
Ganti Rugi Tanah Tidak Lagi Merujuk Pada NJOP
Aturan ganti rugi lahan penduduk yang tidak diperkenankan menggunakan NJOP juga berlaku bagi pihak swasta. Dengan demikian, pembebasan lahan oleh pemerintah dan swasta nilai ganti ruginya sesuai dengan harga tanah di pasaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan bahwa harga ganti rugi pembebasan lahan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta tidak boleh lagi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tanah tidak boleh memiskinkan dan menyengsarakan rakyat, sehingga kebijakan juga harus berporos pada kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Ferry ketika menghadiri pencanangan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) 2015 bertema ‘Tanah Untuk Ruang Hidup Yang Memakmurkan dan Menentramkan’.
Ganti rugi tersebut nantinya harus berdasar penilaian harga tanah yang dilakukan oleh lembaga profesi penilai tanah yang dipastikan lebih tinggi dari harga NJOP.
Ferry menegaskan , bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan dan Kepentingan umum jelas menyebutkan bahwa penilaian harga lahan dalam rangka pembangunan kepentingan umum menggunakan penilai. Artinya jelas ganti rugi harus dilakukan dengan mendasarkan pada harga tim penilai.
Hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada masyarakat atas hak tanah yang dimilikinya. Apalagi faktanya NJOP masih jauh di bawah harga pasar.
Kementrian ATR/BPN berada di garis terdepan dalam mengangkat beban hidup masyarakat. Kembali menurut
Ferry, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam ganti rugi.
Ferry juga menuturkan, nilai harga tanah dari tim penilai dipastikan lebih tinggi ketimbang NJOP. NJOP hanya sebagai nilai dasar. Dengan penilaian ini sudah dapat dipastikan harga tanahnya di atas NJOP.
Dalam perkembangannya ke depan, harga dari tim penilai bisa dikatakan bahwa itulah standar dari nilai tanah, dikemudian hari nantinya bisa disebut NJOP.
Aturan ganti rugi lahan penduduk yang tidak diperkenankan menggunakan NJOP juga berlaku bagi pihak swasta. Dengan demikian, pembebasan lahan oleh pemerintah dan swasta nilai ganti ruginya sesuai dengan harga tanah di pasaran.
Tanah bukanlah sesuatu hal yang eksklusif dan tidak dapat digunakan dengan sesuka hati pemiliknya. Tanah tidak hanya mengenai kepemilikan sertifikat semata. Tanah haruslah dilihat dari aspek kegunaan dan kemanfaatannya. Tata ruang harus mampu mengendalikan penggunaan tanah serta kemanfataan dari tanah.
Komentar