Mengenal Deposito Valas di Indonesia
Memiliki simpanan dalam bentuk valas atau mata uang asing dapat dialokasikan ke wadah deposito. Investasi berupa mata uang asing cukup digemari juga di Indonesia karena nilainya pertukarannya yang cukup stabil bahkan cenderung meningkat setiap tahun. Bagi Anda yang hendak meletakkan mata uang asing ke dalam bentuk deposito dapat menggunakan deposito valas. Deposito valas sudah banyak tersedia di bank-bank Indonesia. Melalui fasilitas ini, Anda tak perlu khawatir lagi terhadap investasi mata uang asing yang dimiliki.
Definisi Deposito Valas
Secara umum, deposito valas tak ubahnya deposito konvensional. Perbedaan utamanya terletak pada mata uang yang didepositokan. Deposito valas hanya menerima beberapa mata uang tertentu seperti USD, GBP, HKD, SGD, JPY, EUR, dll. Simpanan berjangka dalam mata uang asing ini memiliki implikasi yang mengakibatkan adanya perbedaan lain seperti dalam hal suku bunga. Pada deposito ini suku bunganya biasanya lebih rendah dibanding deposito Rupiah. Deposito valas diperuntukkan bagi nasabah perseorangan maupun perusahaan dalam pilihan jangka waktu yang fleksibel.
Keunggulan Deposito Valas
Deposito valas memiliki beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh deposito konvensional atau deposito rupiah. Di antaranya adalah :
1.Bebas biaya administratif
Seperti halnya deposito rupiah yang memberlakukan bebas biaya administratif. Deposito valas pun demikian. Nasabah yang mengalirkan simpanannya ke dalam bentuk deposito valas bebas dari biaya administratif
2.Melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah
Memprediksi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sangat sulit. Kondisi nilai tukar rupiah masih labil dan mudah melemah. Pada saat Anda memutuskan untuk mengajukan deposito valas, Anda sudah tahu keuntungan yang akan diraih.
Misalnya, Anda berencana menyekolahkan anak di luar negeri atau Anda sendiri punya keinginan bekerja di luar negeri. Tinggal membeli dollar atau mata uang asing lainnya di saat rupiah sedang menguat, lalu simpan dalam bentuk deposito valas. Ketika sudah waktunya menyekolahkan anak ke luar negeri tinggal tarik pokok plus bunganya. Deposito valas juga mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
3.Leluasa memilih jangka waktu deposito
Beberapa bank di Indonesia baik bank pemerintah maupun swasta berlomba-lomba menawarkan deposito valas. Jangka waktu yang diberikan pun bervariasi. BRI deposito contohnya. Keleluasaan memilih jangka waktu deposito diserahkan sepenuhnya pada nasabah. BRI deposito valas menawarkan periode waktu mulai dari 1,2,3,6,12,18, dan 24 bulan. Pencairan BRI deposito pada saat jatuh tempo dapat dilakukan secara tunai, pindah buku ke rekening lain di BRI maupun ditransfer/kliring ke rekening bank lain.
4. Suku bunga kompetitif
Suku bunga dalam deposito valas memang lebih rendah dibanding suku bunga rupiah. Meski demikian, Anda jangan takut meletakkan simpanan mata uang asing yang dimiliki. Suku bunga deposito valas juga sangat kompetitif. Nasabah akan menikmati bunga dengan cara dipindahbukukan ke rekening lain (selain bank utama), dikliring ke rekening bank lain atau menambah ke pokok deposito pada saat perpanjangan.
5. Menyimpan kekayaan sementara waktu
Bila Anda adalah seorang karyawan atau pengusaha yang menerima penghasilan dalam bentuk valas, maka ini kesempatan Anda menggunakan deposito valas. Deposito ini akan memudahkan Anda serta penyimpanan penghasilan juga lebih hemat daripada menukarkannya dahulu ke rupiah lalu menabungnya. Dibanding meletakkan di tabungan, penyimpanan dalam deposito akan memberi Anda tambahan pendapatan dalam bentuk bunga yang jumlahnya bisa jadi cukup besar.
6. Fasilitas Automatic Roll Over
Beberapa bank menerapkan perpanjangan deposito secara otomatis. Fasilitas ini terjadi pada saat jatuh tempo tanpa mengganti bilyet, yaitu menurut nominal (pokok) deposito maupun nominal plus bunga deposito.
Syarat Pendaftaran Deposito Valas
- Setoran minimal USD 1.000, SGD 2.000, AUD 1.000, EUR 1.500, HKD 10.000, JPY 150.000 (tergantung kebijakan masing-masing bank)
- Mengisi dan melengkapi formulir pembukaan deposito valas
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor dan KITAS/KITAP) untuk nasabah perorangan WNI
- Melampirkan fotokopi Paspor dan KIMS/KITAS (Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Ijin Tinggal Sementara) untuk nasabah perorangan WNA
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar, Izin Usaha, NPWP dan dokumen identitas pengurus serta asli Surat Kuasa untuk nasabah perusahaan
Kesimpulannya, deposito valas sebenarnya sama saja dengan deposito rupiah. Bunga deposito valas dikenakan pajak dalam perhitungan yang sama dengan deposito rupiah. Demikian pula cara perhitungan dan pengelolaannya juga sama. Anda pun dapat menggunakan deposito valas sebagai jaminan kredit bank.