Dengan Program BSPS, Bangun Rumah Jadi Lebih Mudah!

Dengan Program BSPS, Bangun Rumah Jadi Lebih Mudah!

Summary

Melalui program BSPS, masyarakat akan memperoleh bantuan dana Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta untuk membangun atau memperbaiki rumah

Rumah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat. Untuk itu, masyarakat bekerja keras demi membeli rumah meskipun harganya selalu meningkat setiap tahun. Ada kabar gembira bagi Anda yang hendak membeli rumah namun dana masih pas-pasan. Pemerintah merilis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

BSPS yang juga akrab dikenal dengan istilah bedah rumah merupakan salah satu program Direktorat perumahan Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan program BSPS adalah terbangunnya rumah layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  Program BSPS hasil pemikiran Kemenpera tersebut diharap mumpuni membantu masyarakat miskin dan MBR untuk membangun maupun merehabilitasi tempat tinggal mereka sehinga lebih layak huni.

Bagi Anda yang sedang berencana membangun rumah namun memiliki dana terbatas, program BSPS ini bisa jadi jawaban. Pasalnya, untuk menyuskeskan BSPS, pemerintah akan menyalurkan dana berkisar Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta  tergantung pada kondisi rumah yang akan diperbaiki. Dana BSPS ini berasal dari APBN dan bantuan pemda setempat.

Menurut Deputi Perumahan Swadaya, Jamil Ansari , total dana BSPS yang akan disalurkan Kemenpera untuk 250.000 unit rumah di seluruh Indonesia senilai Rp 1,6 Triliun. Dana tersebut untuk membiayai pembangunan rumah baru masyarakat miskin sebanyak 20.000 unit. Sementara sisanya, yaitu 230.000 unit untuk mendanai pembangunan rumah rusak dalam kondisi sedang dan ringan sekitar.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, selama 2015 mereka telah berhasil membedah 82.245 unit rumah. Sedangkan tahun ini target Kementerian PUPR akan membedah sekitar 95.000 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,44 triliun.

Lantas, bagaimana cara memperoleh bantuan BSPS ini? Ini dia persyaratannya :

  1. WNI
  2. MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan dibawah UMR
  3. Sudah Berkeluarga
  4. Memiliki atau menguasai tanah
  5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
  6. Belum pernah menerima bantuan perumahan daru pemerintah
  7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan :
  • memiliki tabungan bahan bangunan
  • Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
  • Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
  • Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
  1. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
  2. Dapat bekerja secara berkelompok

Adapun, mekanisme memperoleh BSPS ini cukup panjang. Anda bisa melihatnya dalam ilustrasi berikut :

BSPS

Kehadiran program BSPS ini memang menolong masyarakat yang sedang mendambakan rumah layak huni. Meski demikian, apabila Anda bukan tergolong MBR dan masyarakat miskin permohonan memperoleh program ini sudah jelas-jelas ditolak. Kondisi rumah yang layak memperoleh bantuan ini pun sangat diseleksi.

Berikut kriteria rumahnya :

1. Rumah tak layak huni berada di atas tanah dengan kriteria

  • Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya
  • Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi
  • Tidak dalam status sengketa, dan
  • Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang

2. Bangunan belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 meter persegi

3. Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman

4. Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan kebakaran

Bagi Anda non MBR dan bukan tergolong masyarakat msikin, jangan khawatir karena Mudahnya Membeli Rumah Melalui BUM dan BTP bisa jadi solusinya!

 

 

 

Komentar