Hanya Perlu KTP dan NPWP Saat Pengajuan KPR

Hanya Perlu KTP dan NPWP Saat Pengajuan KPR

Summary

Bank BNI menawarkan KPR dengan proses mudah seperti KTP, SPR (surat pemesanan rumah), NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan proses BI checking.

Bagi Anda yang ingin membeli rumah dalam waktu dekat ini, manfaatkan program penawaran rumah dari BNI. Prosesnya sama seperti KPR pada umumnya yang membedakan hanya kecepatan proses pelayanan, jalur distribusi, harga (bunga KPR) dan hubungan bank dengan developer. Pada saat pengajuan konsumen hanya memerlukan KTP, SPR (surat pemesanan rumah), NPWP (nomor pokok wajib pajak), kemudian dilakukan proses BI checking.

BNI menawarkan proses cepat serta pricing yang kompetitif. Bunga KPR reguler yang berlaku saat ini yaitu 9,5 % fix satu tahun dan 10,5 % fix dua tahun. Pun, terdapat pula KPR Griya Merdeka yang pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2015 lalu dengan menawarkan bunga KPR 8,45% fix tiga tahun. Menurut Indomora Harahap, Deputy Division Head Consumer & Retail Lending Bank BNI, proses persetujuan KPR sangat diperhatikan dan penerapannya melalui proses instant approval khusus untuk rumah primary.

“Apabila ada konsumen yang mengajukan permohonan KPR di bawah jam 12 siang, pada jam 5 sore sudah harus putus. Proses ini hanya bisa dilakukan di sekitar 30 developer pilihan, dari 300 developer yang telah bekerja sama dengan BNI”, paparnya.

BNI berupaya menawarkan program KPR ini secara maksimal. Untuk itu, mereka bukan hanya membiayai pembelian rumah primer melainkan berlaku jua untuk rumah sekunder dengan porsi sekitar 40% dari total pembiayaan KPR Bank BNI. Namun, hal pembedanya ialah dari segi persyaratannya.

“Untuk KPR rumah second, proses dan tarif sama seperti rumah baru. Hanya saja persyaratannya berbeda, harus lebih rigit, karena harus diverifikasi lebih dalam, baik rumah maupun customer-nya,” paparnya.

Sumber : Rumah.com

 

Komentar