Langkah Mudah Untuk Klaim Asuransi Rumah

 klaim asuransi rumah

Asuransi bukan saja diperuntukkan bagi pemilik mobil. Dan asuransi bukan saja hanya untuk menjamin kesehatan atau sebagai jaminan di masa tua. Ternyata, ada pula asuransi untuk melindungi rumah. Sebagai salah satu kebutuhan pokok dan tempat berlindung, rumah merupakan wadah yang aman dan nyaman sebagai tempat tinggal. Tak jarang banyak individu yang mendambakan sebuah rumah sebelum mereka membina hubungan rumah tangga. Tujuannya, agar ketika sudah memiliki pasangan dan anak, dapat hidup tenang. Bebas dari hujan dan panas.

Sama halnya dengan memiliki mobil, sebuah rumah juga membutuhkan asuransi. Asuransi ini akan berguna saat terjadi kecelakaan di rumah atau kejadian yang menimbulkan kerugian seperti kebakaran dan lainnya. Kita terkadang bingung dengan apa yang mesti kita lakukan. Ada beberapa hal yang mesti di lakukan dan dilengkapi sebelum kita mengajukan klaim asuransi rumah.

Prosedur Klaim Asuransi Rumah

1.Lapor 3 x 24 jam setelah kejadian

Anda harus segera melaporkan kejadian yang terjadi pada rumah Anda kepada petugas asuransi dalam waktu 3 x 24 jam setelah kejadian. Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain. Petugas asuransi secara proaktif akan membantu menyelesaikan proses klaim yang Anda ajukan.

2.Laporan kerugian

Langkah selanjutnya Anda harus membuat laporan / keterangan tertulis yang memuat hal- yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Yang harus dicantumkan dalam laporan adalah:

  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran Anda yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi untuk klaim (nomor telepon, fax, alamat email dll).
  • Informasi lainnya yang menurut Anda perlu disampaikan kepada pihak asuransi

3.Dokumen pendukung klaim

Sebagai data-data pendukung, Anda harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada petugas asuransi. Dokumen ini berguna untuk mempermudah klaim asuransi rumah Anda cepat keluar dan diurus. Ada dua kejadian yang kemungkinan dapat terjadi pada rumah Anda yakni pencurian dan kerusakan. Keduanya membutuhkan dokumen yang berbeda.

a.Pencurian

  • Surat klaim resmi ke perusahaan asuransi.
  • Perincian barang yang hilang termasuk detail spesifikasi (mohon disiapkan bukti pembelian untuk verifikasi nilai barang yang hilang).
  • Kronologi kejadian yang menerangkan kejadian, termasuk informasi saat terakhir melihat / menggunakan barang tersebut dalam kondisi baik serta siapa yang pertama kali menyadari kehilangan barang tersebut.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang hilang.

b.Kerusakan

  • Surat klaim resmi ke perusahaan asuransi.
  • Perincian barang yang rusak termasuk detail spesifikasi (mohon disiapkan bukti pembelian untuk verifikasi nilai barang yang hilang).
  • Kronologi kejadian yang menerangkan kejadian, termasuk informasi saat terakhir melihat/menggunakan barang tersebut dalam kondisi baik dan siapa yang pertama kali menyadari kerusakan barang tersebut.
  • Laporan teknis dari orang yang ditunjuk untuk memperbaiki yang menyebutkan penyebab kejadian dan seberapa jauh kerusakannya, apakah masih bisa diperbaiki atau tidak.
  • Penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang hilang.

4.Penelitian Polis

Selanjutnya pihak asuransi akan meneliti polis yang diajukan oleh nasabah. Penelitian ini meliputi apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan dan juga apakah premi telah dilunasi / dibayar oleh nasabah.

5.Penelitian Klaim

Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya petugas asuransi akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui : penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan, tempat terjadinya kebakaran / kerusakan, jumlah kerugian yang dialami (taksiran), jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)

Di samping itu, apabila saat kejadian Anda kebetulan berada di tempat saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib melakukan hal-hal berikut:

  • Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang ditanggungkan dan atau kepentingan yang ditanggungkan, serta mengizinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
  • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
  • Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang ditanggungkan yang masih bernilai.

6.Penunjukan Loss Adjuster

Langkah selanjutnya untuk klaim asuransi rumah ialah berdasarkan hasil survei petugas asuransi. Dari mereka akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka Penilaian Klaim (claim assessment) diserahkan kepada Penilai Kerugian (Loss Adjuster) yang ditunjuk oleh Kami dengan pemberitahuan kepada Anda.

Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Penilai Kerugian (Loss Adjuster), Anda harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah Kami mempelajari laporan dari Penilai Kerugian (Loss Adjuster).

Selain asuransi klaim rumah, pelajari juga Hak Nasabah Dalam Proses Klaim Asuransi Mobil

 

Komentar

komentar