Efek Aturan Baru Kredit Mobil terhadap Industri Asuransi di Indonesia

efek aturan baru kredit mobilSalah satu industri yang paling pesat pertumbuhannya di Indonesia adalah otomotif. Jumlah penduduk yang besar di atas 200 juta dengan pertumbuhan ekonomi terbesar kedua di dunia setelah China dan Gross Domestic Bruto (GDP) yang selama 15 tahun terakhir mencapai 7x lipat membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial. Hal ini didukung oleh sarana transportasi publik yang belum memadai yang membuat setiap orang membutuhkan kendaraan. Bahkan saat ini, rata-rata warga di perkotaan mempunyai mobil lebih dari satu.

Pesatnya industri otomotif, tentu saja berimbas pada semakin maraknya asuransi kendaraan khususnya mobil di Indonesia. Hampir semua dealer mobil selalu menjual produknya satu paket dengan asuransi.  Sebagai gambaran pihak asuransi pada dasarnya akan menawarkan dua paket asuransi yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Pada paket TLO, pihak asuransi hanya memberi jaminan untuk kerusakan berat (lebih dari 75%) dan kehilangan, sementara untuk All Risk, semua risiko yang menimpa mobil akan ditanggung pihak asuransi, misalnya tabrakan, serempetan, spion hilang, dan lain-lain. Bagi Anda pemilik mobil baru, untuk 1-2 tahun pertama lebih ideal jika menggunakan jaminan asuransi All Risk, meskipun preminya lebih mahal.

Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 15 perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi untuk mobil, yaitu:

  • Abda – Asuransi Kendaraan Bermotor
  • ACA – Asuransi Kendaraan Bermotor Standard
  • Adira – Autocilin
  • Allianz Mobilku
  • Astra – Garda Oto
  • AXA SmartDrive
  • Jasindo Oto
  • Jaya Proteksi – Asuransi Kendaraan Bermotor
  • LIG Magic Car
  • Lippo Insurance – Auto Protection
  • MAG – Magna Mobil
  • Raksa Auto Care
  • Ramayana – Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Sinarmas – Simas Mobil
  • Takaful – Abror

Efek Aturan Baru Kredit Mobil terhadap Industri Asuransi di Indonesia

Mulai pertengahan 2013 tepatnya bulan Juni, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mengenai Down Payment (DP) untuk kredit motor minimal 25%, sedangkan untuk mobil minimal 30%; sementara jika mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 43/PMK/010/2012, Bapepam LK, DP kredit motor minimal 20% dan mobil sebesar 25%. Jika Anda menggunakan kredit bank, maka kebijakan BI yang akan berlaku, dan jika Anda menggunakan kredit di perusahaan pembiayaan, maka ketentuan dari PMK di atas yang digunakan. Dampaknya bagi industri asuransi mobil jelas terasa, karena portfolio bisnis asuransi mobil sebagian besar berasal dari paket penjualan kredit mobil. Semakin besar DP, maka semakin kecil masyarakat yang bisa membeli mobil, karena diluar biaya tersebut masih ada biaya lainnya seperti premi asuransi dan sebagainya. Banyak pengamat bisnis otomotif memprediksi penjualan mobil akan mengalami penurunan hingga 20% setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Peraturan No.3/2012 Bapepam-LK

Aturan baru ini mengatur tentang Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang berisi delapan format bentuk dan susunan laporan keuangan dengan standar yang berbeda-beda sesuai dengan aktivitas perusahaan perasuransian. Pada awal pemberlakuan, perusahaan asuransi perlu adaptasi sekitar 2 bulan untuk menerapkan format laporan keuangan ini. Hal ini untuk lebih memudahkan pihak regulator dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja perusahaan asuransi berdasarkan jenis asuransi yang ditanggung.

Rincian format laporan keuangan tersebut meliputi perusahaan:

  • Perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional;
  • Perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional yang memiliki unit usaha syariah;
  • Perusahaan asuransi jiwa konvensional;
  • Perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah;
  • Perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memasarkan produk asuransi dan investasi (unit-linked);
  • Perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah dan memasarkan produk unit link;
  • Perusahaan asuransi berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.

Pengawasan Asuransi berimbang oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga baru yang bertugas sebagai regulator semua industri keuangan, salah satunya adalah asuransi, mempunyai arah kebijakan untuk pengembangan asuransi mikro, yang meliputi fungsi pengawasan untuk pengembangan industri ini dan perlindungan konsumen. Salah satu arah kebijakan yang akan diambil adalah multiple licenses.

Menurut ketentuan ini, perusahaan asuransi harus memenuhi permodalan minimal 70 miliar di tahun 2013. Jika tidak memenuhi ketentuan ini, perusahaan diberi tenggang waktu 6 bulan untuk memenuhinya, dan jika sampai batas waktu yang diberikan tidak bisa memenuhi, pembatasan produk dan wilayah cover asuransi akan diberlakukan. Dengan adanya pembatasan ini, perusahaan asuransi berskala mikro tidak akan mampu menutup biaya asuransi untuk korporasi, sehingga harus membatasi diri pada pertanggungan asuransi sederhana dengan nominal kecil. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga asuransi mempunyai kelas sesuai dengan struktur permodalan yang dimilikinya.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap industri asuransi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi diharapkan akan lebih tinggi sehingga berdampak pada semakin pesatnya pertumbuhan industri ini di masa yang akan datang.

Komentar