Langkah Termudah Dan Cerdik Untuk Menurunkan Beban Pajak
Warga negara yang baik adalah yang taat membayar pajak, mulai dari pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak barang mewah, pajak pembelian, dan sebagainya. Intinya, seluruh hidup kita tak bisa lepas dari pajak. Uang hasil pemungutan pajak tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana umum yang akan dinikmati oleh masyarakat juga. Anda kadang pernah merasa kesal karena besarnya pajak yang harus kita bayar. Ternyata, ada triknya supaya Anda dapat menurunkan beban pajak secara legal dan sah, bukannya menurunkan beban pajak dengan cara tidak melaporkan harta kekayaan kepada pemerintah. Berikut ini adalah tipsnya untuk menurunkan beban pajak secara legal.
1. Mendapatkan penghasilan yang bebas pajak
Bagi pekerja kantoran, gaji bulanan yang Anda terima akan dikenakan pajak penghasilan setiap tahunnya. Agar penghasilan yang Anda terima tidak terpotong pajak sama sekali, Anda bisa mencari perusahaan yang tidak mengenakan pajak penghasilan kepada karyawannya. Beberapa perusahaan menanggung atau membayarkan pajak penghasilan seluruh karyawannya sehingga gaji para karyawan tidak terpotong sama sekali.
2. Mendapat pengurangan lapisan tarif pajak PPh pasal 17
Pengurangan lapisan tarif pajak tertinggi dapat dicapai melalui penggeseran penghasilan kena pajak (pasal 4 ayat 1 UU PPh) menjadi penghasilan yang dikenakan tarif final (pasal 4 ayat 2 UU PPh), seperti saham, deposito, dividen (khusus yang diterima perseorangan ), real estate, dan penghasilan yang bukan obyek pajak (pasal 4 ayat 3 UUPPh), seperti hibah dan sumbangan. Konteks pengurangan pajak ini hanya relevan untuk penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sejak tahun pajak 2009 telah dikenakan single tarif sebesar 28 persen dan mulai tahun pajak 2010 turun menjadi 25 persen.
3. Mengalihkan beban pajak ke pihak lain
Apabila penghasilan Anda sudah terkena lapisan tarif pajak penghasilan yang tertinggi, misalnya tarif 30 persen, maka beban pajak terutang dapat dialihkan ke pihak terkait yang masih berada dalam lapisan tarif pajak yang lebih rendah, seperti memberikan hibah kepada anak Anda. Namun, dalam hal ini yang mendapat pembebasan pajak adalah si penerima hibah, sedangkan bagi si pemberi tetap dikenakan pajak.
4. Mengambil keuntungan dari status SPT dan pengecualian pajak (tax exemption)
Tips lain untuk menurunkan beban pajak adalah dengan mengambil keuntungan dari status SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan pengecualian pajak. Berbagai pengecualian yang dapat mengurangi beban pajak dapat disiasati apabila kita jeli mengelola penghasilan yang merupakan obyek pajak dan bagian mana yang dapat menjadi pengecualian pajak. Untuk melakukannya, Anda membutuhkan bantuan seseorang yang sangat mengerti pajak. Namun, yang perlu disikapi adalah bahwa UU Pajak Penghasilan memberikan ruang yang cukup lebar kepada masyarakat untuk menghindar dari pajak. Misalnya, apabila beberapa orang membentuk usaha secara partnership, maka penghasilan yang dibagikan kepada masing-masing partner bukan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan sehingga menjadi bebas pajak secara sah sesuai pasal 4 ayat 3 huruf i UU No. 36 Tahun 2008.
5. Berbelanja di toko bebas pajak
Bagi Anda yang senang berbelanja elektronik maupun barang lain selama di luar negeri, Anda bisa berbelanja di toko bebas pajak maupun mencari barang yang bebas pajak. Memang, sewaktu di toko Anda tetap membayar produk tersebut plus pajaknya. Namun, ketika di bandara waktu Anda mau kembali ke Indonesia, Anda bisa melakukan klaim bebas pajak dengan menunjukkan barang yang dibeli dan bukti pembelian. Dengan demikian, uang Anda yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak akan dikembalikan. Di Indonesia sendiri juga ada beberapa toko yang bebas pajak, meskipun jumlahnya terbatas.
6. Membeli kendaraan bekas
Pajak kendaraan merupakan jenis pajak yang umum dikenal banyak orang. Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun, dan apabila terlambat akan dikenakan denda. Selain dikenakan denda, para pengendara juga akan takut ditilang polisi apabila mengendarai kendaraan yang telat dibayar pajaknya.
Pajak kendaraan ini besarnya tergantung dari harga kendaraan itu sendiri. Semakin mahal harga kendaraan, semakin mahal pula pajak yang harus dibayar. Karena itu, daripada membeli mobil baru yang harganya mahal, lebih baik membeli mobil bekas yang masih layak pakai karena pajak yang dibayarkan juga lebih murah. Selain itu, mobil baru yang harganya sangat mahal juga akan dikenakan pajak barang mewah.