Setya Novanto Disebut Menerima 7% dari Proyek E-KTP

Setya Novanto Disebut Menerima 7% dari Proyek E-KTP

Sidang kasus dugaan korupsi pada pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E- KTP) yang ke sepuluh digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Dalam siding ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, hanya 6 saksi yang dapat hadir dalam persidangan ini, sedangkan 6 saksi lainnya tidak hadir dan tidak memberikan keterangan.

Saksi yang hadir yaitu, Noerman Taufik (anggota konsorsium PT Telkom), Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Lelang proyek E-KTP), Yuniarto (Direktor Produksi PNRI), Adres Ginting (Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI), Jimmy Iskandar Tedjasusila (anggota tim dari PT Java Trade Utama), Johanes Richard Tanjaya (Direktur PT JavaTrade Utama).

Ada beberapa fakta yang muncul dalam persidangan ini. Disebutkan bahwa ada “jatah” untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, juga ada pemberian uang untuk auditor BPKP. Berikut adalah fakta-fakta yang akhirnya mencuat dalam persidangan:

  • Ketua lelang untuk proyek E-KTP mengantarkan uang ke istri anggota DPR

Drajat, sebagai ketua panitia proyek lelang, mengaku pernah mengantarkan uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota
DPR RI, Kalibata. Uang itu lalu diterima oleh istri salah satu anggota DPR.
Namun Drajat mengaku Irman, Dirjen Dukcapil, tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan menerima uang. Irman
hanya memberikan alamat rumah.
Saat Jaksa KPK Abdul Basir mencoba memastikan apakah anggota DPR yang dimaksud Irman adalah Ade Komarudin,
anggota dari fraksi Partai Golkar, Drajat tetap tidak dapat memastikan.

  • 7 persen untuk Setya Novanto

Bagian yang juga menarik dari kasus ini adalah adanya fakta bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto mendapat 7 persen
dari proyek E-KTP ini.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan kepada Johanes perihal adanya kabar permintaan dana sebesar 7 persen dari
nilai proyek.
“Apa pernah dapat info dari Jimmy Iskandar, SN Group dapat 7 persen? Tanya Taufiq.
Kemudian Johanes pun mengakui pernah mendapatkan informasi itu. Menurutnya, SN yang dimaksud adalah Setya
Novanto.

  • Keponakan Setya Novanto mengakui adanya “fee” DPR yang besar terkait E-KTP

Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Murakabi Sejahtera, pernah bicara pada Jimmy Iskandar bahwa biaya yang akan
dibutuhkan dalam proyek E-KTP akan sangat besar.
Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR RI Setya Novanto.

  • Ketua panitia lelang proyek E-KTP mengaku pernah menerima 40.000 dollar AS

Fakta menarik lainnya adalah Drajat Wisnu mengaku menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang
merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.
Kata Drajat, uang yang diduga berasal dari pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong) itu sudah diserahkan kepada penyidik KPK.

  • Andi Narogong membentuk tiga konsorsium untuk menjadi peserta lelang E-KTP

Menurut pengakuan Jimmy, mendekati pengumuman lelang, Anda dan sejumlah pengusaha berkumpul di Ruko Fatmawati. Semuanya berjumlah 10 perusahaan yang disiapkan untuk proyek E-KTP. Mereka kemudian mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
Ketiga konsorsium itu adalah, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Jimmy mengakui bahwa Konsorsium PNRI sengaja disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sedangkan, dua konsorsium lainnya hanya sebagai pendamping lelang.

  • Ketua panitia lelang E-KTP memberi uang ke auditor BPKP.

Drajat mengaku pernah memberikan uang pada auditor BPKP.
“Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu uang lembur saja, ya skadar transport,” jelas Drajat di persidangan.
Drajat tidak mengingat apakah ada perintah dari terdakwa atas pemberian uang itu. Namun, menurut Drajat, uang itu adalah uang operasional dari terdakwa Sugiharto.

[source]

Image source sepulsa.com

Komentar