Istilah Asuransi Mobil Membingungkan? Kini Tidak Lagi!

istilah asuransi mobil

Terkadang dalam polis asuransi, Anda akan menemukan beberapa istilah dalam kesepakatan atau salinan polis asuransi yang mungkin kurang Anda pahami artinya.

Membaca dengan saksama polis asuransi Anda dapat membuat perbedaan yang cukup signifikan bagi pengeluaran Anda untuk urusan asuransi mobil. Namun terkadang dalam polis asuransi, Anda akan menemukan beberapa istilah dalam kesepakatan atau salinan polis asuransi yang mungkin kurang Anda pahami artinya. Untuk itulah dalam artikel kali ini ingin berbagi istilah asuransi mobil yang mungkin akan Anda dengar jika berurusan dengan asuransi mobil beserta pengertiannya.

Istilah

Pengertian

Adjustable Premium

Hak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada tertanggung tertentu, sebagai sebab kontrak asuransi yang diperbarui.

Additional Interest Insured

Individu yang disebut sebagai “additional interest insured” dalam sebuah polis dapat bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. Individu ini juga mendapat perlindungan dari perusahaan asuransi dengan syarat dan ketentuan khusus yang tercantum dalam polis.

Annuitant

Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari perusahaan asuransi selama jangka waktu tertentu.

Appraisal

Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Dengan cara ini, kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau sebab lain dapat diukur untuk menentukan kerugiannya.

Depresiasi

Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda di waktu yang berbeda, umumnya karena penggunaan yang intensif.

Deductible

Sejumlah angka pertama dari sebuah klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Contohnya: kerugian total Anda adalah Rp15,000,000 sedangkan deductible Anda Rp10,000,000, maka perusahaan asuransi hanya mengganti kerugian sebesar Rp5,000,000.

Insurable Interest

Disebut juga kepentingan yang dipertanggungkan, merupakan keadaan di mana Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerusakan obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan Anda lainnya.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Klaim

Permintaan formal kepada perusahaan asuransi atas penggantian kerugian atau kerusakan pada kendaraan Anda sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam polis asuransi Anda. Keabsahan klaim ini diperiksa oleh perusahaan kemudian dibayarkan kepada tertanggung setelah melalui proses persetujuan.

Klausul

Merupakan bagian tambahan dalam polis asuransi yang berkaitan dengan masalah tertentu yang tidak tercantum dalam bagian utama.

Knock for Knock Agreement

Perjanjian yang menyatakan tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap tertanggung masing-masing dalam peristiwa tabrakan atau benturan antarkendaraan yang menjadi obyek pertanggungan, dengan kata lain para penanggung tidak menggunakan hak subrogasinya terhadap penanggung lainnya.

Over Insured

Disebut juga Di Atas Harga Pasar, yaitu keadaan di mana saat terjadi kerugian, biayapertanggungan lebih tinggi dari harga pasar kendaraan. Jika hal ini terjadi, klaim Partial Loss akan diganti penuh (setelah dikurangi deductible). Klaim Total Loss akan diganti sesuai harga pasar, karena kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar harga pasar kendaraan tersebut.

Own Risk

Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim. Sama dengan deductible.

Personal Accident

Disebut juga Kecelakaan Diri, merupakan bagian dari perlindungan asuransi mobil yang memberikan jaminan terhadap kerugian fisik yang menyebabkan kematian atau cacat tubuh terhadap penumpang kendaraan yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan.

Polis

Dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.

Premi

Sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung tiap bulan guna mendapatkan perlindungan atas kendaraan yang dipertanggungkan.

Reinstatement

Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini dapat berakibat meningkatnya angka premi.

Subrogation

Keadaan di mana apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, perusahaan asuransi akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 KUHD, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung”.

Third Party Liability

Disebut juga Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJHPIII), yaitu tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Penggantian biaya kerugian diberikan setelah penanggung memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut.

Utmost Good Faith

Disebut juga niat baik, yaitu kewajiban untuk memberitahukan sejelas-jelasnya fakta-fakta penting yang berkaitan dengan kendaraan yang diasuransikan.

Under Insured

Disebut juga Di Bawah Harga Pasar, yaitu keadaan di mana saat terjadi kerugian, harga pertanggungan lebih kecil dari harga pasar kendaraan. Jika hal ini terjadi, maka klaim dibayar secara rata-rata dari harga pasar dan harga pertanggungan.Untuk klaim Total Loss, penggantian setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan.

Warranty

Jaminan, yang berarti janji dari tertanggung untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau bahwa suatu keadaan ada atau tidak ada. Jika jaminan ini dilanggar, maka penanggung bebas dari tanggung jawab klaim.

 

Semoga pengertian di atas dapat membantu Anda memahami polis asuransi Anda lebih baik. Selamat membaca polis! dan bagi Anda ingin melakukan aplikasi online serta mendapatkan asuransi mobil termurah ataupun terpercaya maka silahkan mencarinya di AturDuit.

Komentar