Lebih Dekat Dengan Kegunaan Jamsostek

kegunaan jamsostek

Banyak perusahaan yang menggunakan jasa Jamsostek sebagai jaminan sosial bagi setiap karyawan. Pada umumnya, Program Jamsostek merupakan hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Karyawan yang mendapat Jamsostek dari perusahaan perlu mengenal lebih dekat dengan kegunaan Jamsostek. Supaya Anda paham apa saja kegunaan Jamsostek, kami akan memberi paparannya.

Apa itu Jamsostek?

Jamsostek atau yang lebih dikenal Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan suatu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial dan didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal adalah karyawan perusahaan-perusahaan swasta. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja yang mempunyai hubungan industrial beserta keluarganya.

Apa saja biaya yang ditanggung oleh Jamsostek?

Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, program-program skema Jamsostek ini diatur dalam Pasal 6 UU No.3/1992 dan Pasal 2 ayat 1 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni

1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan kompensasi/santunan dan penggantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja. Kegunaan dari adanya JKK ialah menanggung sejumlah biaya seperti :
a. Biaya Transport (Maksimum)
– Darat Rp 750.000,-
– Laut Rp 1.500.000,-
– Udara Rp 2.000.000,-
b. Peserta Jamsostek yang tidak mampu bekerja akan tetap mendapat upah, sebesar
– Selama empat bulan pertama, 100% upah
– Dalam empat bulan kedua, 75% upah
– Selanjutnya 50% upah
c. Biaya Pengobatan/Perawatan Rp 20.000.000,- (maksimum)
d. Santunan Cacat
– Sebagian-tetap % tabel x 70 bulan upah
-Total-tetap
Terbagi dua yakni biaya sekaligus yang meliputi 70 % x 70 bulan upah dan berkala (2 tahun)dengan perolehan biaya Rp. 50.000,- per bulan
-Kurang fungsi % kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah.
e. Santunan Kematian

Apabila dibayarkan sekaligus perhitungannya 60 % x 80 bulan upah. Sedangkan untuk berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan. Kegunaan Jamsostek untuk santunan kematian ini juga membayarkan biaya pemakaman Rp 2.000.000,-

f. Biaya Rehabilitasi
Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
– Prothese anggota badan
– Alat bantu (kursi roda)
g. Penyakit akibat kerja
Tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan
Kelompok II = Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan
Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan
Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan
Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.

2.Jaminan Kematian (JK)

Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun. Bagi peserta Jamsostek, kegunaan Jaminan Kematian ialah memberi beberapa santunan seperti santunan kematian: Rp 10.000.000, biaya pemakaman: Rp 2.000.000, santunan berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan). Perusahaan wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari jumlah tanggungan Rp. 12.000.000. Nominal tersebut mencakup biaya santunan kematian sebesar Rp. 10.000.000 dan Rp. 2.000.000 untuk biaya pemakaman dan santunan berkala.

3.Jaminan Hari Tua (JHT)

Kegunaan Jamsostek lainnya yang berguna untuk karyawan adalah adanya program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun perhitungan Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek. Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
-Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

4.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Kegunaan Jamsostek lainnya adalah sebagai pemeliharaan kesehatan. Ini pun merupakan hak tenaga kerja, untuk itu fasilitas yang diterima peserta ialah pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. Untuk pelayanan persalinan, Jamsostek memberikan fasilitas kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke-3. Besar bantuan biaya persalinan normal setinggi-tingginya ditetapkan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan. Cakupan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah :
•Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama
•Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
•Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit
•Pelayanan Persalinan
•Pelayanan Khusus
•Gawat Darurat

Pihak Jamsostek wajib membayar iuran sebesar :
-3 % dari upah tenaga kerja (maks Rp. 1.000.000 ) untuk tenaga kerja lajang
-6% dari upah tenaga kerja (maks Rp. 1.000.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
-Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
Apakah perusahaan boleh mendaftarkan karyawannya dalam program asuransi lain selain Jamsostek?
Dalam Pasal 2 ayat 4 PP No. 14/1993 dijelaskan bahwa apabila perusahaan yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, maka perusahaan tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.
Paket jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar meliputi pelayanan:
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. gawat darurat.

Selain mengenali kegunaan Jamsostek, ada baiknya mengetahui 10 Tips Memilih Asuransi Kesehatan

Komentar