Jenis-Jenis Aset Yang Dapat Diagunkan Untuk Pinjaman
Mayoritas masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana dengan meminjam ke bank lebih memilih Kredit Tanpa Agunan (KTA) dibanding Kredit Dengan Agunan (KDA). KDA atau pinjaman dengan agunan memang kalah populer namun Anda bisa menjadikannya opsi ketika mengajukan pinjaman baik ke bank atau lembaga keuangan. Umumnya, pinjaman dengan agunan memerlukan aset sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan sang debitur.
Proses memperoleh kredit melalui pinjaman dengan agunan tergolong selektif dan relatif lama. Hal ini disebabkan karena bank memerlukan waktu yang lama untuk menafsirkan dan menyeleksi bentuk serta nilai jaminan yang diberikan debitur. Setelah itu barulah bank akan memutuskan apakah agunan yang diberikan layak atau tidak. Seandainya Anda tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu, maka aset yang dijadikan jaminan bisa direbut oleh pihak kreditur. Setelah diambil agunan itu nantinya akan dijual.
Debitur juga tidak boleh sembarangan memberikan aset yang dapat diagunkan. Masing-masing bank memiliki kriteria aset yang dapat diagunkan untuk mencarikan pinjaman. Ada beberapa kriteria agunan yang dapat diterima oleh bank sebagai jaminan pinjaman dengan agunan. Berikut kriterianya :
- Mempunyai nilai ekonomis, yaitu aset dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
- Marketable, yaitu kepemilikan barang dapat dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain.
- Mempunyai nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kreditur memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuidasi aset tersebut.
Jenis-Jenis Aset Yang Dapat Diagunkan
Bank Indonesia (BI) mengatur aset-aset apa saja yang bisa digunakan dalam pengajuan kredit. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007. Di Indonesia sendiri, ada beberapa aset yang dapat diagunkan ketika debitur sedang membutuhkan dana. Agunan yang diakui itu antara lain:
Properti
Apabila Anda memiliki properti berupa rumah, gudang, ruko, hotel, tanah bahkan gedung, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan agunan kepada bank melalui aset ini. Caranya ialah dengan menyerahkan sertifikat properti tersebut. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa bank akan melakukan proses seleksi yang ketat, maka hanya properti layak dan bernilai saja yang bisa dijadikan aset untuk agunan. Properti juga harus memiliki hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara, dan IMB.
Sebagai contoh, jika Anda ingin menjamin rumah sebagai aset yang dapat diagunkan maka haruslah yang berkondisi baik. Rumah Anda sebaiknya minim dari cacat dan kerusakan serta dapat diakses dengan kendaraan. Untuk itu, Anda harus mampu meyakinkan kreditur bahwa aset yang dapat diagunkan memang bernilai tinggi. Rata-rata plafon kredit yang ditawarkan untuk jaminan properti berkisar Rp 100 juta sampai Rp 2,25 miliar dengan tenor bervariasi mulai dari 2 sampai 10 tahun.
Mobil
Selain properti, aset lain yang mampu dijadikan jaminan ialah mobil. Bagi Anda yang memiliki mobil dan sedang membutuhkan dana besar untuk membuka usaha misalnya, tak ada salahnya menjaminkan aset ini dengan memberikan STNK, BPKB asli dan kunci kendaraan kepada kreditur. Aset ini memiliki sedikit kekurangan yaitu plafon pinjamannya hanya bisa mencapai Rp 100 juta dengan tenor maksimal 5 tahun. Usia kendaraan juga maksimal 10 tahun. Lebih dari itu, pihak kreditur akan menolaknya. Mobil harus dalam kondisi prima dan sesuai dengan persyaratan dari bank serta lembaga keuangan. Beberapa lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan agunan ini adalah Bank Dinar, SMS Finance, dan lainnya.
Kapal dan Pesawat
Ternyata kapal dan pesawat terbang bisa dijadikan sebagai aset yang dapat diagunkan. Syaratnya adalah kapal dan pesawat bervolume bruto minimal 20 meter kubik dan berbobot bruto maksimal 20 meter kubik. Kedua barang tersebut bernilai besar maka pastikan Anda bisa melunasi cicilannya tepat waktu. Bila mengalami kredit macet, bank akan menyita dan melelang kapal atau pesawat tersebut. Kalau hasil penjualnya tidak mencukupi pelunasan sisa utang, debiturlah yang harus melunasi selisihnya.
