
Cobalah Perpanjangan SIM Online! Ada Banyak Untungnya
Perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 5 menit saja.
Keberadaan SIM adalah syarat mutlak bagi setiap pengendara. Baik pengendara kendaraan pribadi maupun transportasi publik. Memiliki SIM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengendara, karena itulah persyaratan agar Anda boleh melaju di jalanan. Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan layanan perpanjangan SIM Online. Hal ini tentu sangat membantu sekaligus mempermudah para pengendara yang hendak memperpanjang SIM dalam tempo yang singkat.
Layanan perpanjangan SIM Online ini bertujuan memberikan pelayanan dan kecepatan bagi masyarakat dalam memperpanjang urusan SIM. Di samping itu dengan aktifnya layanan SIM Online diharapkan mumpuni memberantas praktik percaloan yang masih marak terjadi di lingkungan Samsat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Jelas, masyarakat akan menyambut baik hadirnya layanan perpanjangan SIM melalui online ini.
“Dalam Kabinet Kerja, kami diberi 1 program Quick Win oleh Pak Presiden. Salah satunya pelayanan lalu lintas yang bebas dari percaloan. Dengan SIM (online) ini kami berharap bisa menghindari percaloan,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Peluncuran layanan SIM Online ini disiarkan secara langsung melalui video conference dan hampir seluruh polda mengikuti video conference. Korlantas Polri memprediksi jumlahnya 83 ribu orang yang akan kita layani untuk penerbitan perpanjangan SIM Online. Untuk memuluskan sistem layanan SIM Online ini, Polri menggandeng PT Telkom sebagai desainer sistem SIM Online yang terintegrasi demi memaksimalkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Kapan Perpanjangan SIM Online Berlaku?
Peluncuran SIM Online ini terlaksana pada Minggu, 6 Desember 2015. Itu berarti, Anda sudah bisa memperpanjang masa berlaku SIM Anda yang sudah mati melalui sistem online. Meski sebenarnya, sistem online ini sudah dirintis sejak pertengahan 2015 lalu, namun masih ada sistem yang belum berfungsi maksimal. Misalnya, sistem belum mumpuni untuk saling terkoneksi antara Satuan Pelayanan Administrasi.
Bagaimana Caranya?
Anda tentu penasaran mengenai prosedur perpanjangan SIM Online. Nah, cara memperpanjang SIM Online ini sangat mudah. Anda hanya perlu membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku ke Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas). Ada 45 Satpas yang lokasinya tersebar di 38 Polda se-Indonesia.
Saat berada di lokasi, Anda langsung menunjukkan SIM dan KTP asli yang masih berlaku. Lalu, Anda kemudian diarahkan untuk mengisi formulir dan memasukkan data pribadi, seperti foto dan sidik jari. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu meliputi kesehatan mata, tekanan darah dan pemeriksaan fisik secara umum. Tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk melihat kondisi tubuh pengendara. Apakah masih fit atau tidak untuk membawa kendaraan.
Proses ini dilakukan oleh dokter dan petugas yang memang ahli. Mereka pun berjaga-jaga di setiap Satpas dan pelayanan SIM keliling. Jadi, bisa dipastikan perpanjangan SIM melalui online ini sangat resmi layaknya perpanjangan SIM manual.
Meskipun sistemnya online, Anda tetap harus menyambangi gerai perpanjangan SIM ini di tempat yang telah disediakan oleh Polri. Jadi, bukan berarti bisa membuat lisensi mengemudi melalui situs yang bisa dengan mudah diakses di internet. Hanya saja, cara perpanjangan SIM Online ini lebih cepat.
Proses perpanjangan melalui online memakan waktu sekitar 5 menit. Setelah input data melalui online, baru identifikasi sidik jari dan foto, kemudian SIM dicetak. Ini hanya memakan waktu 3 sampai 5 menit, bergantung jaringan. Untuk itu, prosesnya jauh lebih efisien dan praktis ketimbang harus menggunakan cara manual.
Berapa Biayanya?
Biaya untuk memperpanjang SIM Online sangat terjangkau. Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A membayar biaya sebesar Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75 ribu. Anda juga harus membayar biaya tes kesehatan. Biayanya di setiap wilayah berbeda-beda. Khusus daerah DKI Jakarta, Polda menetapkan biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Total biaya yang Anda keluarkan untuk perpanjangan SIM Online ini tentu sangat ekonomis. Untuk perpanjangan SIM A totalnya hanya Rp 105 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C cukup merogoh kocek Rp 95 ribu saja. Jauh lebih murah ketimbang perpanjangan secara manual yang biayanya menghabiskan Rp 150 ribu ke atas.
Apa Manfaatnya Bagi Masyarakat?
Pertama tentu mempermudah Anda dalam memperpanjang SIM, apalagi bagi Anda yang sangat sibuk dan hampir tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM. Pelayanan SIM Online diharapkan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kecepatan masyarakat untuk memperpanjang SIM. Dengan proses yang singkat tadi, Anda pun bisa mengurusnya di sela-sela aktivitas. Pasalnya, prosesnya hanya memakan waktu 5 menit saja.
Kedua, inovasi dalam layanan SIM ini akan sangat membantu Anda terutama yang sedang dinas dan bekerja di luar daerah domisili KTP. Anda tetap bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus pulang ke daerah asal pembuatan. Misalkan, Anda sekarang bekerja di Bandung namun SIM berdomisili Jakarta, Anda tetap bisa mengurusnya di Bandung karena gerai SIM Online telah tersebar hampir di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia.
Inovasi tersebut didukung oleh kecanggihan teknologi, di mana data-data 172 juta warga Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP) telah tersambung melalui online. Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai penyedia basis data untuk menunjang sistem tersebut. Sistem itu berfungsi memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM karena 45 Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM seluruh Indonesia sudah terkoneksi dalam jaringan sistem tersebut. Sehingga, Anda bisa memperpanjang SIM di kota mana pun tanpa perlu kembali ke tempat asal pembuatan SIM.
Ketiga, manfaat dari segi ekonomis waktu dan biaya. Hanya dengan Rp 100 ribu saja, Anda sudah memperoleh SIM baru. Tak perlu membayar mahal pada calo untuk memperoleh SIM baru dengan cepat. Di samping itu prosesnya sangat cepat dan ringkas. Jadi, bagi Anda yang merupakan individu super sibuk pun dapat meluangkan waktu sejenak untuk mengurusnya sendiri.
Jika SIM Anda sudah non aktif, segera lakukan perpanjangan melalui online, namun perlu diingat bahwa layanan ini hanya untuk memperpanjang saja bukan membuat SIM baru. Untuk itu Anda wajib tahu juga mengenai Perhitungan Biaya Pembuatan SIM!
Komentar