Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Repot!

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Repot!

Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan siapa saja untuk mengembangkan terobosan baru agar hidup menjadi lebih mudah. Kemudahan inipun dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal perpajakan.

Saat ini bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi dapat dengan mudah mengetahui informasi kewajiban pajak kendaraannya secara online. Anda bisa mencari data informasi pajak kendaraan Anda baik melalui website, SMS, maupun aplikasi.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang pajak online untuk kendaraan bermotor. Bagaimana cara menggunakan fasilitas online ini untuk cek pajak kendaraan bermotor Anda. Tidak lupa juga, kami akan memberikan penjelasan tentang mengecek pajak melalui layanan SMS.

Apa itu pajak kendaraan bermotor?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Sedangkan untuk besarannya sendiri ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan tersebut.

Membayar PKB bukan hanya demi kelancaran pembangunan, karena pajak merupakan pendapatan pemerintah. Lebih dari itu, PKB memberikan keuntungan bagi si wajib pajak. Keuntungan ini sangat terasa jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank. Rekaman pembayaran kewajiban pajak Anda menjadi pendukung apakah pinjaman Anda disetujui atau tidak.

Anda cukup melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda yang mencantumkan besaran PKB dari kendaraan bermotor yang Anda miliki. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka besaran pajak dari masing-masing kendaraan berbeda. Ini terjadi karena pajak kendaraan bermotor progresif. Dimana perhitungannya didasarkan pada urutan kepemilikan kendaraan, seperti kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Urutan KepemilikanTarif Pajak
Kendaraan Pertama2%
Kendaraan Kedua2,5%
Kendaraan Ketiga+0,5%
Sumber : bprd.jakarta.go.id

Presentase di atas merupakan acuan untuk perhitungan pajak progresif yang harus dibayar tahunan untuk kendaraan pribadi. Daerah-daerah lain menerapkan presentase yang berbeda.

Berikut cara menghitungnya:

Contoh Ilustrasi
Misalnya seseorang memiliki tiga mobil. Maka biaya yang harus dibayar yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak progresif yang diketahui dengan rumus : (Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X presentase pajak) + SWDKLLJ.

Adapun untuk menghitung NJKB adalah : (PKB/2) X 100. Jadi bisa kita jabarkan sebagai berikut:

Besaran PKB : Rp 2.850.000 (Nominal PKB tertera di STNK)

SWDKLLJ : Rp 150.000

NJKB : (Rp 2.850.000/2) X 100 = Rp 142.500.000

Untuk Mobil 1
Pajak Progresif + SWDKLLJ untuk mobil 2 :

Rp 142.500.000 X 2% = Rp 2.850.000

Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 2.850.000 + Rp 150.000 = Rp 3.000.000

Untuk Mobil 2
Pajak Progresif + SWDKLLJ untuk mobil 3 :

Rp 142.500.000 X 2,5% = Rp 3.562.500

Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 3.562.500 + Rp 150.000 = Rp 3.712.000

Perhitungan di atas sesuai dengan ketetapan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah DKI No.8 Tahun 2010.

Apa saja syarat yang diperlukan saat mendaftar pajak kendaraan?

Pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor juga terdiri dari dua jenis pajak yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pajak tahunan

Pajak tahunan ini merupakan pajak pengesahan STNK tahunan. Pajak ini bisa diurus langsung di Kantor Samsat wilayah Anda, atau menggunakan fasilitas online. Hanya saja fasilitas online PKB ini baru bisa diakses di beberapa daerah saja, belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan dokumen yang harus dibawa saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah

  • STNK asli,
  • KTP asli,
  • sejumlah uang untuk pembayaran pajak.

Nama yang tercantum di KTP Anda, harus sama dengan nama yang tercantum di STNK atau BPKB.

Pajak lima tahunan

Pajak lima tahunan juga merupakan pajak pergantian STNK. Di saat ini pula pelat kendaraan Anda harus diganti. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayarkan secara online, pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat. Hal ini karena nantinya akan ada pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas.