Mesin Pabrik
Beberapa perusahaan bisa menjamin mesin pabrik yang dimilikinya jika sedang butuh dana besar untuk pengembangan usaha ataupun membayar utang. Dalam hal ini lembaga keuangan mensyaratkan bahwa mesin pabrik yang layak dijadikan jaminan ialah layak pakai dan masih berfungsi secara teknis. Plafon tertinggi yang diberikan kreditur untuk aset ini rata-rata di atas Rp 5 miliar, tergantung seberapa besar skala barang yang diberi.
Corporate/Personal Guarantee
Agunan tidak melulu berupa aset atau barang. Terkadang bisa juga berupa jaminan dari pihak lain. Anda bisa menggunakan aset berupa corporate atau personal guarantee dengan kriteria bahwa ada kelayakan dan bonafiditas dari penjamin (guarantor) dan memastikan bahwa perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Emas
Sebagai investasi, logam mulia memiliki nilai jual tinggi. Keunggulan lain barang ini ternyata mumpuni dijadikan aset yang dapat diagunkan. Kekurangan aset ini tak bisa diterima di bank konvensional karena tak diizinkan Bank Indonesia dalam PBI No 9/2007. Solusinya adalah menjaminkan emas ke perbankan syariah. Agunan emas di perbankan syariah ini mengikuti prinsip Rahn (gadai syariah) sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Dari situ BI menerbitkan Surat Edaran BI No 14/7/DPbs tahun 2012.
Pemilik logam mulia dapat menggadaikannya di pegadaian milik pemerintah. Caranya hanya membawa emas yang mau dijaminkan ke Pegadaian, kemudian menyerahkannya bersama formulir dan fotokopi KTP. Lalu, tidak sampai 30 menit, Anda akan memperoleh uang tunai. Uang yang bisa Anda terima jumlahnya sekitar 85 persen dari nilai emas yang digadaikan. Contoh, nilai yang ditawarkan sebesar Rp 5.000.000, maka uang yang diterima maksimal Rp 4.250.000.
Deposito
Ternyata investasi lain yang bisa diajukan sebagai aset yang dapat diagunkan ialah deposito. Memang jaminan ini belum populer di kalangan debitur. Ada sejumlah bank yang menerima deposito sebagai jaminan kredit. Bila deposito dijadikan jaminan maka yang diminta dan disimpan bank adalah bilyet deposito tersebut baik yang berjangka maupun sertifikat. Lantas bank akan memeriksa keaslian, legalitas, dan kebenarannya. Selama masa kredit, deposito itu tak bisa ditarik dan digunakan. Beda dengan jaminan rumah atau mobil di mana masih bisa digunakan nasabah.
Biji Kopi
Siapa yang menyangka bahwa keberadaan biji kopi ternyata sangat berharga sehingga dapat dijadikan aset yang dapat diagunkan. Syarat menjaminkan biji kopi haruslah jenis berkualitas tinggi seperti Arabika Gayo. Plafon kredit yang dapat Anda peroleh jika menggunakan jaminan ini sebesar 70 persen dari harga kopi yang disimpan. Misalnya, aset kopi Anda senilai Rp 200.000.000, maka bank akan memberi Rp 140.000.000.
Syarat yang harus dilakukan oleh debitur adalah menyerahkan resi gudang kopi senilai 70% dari total harga jualnya. Namun, masa penyimpanan sangat sebentar, maksimal hanya satu kuartal, tapi bisa diperpanjang kalau jumlah kopi mencapai 1 ton, dengan biaya Rp 250 per kilogram per bulan.
Hewan Ternak
Untuk hewan ternak yang bisa diagunkan ternyata bukan sembarang ternak. Hanya sapi betina produktif, sapi hamil dan sapi siap hamil yang boleh diagunkan. Debitur bisa mengajukan pinjaman ke Bank Jatim, Jateng, Mandiri, BRI, atau BNI. Dan biasanya pengajuan dengan jaminan ini dilakukan untuk memperoleh Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). KUPS hanya bisa diperoleh bila Anda masuk ke dalam kelompok pengusaha, koperasi, dan pemilik perusahaan. Caranya mudah yaitu mengajukan proposal ke Dinas Peternakan, lengkap dengan perincian biaya pembelian bibit, bantuan kandang, pakan, dan biaya inseminasi buatan.
Surat berharga dan saham
Surat berharga dan saham bisa juga dijadikan jaminan. Syaratnya, mesti aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
Komentar