Apakah Indonesia Negara yang Melakukan Kecurangan Perdagangan?

Apakah Indonesia Negara yang Melakukan Kecurangan Perdagangan?

Washington – Berita tentang Presiden AS Donald Trump yang menandatangani executive order sedang hangat menjadi pembicaraan di Indonesia. Executive order yang ditandatangani pada akhir Maret 2017 ini merupakan perintah untuk mengidentifikasi negara-negara yang diduga melakukan kecurangan perdagangan. Salah satu negara yang disebut-sebut melakukan kecurangan perdagangan ini adalah Indonesia.

Sesuai dengan pernyataan Menteri Perdagangan Wilbur Ross pada NBC News (6/4/2017), executive order (perintah eksekutif) ini meminta Departemen Perdagangan dan Perwakilan Perdagangan AS untuk menerbitkan laporan untuk mengidentifikasi kecurangan perdagangan yang mengakibatkan defisit perdagangan AS.

Selanjutnya, laporan hasil identifikasi ini akan selesai dalam 90 hari dan digunakan sebagai landasan pengambilan kebijakan AS terkait perdagangan luar negeri dengan negara-negara yang dianggap melakukan kecurangan perdagangan. “Ketika laporan ini selesai dalam 90 hari, maka akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah,” jelas Ross.

Sejauh ini negara yang disebut-sebut sebagai kontributor utama dalam defisit perdagangan AS adalah Cina. Beberapa negara lain yang akan dipantau, menurut Ross, adalah Jepang, Jerman, Meksiko, Irlandia, Vietnam, Italia, Korea Selatan, Malaysia, dan India. Adapula Thailand, Swiss, Taiwan, Indonesia, dan Kanada yang disebut-sebut juga akan masuk dalam daftar negara yang dipantau.

Ini adalah pertama kalinya pemerintah federal AS melakukan pemantauan praktik perdagangan yang dianggap curang atau tidak adil. Analisa dalam laporan ini sendiri nantinya merupakan pantauan perdagangan antar negara yang dilakukan Amerika dengan negara lain. Analisa juga akan dilakukan per produk yang diperjual belikan.

Walaupun negara-negara tersebut masuk dalam daftar pantauan, bukan berarti langsung diputuskan telah melakukan kecurangan perdagangan. Hal ini mengingat beberapa negara yang disebut masuk dalam daftar pantauan merupakan pemasok bahan baku. Dimana komoditi bahan baku yang diperdagangkan tidak dimiliki oleh AS.

Adanya Indonesia dalam daftar ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia. Terlihat antusias berbagai pihak terbukti dengan pemberitaan mengenai perintah eksekutif yang bermunculan di banyak media cetak dan elektronik. Rasanya kita harus sabar menunggu hingga 90 hari, untuk mengetahui hasil dari pemantauan ini dan langkah AS selanjutnya dalam hubungan perdagangan antar negara dengan Indoneasia.

[Source]

 

 

Komentar