Definisi Pinjaman Dengan Agunan Bagi Debitur Pemula

pinjaman dengan agunan

Butuh dana untuk pendidikan anak? Dana untuk menikah? Atau untuk memenuhi modal membuka usaha? Anda bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan agunan dari lembaga keuangan. Pinjaman dengan agunan tentu berbeda dengan KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang lebih umum dikenal masyarakat. Pinjaman dengan agunan memerlukan jaminan dari para debitur ketika mereka hendak mengajukan dana ke lembaga keuangan. Ini adalah informasi sederhana yang harus diketahui oleh debitur pemula

Pengertian Pinjaman Dengan Agunan

Secara umum, pinjaman dengan agunan berarti agunan atau jaminan yang harus diserahkan sang debitur saat mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Dalam proses pemberian dana, bank akan meminjamkan sejumlah dana tanpa proses yang berbelit-belit karena ada agunan atau jaminan yang diserahkan pihak debitur. Itulah mengapa pinjaman dengan agunan ini dananya lebih cepat cair dibanding KTA.

Bagi debitur pemula, meminjam uang melalui fasilitas pinjaman dengan agunan atau KDA (kredit Dengan Agunan) boleh menjadi opsi. Asalkan, sesuai dengan kemampuan finansial Anda dalam mengembalikan utang-utang kepada pihak bank. Pihak bank tetap akan memeriksa latar belakang debitur dengan saksama meski sudah menyerahkan agunan.

Agunan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berarti jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Mayoritas nasabah memberikan agunan berupa emas, properti atau kendaraan, sebab nilai jualnya relatif besar sehingga bisa meyakinkan bank untuk memberikan kredit. Selain tiga agunan tersebut ada pula agunan lain yang bisa diberikan sebagai jaminan yaitu biji kopi, hewan ternak, surat berharga dan lainnya.

Dalam Undang-Undang, pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara itu definisi jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 February 1991, yaitu suatu keyakinan Bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Kata-kata mengenai jaminan ini juga tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Jenis-Jenis Agunan

Undang-Undang mencatatkan bahwa terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Penjelasan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 8 UU yang Diubah. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan. Biasanya jaminan tambahan ini diharuskan karena bank menganggap jaminan pokok Anda bernilai rendah. Jaminan tambahan yang bernilai tinggi misalnya adalah tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat HM/HGU/HGB dan IMB.

Agunan ini juga bisa dibedakan lagi menurut beberapa faktor. Ada tiga faktor yang membagi agunan dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu:

  • Berdasarkan wujud barang

Jaminan berwujud, yaitu aset yang dapat dilihat dan disentuh. Misalnya rumah, mesin produksi, dan kendaraan.

Jaminan tak berwujud, yaitu jaminan yang bentuk berupa komitmen atau janji, namun tetap didokumentasikan ke dalam tulisan. Misalnya         garansi perorangan dan garansi perusahaan.

  • Berdasarkan pergerakannya

Barang bergerak, yaitu barang yang dapat berpindah tempat. Misalnya persediaan barang dagangan, mesin pabrik, kendaraan bermotor.

Barang tidak bergerak, yaitu barang tidak dapat dipindahkan ke tempat lain. Contohnya tanah dan bangunan.

  • Berdasarkan pengawasan barang

Barang mudah dikontrol, yaitu jaminan yang mudah diawasi karena tidak dapat bergerak, misalnya tanah dan bangunan.

Barang tidak mudah dikontrol, adalah barang jaminan yang sulit diawasi karena pergerakannya cepat.Yaitu,persediaan barang dan piutang

Cara Pengajuan Pinjaman Dengan Agunan

Bagi debitur pemula yang memerlukan dana dalam waktu cepat dan sudah mengantongi jaminan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bisa langsung mengajukan pinjaman dengan agunan. Meski demikian bank tetap akan meminta dokumen tambahan bila jaminan Anda dinilai tidak terlalu kuat. Dokumen yang diperlukan sebagai penguat tersebut juga menjadi bukti bahwa sang debitur sanggup membayar cicilan plus bunga.

Sebaiknya sebelum Anda mengajukan pinjaman pertimbangkan dahulu apakah Anda benar-benar membutuhkan dana atau tidak. Jangan sampai Anda terbelit utang yang berkepanjangan karena bank akan meneliti lebih jauh apakah Anda punya tunggakan kredit di bank lain atau lembaga keuangan lainnya. Melalui BI Checking kredit keuangan Anda bisa terlacak. Jika berada dalam daftar hitam mereka, sudah pasti proses mendapatkan persetujuan pinjaman semakin sulit.

Inilah cara pengajuan pinjaman dengan agunan pada umumnya,

  • Warga Negara Indonesia
  • Surat Keterangan Berkewarganegaraan Indonesia bagi WNI keturunan.
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun.
  • Mempunyai pekerjaan tetap sebagai karyawan atau wiraswasta yang telah menjalankan usahanya dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
  • Memiliki NPWP Pribadi untuk nilai kredit > Rp. 100 juta atau SPT Pasal 21 Form A1 untuk pemohon dengan nilai kredit > Rp 50 juta s/d < Rp. 100 juta.
  • Menyerahkan dokumen untuk memperkuat persyaratan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan bangunan (IMB) jika menjaminkan rumah. Jika menjaminkan kendaraan bisa menyerahkan BPKB kendaraan.

Berminat dengan pinjaman dengan agunan, inilah jenis-jenis aset yang dapat diagunkan untuk pinjaman

 

Komentar