Penarikan Royalti Secara Borongan Dianggap Merugikan Musisi

Penarikan Royalti Secara Borongan Dianggap Merugikan Musisi

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menerapkan penarikan royalti bagi pelaku industri kreatif. Sistem penarikan royalti yang rencananya akan dilakukan dengan cara borongan ini menuai protes dari kalangan artis. Mereka meminta LKMN untuk menggunakan sistem yang berbasis teknologi. Dengan demikian penarikan royalti dapat dilakukan dengan transparan dan lebih tepat.

Menanggapi hal ini, Katon Bagaskara, musisi, menyampaikan ketidaksetujuannya dengan tarif royalty music yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini.

“Saya tidak setuju dengan system royalti borongan per tahun Rp 50.000 atau berapapun. Karena mekanisme itu perhitungan royalti yang nantinya dibagikan kepada pemegang royalti menjadi abu-abu. Kalau sudah jadi abu-abu berpotensi korupsi,” ujarnya.

Menurut Katon, sebaiknya pemerintah menggunakan teknologi untuk bisa menghitung lagu siapa saja yang diputar di ruang karaoke dan berapa kali diputar di ruang karaoke. Ia juga menambahkan bahwa Malaysia dan Singapura sudah menggunakan teknologi ini sejak 10 tahun yang lalu.

“Dengan menerapkan teknologi ini semua perhitungan menjadi detil dan transparan, lagu apa saja dan berapa kali yang diputar lebih jelas,” tambahnya.

Bagi Katon, sistem pemungutan royalti yang berbasis teknologi ini memungkinkan untuk dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa biaya sewa untuk teknologi ini adalah Rp 50 milyar per tahun, sedangkan potensi pendapatan negara adalah Rp 31 triliun. Dengan menyediakan teknologi ini, pemerintah justru bisa meningkatkan pendapatannya. Sistem ini juga menguntungkan bagi pihak pemerintah dan juga bagi para musisi. Pelaku bisnis hiburan pun dapat mengetahui detil pembayaran royalti ini secara jelas dan transparan.

“Pengusaha dan pemerintah tinggal duduk bersama, jadi tidak perlu berdebat. LMKN ini sudah dua tahun, seharusnya bisa menerapkan sistem yang tidak rapuh dan abu-abu. Jika berantem terus nanti tidak jalan-jalan,” tegas Katon.

LMKN sendiri merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengkoordinasi dan mngumpulkan royalti dari penggunaan karya seni berupa lagu atau musik. Tempat-tempat yang menjadi ranah operasi dari LMKN adalah tempat hiburan seperti karaoke dan kafe. Lembaga ini juga yang nantinya akan mendistribusikan royalti ke para pencipta lagu atau musisi.

[source]

Komentar