Mengajukan KPR Lebih Mudah jika Mempunyai NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu syarat dari pihak bank saat Anda ingin mengajukan KPR.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai karyawan, gaji setiap bulan mendapat potongan PPh21. Hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah: apakah potongan PPh21 itu secara otomatis masuk ke NPWP atau Anda harus membayar sendiri setiap bulan iuran NPWP ke kantor pajak sesuai domisili? Jawaban dari pertanyaan ini adalah pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan terhadap gaji yang diterima karyawan wajib disetor ke Bank Persepsi dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja. Karyawan tidak diwajibkan untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan.
Bukti atas PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan setiap bulannya dari penghasilan Anda adalah Anda akan mendapatkan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan pada akhir tahun untu dilampirkan di SPT PPh Orang Pribadi Saudara yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Jadi, apakah memiliki NPWP bisa mempermudah pengajuan KPR perumahan? Ternyata NPWP tidak serta merta memudahkan seseorang untuk memperoleh KPR. Pasalnya banyak faktor lain yang dinilai pihak Bank untuk memberikan KPR, seperti kemampuan membayar angsuran per bulan, tidak masuk daftar hitam di Bank Indonesia, dan sebagainya.
Penulis & Foto : Anto Erawan
Sumber : Rumah.com
Komentar