Adapun persyaratan yang harus Anda lengkapi adalah,

  • STNK dan BPKB asli,
  • KTP asli,
  • formulir cek fisik kendaraan yang bisa dibeli di Kantor Samsat.

Jika semua kelengkapan sudah diserahkan ke loket, maka Anda akan menerima slip untuk pembayaran pajak lima tahunan. Setelah membayar, Anda akan menerima tanda lunas.

Anda kemudian akan diberi informasi kapan Anda bisa mengambil STNK yang baru. Biasanya informasi tanggal pengambilan ditulis di bagian belakang STNK yang lama.

Untuk informasi lebih lengkap, pahami cara membayar pajak kendaraan bermotor online.

Cara cek pajak kendaraan bermotor via online di 2019

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, bahwa pajak tahunan kendaraan bisa Anda bayarkan secara online. Pun untuk mengeceknya, bisa Anda lakukan di situs Samsat daerah Anda. Di situs Samsat ini Anda dapat mendapatkan informasi seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo pajak. Walaupun tidak semua wilayah memiliki layanan e-samsat ini, berikut daftar beberapa situs Samsat yang tersedia untuk saat ini dan cara cek PKB Anda.

Kreditcepat banner

DKI Jakarta

 

Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Bagi Anda yang memiliki kendaraan terdaftar di DKI Jakarta, pemerintah daerah DKI Jakarta menyediakan layanan PKB online lewat situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM. Berikut langkah cara mengecek PKB lewat situs ini.

  1. Kunjungi situs e-samsat DKI Jakarta
  2. Isi formulir sesuai data kendaraan dan nomor plat Anda lalu masukkan kode dan klik “Proses”.
  3. Setelah itu Anda bisa melihat pajak informasi pajak yang dibutuhkan. Perlu diingat bahwa nominal yang muncul belum termasuk denda jika sudah jatuh tempo, juga belum termasuk pajak progresif.
BACA JUGA: Pilihan pinjaman uang online dengan aplikasi mudah dan tanpa kartu kredit sama sekali!

Jawa Timur

Jika Anda ada di area Jawa Timur, maka Anda bisa mengakses halaman informasi PKB di laman http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas. Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur via online:

  1. Kunjungi situs e-samsat Jawa Timur
  2. Setelah masuk ke laman di atas, Anda cukup mengisi nomor pelat kendaraan Anda. Kemudian masukkan kode verifikasi, dan klik “Cari”.
  3. Informasi PKB akan muncul di layar monitor Anda. Nominal ini hanyalah biaya pajak normal, bukan pajak progresif dan belum termasuk denda jika Anda terlambat membayar.

Jawa Barat

Situs untuk pelayanan Samsat secara online di area Jawa Barat adalah http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/. Meskipun mereka sudah memiliki website, namun layanan pengecekan masih menggunakan layanan pesan singkat (SMS).

Sedangkan metode pembayaran bisa menggunakan ATM, internet banking, dan SMS banking. Situs Samsat Jawa Barat hanya memuat persyaratan dan informasi umum mengenai PKB.

Yogyakarta

Anda yang berdomisili di Yogyakarta dapat mengetahui besaran pajak kendaraan melalui situs http://infonjkbdiy.com/.

Berikut langkah pengecekan PKB online untuk kendaraan terdaftar di Yogyakarta:

  1. Kunjungi situs e-samsat Yogyakarta
  2. Kemudian Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Lalu klik Submit.
  3. Sebagaimana sebelumnya, nominal yang muncul bukan merupakan nominal pajak progresif atau sudah ditambah denda. Angka yang tertera merupakan nominal pajak utama.

Jawa Tengah

Situs berikutnya yang bisa diakses untuk memberikan informasi besaran pajak di Jawa Tengah adalah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.

Berikut langkah lengkap cek pajak kendaraan di Jawa Tengah via e-samsat:

  1. Kunjungi situs e-samsat Jawa Tengah
  2. Isi nomor kendaraan Anda lalu klik Submit.
  3. Angka yang tertera merupakan nominal pajak normal. Bukan termasuk pajak progresif atau denda.

