Dampak Kebijakan Baru Otoritas Jasa Keuangan terhadap UMKM

baru otoritas jasa keuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga baru dengan kewenangan mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen serta  pelaku industri keuangan di Indonesia mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan di tahun 2014 ini. Menurut UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini mempunyai kewenangan mengatur dan mengawasi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Pada tahun 2014 ini, setidaknya OJK akan segera mengeluarkan 36 peraturan baru atau lebih dikenal dengan Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan. Dari 36 aturan baru tersebut, minimal akan ada 1 aturan dan 1 rancangan aturan baru yang terkait langsung dengan UMKM, khususnya dalam bentuk kebijakan yang mengatur struktur permodalan dan initial public offering (IPO). Rincian aturan dan rancangan aturan kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan tersebut terhadap UMKM akan kita bahas secara lebih rinci seperti uraian di bawah ini.

Penyempurnaan Peraturan tentang Perusahaan Kecil dan Menengah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan Bapepam Nomor IX.C.8 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil akan menyederhanakan persyaratan initial public offering (IPO) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2014. Hal ini tentu saja untuk mendorong UMKM mencari sumber modal melalui pasar modal dengan cara penawaran umum saham di bursa efek. Saat ini UMKM hanya mengenal sumber permodalan yang berasal dari pinjaman bank, padahal dengan sistem penawaran umum kepemilikan saham, ada banyak keuntungan lebih bagi UMKM karena bebas biaya bunga dan hanya dapat memberikan dividen tahunan jika perusahaan membukukan keuntungan.

Sistem penyederhanaan persyaratan penawaran umum saham yang diatur oleh OJK di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan sistem registrasi elektronik (e-registration) untuk penawaran umum dan termasuk di dalamnya pengkajian pelaksanaan shelf registration untuk saham.
  • OJK juga akan membuat program yang bertujuan untuk memperluas basis investor. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi peningkatan jumlah penawaran sarana investasi dengan cara sosialisasi penggunaan transaksi online untuk reksa dana.
  • Pembuatan standardisasi sistem pelaporan atas laporan keuangan emiten.
  • Pengembangan penggunaan metode identitas tunggal investor (single investor ID) bagi nasabah perusahaan efek, nasabah biro administrasi efek, dan kustodian.
  • Pengembangan model perdagangan elektronika untuk emiten yang menggunakan transaksi surat utang.

Dampak positif dari aturan baru OJK tersebut adalah:

  • Jumlah emiten dari UMKM yang berubah dari perusahaan pribadi menjadi perusahaan terbuka semakin banyak karena biaya proses IPO semakin terjangkau.
  • Jumlah UMKM akan semakin banyak karena semakin banyak alternatif sumber permodalan.
  • Pengelolaan UMKM akan semakin rapi dan modern karena tuntutan standar dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek tentu saja jauh lebih baik.

Rancangan Peraturan tentang Perusahaan Pembiayaan dan UMKM

Saat ini perusahaan pembiayaan identik dengan pembiayaan elektronik dan otomotif. Berkat peran serta perusahaan pembiayaan tersebut, industri otomotif dan elektronik tumbuh dengan sangat pesat menjadi salah satu tolak ukur utama pertumbuhan sektor riil yang padat karya. Di sisi lain, UMKM berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Secara bisnis, para pengusaha mikro membutuhkan dukungan modal, namun secara syarat pengajuan permodalan, banyak di antara pelaku bisnis UMKM yang tidak masuk kategori “bankable”, karena syarat pengajuan kreditnya banyak yang tidak terpenuhi, misalnya ketentuan tentang rekening tabungan, laporan keuangan, analisis kelayakan usaha, jaminan kredit, dan sebagainya. Sementara itu, perusahaan pembiayaan yang selama ini terbiasa mengambil segmen bisnis elektronik dan otomotif tidak dapat memberi modal kepada UMKM karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Hal ini membuat UMKM tidak bisa maju pesat karena tidak mendapat dukungan modal yang cukup.

OJK melihat kondisi tersebut dan segera mengambil peran aktif untuk mendorong perusahaan pembiayaan masuk ke bisnis UMKM, sementara bank akan didorong untuk masuk ke pembiayaan bisnis skala besar. Hal ini sesuai dengan implementasi “branchless banking” (pengurangan kanntor cabang) yang diatur oleh Bank Indonesia, sehingga dana dari bank bisa tersalurkan ke UMKM melalui perusahaan pembiayaan. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai wadah perusahaan pembiayaan sangat mendukung hal ini dan menjadikannya sebagai ceruk bisnis baru yang akan menambah besar portofolio kredit yang tersalurkan ke masyarakat melalui perusahaan pembiayaan. Dampak dari aturan ini jika suatu saat dijalankan adalah semakin pesatnya bisnis UMKM, karena akses modal dari perusahaan pembiayaan semakin mudah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang OJK silahkan baca Otoritas Jasa Keuangan Harapan Masyarakat Indonsia ini. Dan pastikan Anda membaca artikel lainnya seputar keuangan di Indonesia di Artikel AturDuit.

Komentar