Hubungan antara Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan

kartu kredit dan kredit tanpa agunan

Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit adalah dua produk perbankan yang paling berisiko dari sisi bank pemberi kredit, sementara di sisi lain (peminjam kredit) merupakan produk yang paling diminati dengan segala kemudahan yang diberikan. Untuk mendapatkan KTA, biasanya bank pemberi kredit memberi syarat bagi calon penerima KTA untuk memiliki kartu kredit. Bahkan untuk memasarkan produk KTA, umumnya bank mengambil data nasabah pemegang kartu kredit. Hal ini dilakukan pihak bank untuk mengetahui apakah calon penerima KTA tersebut mempunyai riwayat kredit yang baik atau buruk sehingga risiko kredit macet bisa dikontrol dengan baik.

BI Checking

Salah satu proses awal dalam seleksi administrasi untuk pengajuan kredit adalah BI checking. BI checking merupakan istilah yang sering digunakan oleh lembaga pemberi kredit untuk melihat riwayat kredit dari calon nasabah, yang berisi laporan dari Bank Indonesia tentang riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Hasil dari BI checking tercantum dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, yang akan mengeluarkan informasi detil yang disebut Informasi Debitur Individual (IDI). Riwayat kredit dari pemohon dalam BI Checking dimasukkan ke dalam 5 kategori sebagai berikut:

  1. Kredit lancar artinya nasabah tidak pernah menunggak dalam proses pembayaran angsuran kredit.
  2. Kredit dalam perhatian khusus (DPK) adalah bilamana debitur mulai menunggak angsuran dan masuk dalam tunggakan 1-90 hari belum membayar/telat bayar.
  3. Kredit kurang lancar yaitu bilamana debitur mulai menunggak angsuran dan masuk dalam tunggakan 91-120 hari belum membayar/telat bayar.
  4. Kredit diragukan yaitu bilamana debitur mulai menunggak angsuran dan masuk dalam tunggakan 121-180 hari belum membayar/telat bayar.
  5. Kredit macet adalah bilamana debitur mulai menunggak angsuran dan masuk dalam tunggakan diatas 180 hari belum membayar/telat bayar.

KTA dan Kartu Kredit Penyebab Utama Buruknya Riwayat Kredit Nasabah

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bank Indonesia menghimpun riwayat pembayaran seluruh nasabah dari lembaga pemberi kredit yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit, di mana anggota Biro Informasi Kredit ini mempunyai 2 jenis kepesertaan, yaitu:

  • Wajib, untuk anggota Biro Informasi Kredit yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset minimal Rp.10 Miliar, dan penerbit kartu kredit selain bank.
  • Sukarela, untuk anggota Biro Informasi Kredit terdiri dari BPR dengan total aset di bawah 10 M, Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), dan Koperasi Simpan Pinjam.

Kemudahan dalam proses pengambilan dana dan fasilitas lain dari kartu kredit dan KTA membuat nasabah tidak mampu mengukur risiko bagi diri mereka sendiri. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam pemakaian kredit untuk kegiatan konsumtif dan kegagalan dalam membayar angsuran tepat waktu. Padahal bank pemberi KTA dan penerbit kartu kredit masuk kategori wajib anggota Biro Informasi Kredit, sehingga riwayat pembayaran dari nasabah yang buruk akan langsung tercatat dalam BI checking sebagai riwayat kredit yang buruk secara umum.

Syarat Membuat Kartu Kredit

Secara umum dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat seseorang mengajukan permohonan kartu kredit di salah satu bank adalah sebagai berikut:

Dokumen yang diperlukan

Karyawan/TNI/Polisi

Dokter/ Profesional lainnya

Pengusaha

Pemegang Kartu kredit Bank Lain

Fotokopi Identitas (KTP/SIM/Paspor)

x

x

x

x

Bukti Penghasilan (Slip Gaji, SPT atau bukti penghasilan lainnya)*

x

x

x

Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP

x

Surat Ijin Profesi

x

Nomor Kartu Kredit Bank Lain dan Info Keanggotaan

x

Lama Proses Kartu Kredit

Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang lamanya proses pengajuan kartu kredit hingga turunnya persetujuan. Berdasarkan pengalaman dari beberapa nasabah dalam mengajukan kartu kredit, umumnya persetujuan turun sejak permohonan lengkap diajukan membutuhkan waktu 14 hari kerja (Senin-Jumat, di luar hari libur). Jika Anda mengajukan kartu kredit, maka setidaknya Anda membutuhkan waktu 14 hari kerja di tambah proses kirim ke alamat Anda sekitar 1 minggu, sehingga jika dihitung hari libur, maka Anda membutuhkan waktu sekitar 1 bulan dari proses pengajuan sampai kartu kredit Anda terima.

Salah satu syarat yang diminta oleh pemberi KTA adalah bahwa calon penerima KTA harus mempunyai kartu kredit. Bank pemberi KTA biasanya akan melihat riwayat penggunaan kartu kredit Anda, jika Anda aktif menggunakan kartu kredit dengan pembayaran yang lancar, maka Anda adalah salah satu target pasar potensial bagi bank penerbit produk KTA.

Komentar