Lebih Aman dengan Asuransi Kendaraan Bermotor ACA
Polis asuransi kendaraan bermotor ACA merupakan polis standar asuransi kendaraan yang memberikan manfaat dan layanan utama bagi Anda.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter, dan sejenisnya) dan kendaraan roda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk), termasuk aksesori atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Risiko apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: 1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok 2. Perbuatan jahat orang lain 3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman 4. Kebakaran akibat sambaran petir 5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat 6. Biaya derek Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga) di mana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penanggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda, cedera badan, atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.
Adakah risiko yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan 2. Kerugian akibat penggelapan 3. Hilang atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, atau tindak kejahatan 6. Kelebihan muatan 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu-lintas 8. Barang muatan di dalam kendaraan 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya
Berapa lama jangka waktu pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan tertanggung, bisa satu tahun, kurang dari satu tahun, atau lebih dari satu tahun.
Cara mengajukan klaim
Segera laporkan musibah kerugian yang Anda alami ke hotline ACA 24 jam 021-31999100 atau melalui email ke [email protected] dalam jangka waktu lima hari. Setelah pelaporan itu Anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA. Anda juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus yang Anda alami. Setelah melengkapi dokumen, petugas kemudian akan melakukan survei (foto kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang dialami. Setelah tahapan tersebut, klaim langsung diproses, petugas akan menginformasikan perkiraan waktu selesainya perbaikan/penggantian klaim.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim
1. Kerusakan ringan a. Mengisi LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor) b. Fotokopi polis c. Fotokopi STNK kendaraan d. Fotokopi SIM pengemudi e. Fotokopi KTP tertanggung Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian. 2. Kerusakan berat a. Mengisi LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor) b. Polis asli dan bukti asli pembayaran premi c. STNK asli kendaraan d. Fotokopi SIM pengemudi e. BPKB asli f. Faktur kendaraan g. Surat keterangan kepolisian h. Kunci kontak 3. Kehilangan atau kerusakan total a. Mengisi LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor) b. Polis asli dan bukti asli pembayaran premi c. STNK asli kendaraan d. Fotokopi SIM pengemudi e. Fotokopi KTP tertanggung f. BPKB asli g. Faktur kendaraan h. Surat keterangan kepolisian i. Kunci kontak j. Surat subrogasi k. Surat blokir (untuk kehilangan) l. Surat pernyataan tidak memiliki asuransi lain.
Tabel premi asuransi kendaraan bermotor ACA
Komprehensif (Jenis kendaraan non truk)
Nilai pertanggungan |
Tarif premi per tahun |
Minimum risiko sendiri |
||
Area 1 |
Area 2 |
Area 3 |
||
Sampai Rp 125 juta |
3,82% |
3,44% |
2,53% |
Rp300.000 |
Rp 125 juta-Rp 200 juta |
2,67% |
2,47% |
2,07% |
Rp300.000 |
Rp 200 juta-Rp 400 juta |
1,71% |
1,71% |
1,40% |
Rp300.000 |
Rp 400 juta-Rp 800 juta |
1,20% |
1,20% |
1,20% |
Rp300.000 |
>Rp 800 juta |
1,05% |
1,05% |
1,05% |
Rp300.000 |
Catatan: Komprehensif dibatasi untuk usia kendaraan kurang dari lima tahun
Total Loss Only (Jenis kendaraan non truk)
Nilai pertanggungan |
Tarif Premi Per Tahun |
||
Area 1 |
Area 2 |
Area 3 |
|
Sampai Rp 125 juta |
0,47% |
0,65% |
0,36% |
Rp 125 juta-Rp 200 juta |
0,44% |
0,44% |
0,31% |
Rp 200 juta-Rp 400 juta |
0,29% |
0,29% |
0,29% |
Rp 400 juta-Rp 800 juta |
0,25% |
0,25% |
0,25% |
>Rp 800 juta |
0,20% |
0,20% |
0,20% |
Jenis kendaraan truk, pick up, dan bus
Jenis kendaraan |
Tarif premi per tahun |
||
Area 1 |
Area 2 |
Area 3 |
|
Truk dan Pick Up |
1,33% |
1,33% |
1,33% |
Bus |
0,71% |
0,71% |
0,71% |
Selain risiko di atas, asuransi kendaraan bermotor ACA juga memberikan pilihan perluasan jaminan untuk beberapa risiko lain, seperti kerusuhan, huru-hara, gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang maupun tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Perluasan jaminan
Risiko |
Tarif premi per tahun |
Minimum risiko sendiri |
||
Area 1 |
Area 2 |
Area 3 |
||
Gempa bumi, tsunami |
0,12% |
0,10% |
0,08% |
10% dari uang pertanggungan, minimal Rp500.000 |
Banjir & angin topan |
0,08% |
0,10% |
0,07% |
|
Pemogokan, kerusuhan |
0,05% |
0,05% |
0,05% |
|
Terorisme & sabotase |
0,05% |
0,05% |
0,05% |
Otomate
Selain memiliki asuransi kendaraan bermotor standar, ACA juga memiliki asuransi Otomate. Otomate merupakan asuransi kendaraan dengan fasilitas mobil pengganti, road side assistance, new for old, valet service, mobile claim, dan ambulans. • Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu pelanggan ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan pelanggan di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi road side assistance ACA. • Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu pelanggan ACA agar tetap bisa melakukan aktivitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.
Risiko apa saja yang dijamin:
a. Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian, maupun kecelakaan lalu-lintas lainnya. b. Kerusuhan dan huru-hara c. Bencana alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan d. Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp 20 juta e. Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang Rp 10 juta per orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian). Untuk sementara jaringan Otomate hanya berlaku di Jabodetabek, Sukabumi, Bandung, dan Semarang.