Pemerintah Indonesia kini terus mengembangkan sistem e-samsat untuk wilayah-wilayah Indonesia lainnya. Berikut beberapa layanan e-samsat yang tersedia dengan langkah yang kurang lebih hampir sama dalam cara cek PKB lainnya:

Setelah mengetahui jumlah pajak kendaraan bermotor dan tanggal jatuh tempo maka Anda dapat melakukan pembayaran online. Tetapi layanan ini masih terbatas untuk wilayah ini saja DKI Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh. Daerah lainnya harus dibayar lewat kantor samsat.

Selain melalui website, pengecekan pajak juga bisa dilakukan menggunakan SMS dan aplikasi. Berikut penjelasannya.

Cara cek pajak kendaraan bermotor dengan SMS

Pengecekan pajak menggunakan SMS memang tidak hadir di semua wilayah. Hal ini dikarenakan pendataan kendaraan yang belum terekam semua, dan ada wilayah yang lebih mengutamakan penggunaan website dan aplikasi.

Layanan cek pajak lewat SMS ini masih ada untuk wilayah Jawa Barat dengan format:

Format SMS
Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Barat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan<spasi>warna plat kendaraan

Kirim SMS ini ke nomor 08112119211. Anda akan menerima balasan berupa rincian kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, serta jatuh tempo pembayaran pajak.

Kode plat kendaraan di Jawa Barat terdiri dari B/D/E/F/T/Z

Kode seri plat kendaraan merupakan kombinasi huruf a-z.

Warna plat kendaraan terdiri dari hitam/kuning/merah.

Contoh SMS:

Info b/3456/ak hitam

Cek pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi

Jika dulu masyarakat DKI Jakarta mengenal nomor 1717 untuk layanan cek pajak melalui SMS, maka sekarang nomor itu sudah tidak berlaku lagi untuk pengecekan pajak.

DKI Jakarta sekarang memiliki aplikasi untuk mengecek pajak, pencurian kendaraan bermotor, serta masa berlaku STNK. Aplikasi ini bisa Anda unduh melalui Play Store untuk pengguna Android. Pengguna IOS memang belum bisa mengakses aplikasi ini dan baru bisa mengakses pajak online kendaraan bermotor lewat website.

Provinsi lainnya yang memiliki aplikasi e-samsat untuk pelayanan pengecekan pajak kendaraan bermotor adalah Jakarta Timur dan Sumatera Barat.

Aplikasi e-samsat pajak online

 

Cara cek pajak kendaraan lewat aplikasi e-samsat cukup mudah:

  1. Anda cukup unduh aplikasi di HP Anda
  2. Pilih layanan menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  3. Kemudian ketik informasi plat nomor kendaraan.
  4. Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul beserta jumlah pajak kendaraan, dan tanggal jatuh tempo.

Untuk daerah DKI Jakarta dan Jawa Timur, Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui online dengan aplikasi atau lewat kantor samsat. Akan tetapi untuk wilayah Sumatera Barat, Anda hanya dapat melakukan pembayaran melalui kantor samsat.

Cara cek pajak kendaraan via kantor samsat

Jika kendaraan Anda tidak terdaftar di salah satu daerah yang menyediakan layanan e-samsat atau aplikasi samsat, maka Anda selalu dapat mengunjungi kantor samsat setempat. Di kantor samsat tentunya Anda dapat mengecek sekaligus membayar PKB. Agar mempercepat proses pengecekan Anda disarankan untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti dijelaskan diatas.

Setelah mengetahui berbagai jalan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, pastikan Anda menjalankan kewajiban Anda untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Dengan pengembangan teknologi informasi untuk kebutuhan publik ini, Anda juga dapat terlindungi dari membeli kendaraan hasil curian dengan surat-surat palsu.

Masih berkaitan dengan pajak, cari tahu bagaimana caranya mendapatkan NPWP secara online.

Komentar