Cara Mengatasi Tagihan Kartu Kredit Yang Keliru

Pembajakan kartu kreditDi hari dan zaman di mana perbankan online telah menjadi bagian dari sebagian besar layanan bank, mungkin saja rekening kartu kredit Anda diretas. Meskipun demikian, peretasan ini dilakukan dari jarak sangat jauh karena tindakan pengamanan yang telah dilakukan bank untuk memastikan integritas rekening tiap nasabah. Kemudian, ada kemungkinan kartu hilang atau dicuri di mana tagihan mungkin telah dibebankan sebelum Anda dapat melaporkan bahwa kartu Anda hilang atau dicuri. Akibatnya adalah, bisa jadi Anda akan mendapat tagihan kartu kredit yang keliru, di mana Anda tidak melakukan transaksi tersebut.

Itulah mengapa ketika Anda menyadari kartu Anda tidak ada, Anda harus segera melaporkan kehilangan tersebut kepada bank penerbit kartu. Jika tidak, Anda dapat dianggap bertanggung jawab atas pembelian yang telah dilakukan sebelum Anda melaporkan insiden tersebut, dan Anda pun akan mendapat tagihan kartu kredit yang keliru. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi tagihan kartu kredit yang keliru.

Bukti Tertulis

Jika penggunaan kartu yang tidak sah dilakukan setelah dilaporkan hilang (melalui telepon diikuti dengan pemberitahuan tertulis), Anda memiliki bukti bahwa penggunaan tersebut memang tidak sah. Kesalahan tersebut karenanya akan menimpa bank penerbit kartu yang mungkin belum memberi tahu merchant anggotanya tepat waktu. Bukti juga dapat dilihat jika salinan nota pembelian merchant yang berkaitan dengan pembelian yang dipertanyakan memiliki tanda tangan tidak sesuai dengan tanda tangan Anda. Kali ini, kesalahan dibuat oleh merchant, melalui kasir, yang tidak memeriksa tanda tangan yang seharusnya ada pada kartu, kecuali si pencuri atau penipu juga merupakan pemalsu tanda tangan yang baik.

Ada pula kemungkinan bahwa karena suatu masalah teknis atau hal lain, pembelian yang tidak Anda lakukan masuk ke dalam tagihan kartu kredit Anda. Alasan lain tagihan kartu kredit yang keliru adalah jika tagihan sebelumnya muncul kembali dalam tagihan berikutnya, yang artinya Anda ditagih dua kali untuk barang yang sama. Jika Anda membeli barang secara online, Anda mungkin tidak menerima barang yang dipesan, tetapi rekening kartu kredit Anda menyatakan Anda harus membayarnya. Dalam hal ini, Anda perlu berkoordinasi dengan penjual selain dengan penerbit kartu. Meskipun demikian, lebih baik jika penerbit kartu meluruskan kesalahpahaman mewakili Anda.

Melapor Secepatnya

Ada alasan-alasan lain mengapa kartu kredit Anda ditagih secara keliru, tetapi Anda diberi kesempatan untuk menyangkalnya. Namun, hal ini harus dilengkapi dengan bukti dokumen bahwa tagihan tersebut adalah kesalahan. Untungnya, perusahaan kartu kredit memiliki sistem, prosedur, dan formulir bagi klien untuk melaporkan kesalahan dalam tagihan kartu kredit mereka. Begitu mereka menerima keluhan Anda, mereka akan menyelidiki masalah tersebut selama dua hingga tiga bulan. Jadi, bersabarlah menunggu. Tagihan yang disangkal umumnya tidak didebet ke rekening Anda selama penyelidikan berlangsung. Simpanlah selalu nota pembelian, dalam kasus-kasus pembelian langsung, dan bersiaplah menyajikan nota-nota tersebut sebagai bukti bila diperlukan.

Menolak Kiriman Barang

Dalam kasus-kasus di mana pembelian dilakukan dan melibatkan pengiriman, simpan resi pengiriman jika barang yang benar dikirimkan. Jika tidak benar, tolak penerimaan barang dan jangan menandatangani resi pengiriman. Dengan cara ini, merchant tidak dapat menyerahkan resi pengiriman bertanda tangan yang menandakan bahwa Anda tidak pernah menerima barang yang ditagihkan pada kartu kredit Anda. Dalam situasi apa pun, paling baik menyimpan nota, tagihan sebelumnya, atau salinan cetak transaksi online.

Dasar Hukum

Namun, yang patut diperhatikan, sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (PBI APMK), dijelaskan bahwa pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari APMK. Dengan demikian, meskipun Anda tidak merasa menggunakan kartu kredit Anda sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh pihak bank kepada Anda, pihak bank hanya mengetahui Andalah pengguna yang sah dari kartu kredit tersebut.

Karena itu, apabila Anda tidak memiliki bukti yang cukup, mau tidak mau Anda tetap harus melunasi tagihan yang tidak jelas itu, sebab pihak bank hanya mengetahui bahwa Anda adalah pemegang kartu yang sah. Akibat yang dapat timbul apabila Anda mengabaikan tagihan tersebut diatur dalam Pasal 18 PBI APMK, yaitu timbulnya denda atas tagihan karena adanya keterlambatan pembayaran.

Akan tetapi, di sisi lain, Anda sebagai konsumen juga terlindungi oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Anda dapat berharap pihak kepolisian melakukan pemberantasan cyber criminal itu, sebab penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau pembobolan kartu kredit merupakan salah satu jenis pencurian dan dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 362 KUHP. Para pelaku dapat dipidana dan tidak dibutuhkan pengaduan dari si pemilik kartu.

Intinya adalah, apabila kartu kredit Anda hilang, Anda harus segera melapor ke pihak bank penerbit kartu kredit tersebut serta ke kantor polisi. Mintalah bukti laporan dari keduanya. Karena itu, Anda harus menyimpan nomor telepon pihak bank penerbit kartu kredit Anda serta menyimpan nomor kartu kredit Anda beserta nomor-nomor penting lain yang menyertainya.

Pusing dengan tagihan kartu kredit? Inilah solusi tagihan kartu kredit Anda.

Komentar

komentar