tercantum pada STNK Anda. Jika harga kendaraan Anda makin mahal, maka PKB yang harus dibayarkan juga tambah besar. Bagi kendaraan lama, besaran PKB ditentukan oleh pemerintah provinsi tempat Anda berdomisili.
SWDKLLJ
Kepanjangan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Artinya, Anda sudah mengikuti asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Jadi jika terjadi kecelakaan, Anda bisa melakukan klaim pada pihak Jasa Raharja.
Biaya STNK baru
Biaya STNK baru ini juga termasuk dalam biaya pembuatan BPKB, dimana pengelolaannya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
TNKB
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan plat nomor yang terpasang pada kendaraan Anda. TNKB ini nantinya akan diganti setiap lima tahun sekali.
Setelah mengetahui tentang komponen-komponen ini, Anda akan paham mengapa saat membayar STNK baru, biayanya merupakan total dari BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, admin STNK, dan TNKB.
Biaya Pengesahan STNK baru dan balik nama

economy.okezone.com
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, biaya pembuatan STNK baru ini berbeda di sesuai jenis kendaraan.
Ada beberapa poin yang tercakup pada STNK dan memiliki tarif yang berbeda beda. Tarif berikut ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan mulai 2017.
Biaya pembuatan STNK Baru
Jenis Biaya | Roda dua dan tiga | Roda empat atau lebih |
---|---|---|
Pembuatan Baru | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
Perpanjangan 5 Tahun | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
Biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Jenis Biaya | Roda dua dan tiga | Roda empat atau lebih |
---|---|---|
Pembuatan Baru | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
Ganti Pemilik | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
Biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Jenis Biaya | Biaya |
---|---|
Roda dua dan tiga | Rp 60.000 |
Roda empat atau lebih | Rp 100.000 |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Sedangkan BBN-KB ditentukan masing daerah. Misalnya, di Jakarta sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:
Jenis Kendaraan | Tarif Penyerahan pertama | Tarif Penyerahan seterusnya |
---|---|---|
Roda dua, tiga, dan empat | 10% | 1% |
Kendaraan bermotor alat berat | 0,75% | 0,075% |
Biaya administrasi dan SWDKLLJ
Tarif baru untuk biaya administrasi untuk motor adalah Rp 25.000 dan untuk mobil Rp 50.000. Sedangkan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) berdasarkan peraturan baru tahun 2017 adalah Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Untuk cek fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
Perlu diingat proses STNK ditangani oleh tiga pihak yaitu:
- Pihak Kepolisian yang mengurusi identifikasi dan registrasi kendaraan
- Pemerintah daerah untuk proses pengurusan pajak
- Jasa Raharja yang terkait urusan asuransi
Untuk kepastian Anda dapat menanyakan langsung ke Kepolisian (Samsat) dan Pemerintah Daerah (Dinas Pendapatan Daerah) soal biaya-biaya resmi tersebut.
Untuk memahaminya lebih lanjut, pengesahan STNK baru dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Contoh Kalkulasi Balik Nama dan Pengesahan STNK Baru
Misalnya Anda membeli motor bekas dengan harga Rp 15 juta dan mobil seharga Rp 20 juta.
Nama biaya | Motor | Mobil |
---|---|---|
BBN-KB | Rp 1.500.000 (10% x Rp 15.000.000) | Rp 2.000.000 (10% x Rp 20.000.000) |
Penerbitan STNK baru | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) | Rp 35.000 | Rp 143.000 |
Admin | Rp 25.000 | Rp 50.000 |
Jumlah | Rp 1.660.000 | Rp 2.393.000 |
Jadi biaya utama untuk pengurusan balik nama dan STNK baru untuk motor seharga Rp 15 juta adalah Rp 1.660.000 dan untuk mobil seharga Rp 20 juta adalah Rp 2.393.000.
Karena proses pembuatannya dari awal hingga akhir membutuhkan waktu yang agak lama, sekitar satu minggu, maka Anda harus bisa menyisihkan waktu khusus untuk pengurusan balik nama kendaraan dan STNK baru ini.
Untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan, berikut caranya bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.
Sumber image: Setiahandaya.com
Komentar