Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Yang Harus Anda Perhatikan
Tujuan utama setiap orang membeli asuransi kesehatan tentu untuk melindungi dirinya dari pengeluaran besar ketika berobat. Namun, proses pengajuan klaim yang repot dan persyaratan yang sangat banyak seolah-olah perusahaan asuransi mencari segala cara untuk menolak klaim yang diajukan. Butir-butir perjanjian dalam polis asuransi juga menjadi tameng agar perusahaan asuransi tidak perlu mengeluarkan uang yang menjadi hak nasabah. Selain itu, dokumen-dokumen klaim asuransi kesehatan juga ada banyak yang harus dilengkapi. Agar pengajuan klaim Anda menjadi lebih cepat, berikut ini adalah beberapa dokumen klaim asuransi kesehatan yang harus dilengkapi ketika melakukan klaim.
1. Bukti General Check Up
Beberapa perusahaan asuransi mewajibkan calon nasabahnya untuk melakukan general check up terlebih dahulu sebelum membeli polis asuransi. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah nasabah memiliki penyakit sebelumnya atau tidak. Jika ternyata calon nasabah telah memiliki penyakit, kemungkinan pertama adalah biaya preminya dinaikkan, dan kemungkinan kedua adalah segala pengeluaran berobat terkait penyakit bawaan tersebut tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, ada beberapa perusahaan asuransi yang tidak mewajibkan calon nasabahnya untuk melakukan general check up terlebih dahulu. Terlihat menggiurkan memang, tapi Anda tetap harus berhati-hati. Kemungkinan terburuknya adalah, ketika Anda mengajukan klaim untuk mengganti biaya berobat, misalnya untuk operasi, perusahaan asuransi akan mencari-cari alasan untuk tidak mengganti biaya berobat yang mahal tersebut. Salah satu triknya adalah dengan menyatakan bahwa penyakit yang diderita itu sudah ada sebelum menandatangani polis, jadi perusahaan asuransi tidak akan mengganti klaim Anda. Bahkan, perusahaan asuransi pun memiliki dokter sendiri yang dapat menguatkan pernyataan tersebut. Karena itu, walaupun Anda membeli asuransi yang tidak mewajibkan melakukan general check up, Anda dapat melakukan general check up sendiri, dan simpan bukti yang menyatakan bahwa Anda sehat-sehat saja. Bukti tersebut dapat Anda gunakan untuk menangkal pernyataan perusahaan asuransi yang mengatakan bahwa Anda sudah sakit sebelum menandatangani polis.
2. Surat Keterangan Dokter
Dokumen klaim asuransi kesehatan kedua yang juga dibutuhkan untuk dapat mencairkan klaim Anda adalah surat keterangan dokter. Ini merupakan surat utama yang diminta oleh perusahaan asuransi untuk membuktikan bahwa Anda memang pernah berobat di dokter tersebut. Namun, Anda tidak bisa membuat surat keterangan dokter yang direkayasa, sebab perusahaan asuransi juga akan mengecek ulang dan menginvestigasi apakah Anda benar sakit seperti yang dituliskan tersebut.
3. Hasil Laboratorium dan Radiologi
Selain surat keterangan dari dokter, Anda juga perlu menyertakan hasil pengecekan laboratorium dan radiologi. Karena itu, selama proses berobat dari awal hingga akhir, Anda tidak boleh menghilangkan catatan rekam medis Anda. Terkadang beberapa perusahaan meminta dilampirkan dokumen aslinya.
4. Kuitansi Asli
Dokumen klaim asuransi kesehatan yang sangat penting adalah kuitansi pembayaran, terutama bagi Anda yang menggunakan sistem reimburse. Beberapa perusahaan asuransi akan meminta kuitansi asli, dan untuk berjaga-jaga Anda harus membuat salinannya. Namun, jika Anda melakukan double reimburse, Anda harus mencermati isi dari polis yang telah ditandatangani. Sebab, terkadang ada polis yang “tersembunyi” yang menyatakan bahwa Anda tidak bisa melakukan double reimburse.
5. Laporan Kepolisian
Jika Anda mengajukan klaim karena berobat akibat kecelakaan, perusahaan asuransi pasti akan meminta bukti laporan dari kepolisian bahwa pada tanggal dan tempat yang dimaksud Anda telah mengalami kecelakaan. Anda tidak boleh terlalu lama membuat laporan kepolisian ini karena perusahaan asuransi akan mencurigainya.
6. Surat Kematian
Selain surat keterangan dari rumah sakit, ada juga perusahaan asuransi yang meminta akta kematian. Akta kematian ini dapat dibuat di kantor catatan sipil, dan memerlukan waktu beberapa minggu hingga jadi.
Proses pengajuan klaim memang sangat melelahkan, dan bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Anda akan bolak-balik ke perusahaan asuransi hanya untuk meminta hak Anda. Untuk mencegah terjadinya penolakan klaim, Anda harus mencermati setiap detail isi polis. Luangkan waktu untuk membaca seluruh isi polis. Jika ternyata ada isi polis yang tidak cocok atau memberatkan Anda, abaikan saja perusahaan asuransi tersebut. Jangan sampai perusahaan asuransi merampas hak yang seharusnya menjadi milik Anda.
Agar keluarga atau ahli waris Anda tidak kerepotan ketika mengumpulkan dokumen untuk mengajukan klaim, ajarkanlah kepada pasangan maupun anak Anda mengenai syarat dan prosedur untuk mengajukan klaim. Terakhir, yang wajib diperhatikan adalah jangka waktu untuk mengajukan klaim. Biasanya perusahaan asuransi memberi batas waktu pengajuan klaim hingga 3×24 jam. Karena itu, berhati-hatilah terhadap polis yang telah Anda tanda tangani.
Komentar