Inilah Subjek Pajak Yang Bebas PBB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti wacana mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang kurang mampu. Ada beberapa kategori yang bebas PBB.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Ferry M. Baldan mengungkapkan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. “Hasil dari Rapat Terbatas tersebut merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN melanjutkan kajian dan berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu, dan Pemda mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peringanan PBB bagi masyarakat tidak mampu,” kata Ferry dalam siaran pers di laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Ferry mengatakan, PBB adalah instrumen penting dan harus diintensifkan, khususnya pada bangunan dan lahan komersial serta subyek pajak yang mampu membayar PBB. Hal ini bertujuan agar Pemerintah Daerah mampu mensejahterakan masyarakat.Untuk itu perlu ada beberapa masyarakat yang bisa bebas PBB.
Ferry juga menambahkan, subjek pajak yang akan mendapatkan keringanan atau bebas PBB antara lain para pekerja sektor informal, pensiunan PNS, TNI, Polri, para anggota veteran, masyarakat berpenghasilan rendah, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pemilik tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, serta subjek yang tinggal di kawasan elite. Ferry mengatakan bahwa aturan ini akan berlaku selambat-lambatnya pada tahun 2016 karena akan berkaitan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk kepentingan pelaksanaan kajian tersebut Ferry telah menunjuk Plt. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Yuswanda A. Temenggung , sebagai Ketua Tim Pengkajian. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi terkait dengan pengurangan/bebas PBB serta formulasi penghitungan NJOP.
Sumber : Rumah.com
Penulis dan foto : Anto Erawan
Komentar