Mengenali Tax Amnesty Dalam Properti

Mengenali Tax Amnesty Dalam Properti

Summary

Tax amnesty di Indonesia memberi pengampunan pajak sebesar 3-8 persen

Istilah amnesti pajak atau pengampunan pajak dalam industri properti kian diperbincangkan. Amnesti pajak sejatinya akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang yang pengesahannya dilakukan pada Desember ini. RUU ini tengah memasuki babak final dan tinggal menunggu hasil koordinasi DPR dan pemerintah. Namun, melihat kekisruhan yang sedang terjadi di DPR, pengesahan amnesti pajak kemungkinan ditunda hingga 2016.

Meski demikian, pemerintah masih optimistis bisa menargetkan UU Pengampunan pajak yang menjadi RUU ini pada Desember 2015. Pemberlakuan amnesti pajak masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Nasional yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, UU Pengampunan Nasional diyakini sudah disepakati oleh DPR  pada November-Desember 2015 dan bisa langsung diimplementasikan. Semoga dengan disahkannya amnesti pajak, sektor properti di Indonesia makin menggeliat. Terutama untuk merangsang investor berdatangan.

Hal ini juga akan menuai keuntungan bagi Anda yang sekarang sedang berbisnis properti atau hendak menjalankan investasi ini. Pasalnya, penurunan tarif pajak yang akan diberlakukan dalam RUU amnesti pajak cukup menjanjikan. Nominal kebijakannya murah hanya tiga persen dari jumlah harta yang dilaporkan. Mungkin dari Anda masih banyak yang bertanya-tanya, apa itu amnesti pajak dan mengapa pengesahannya harus segera dilakukan? Nah, simak penjelasan lebih lanjut di artikel ini.

Pengertian Tax Amnesty

Amnesti pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak properti yang akan diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Dalam draf UU itu disebutkan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Obyek pengampunan pajak bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri, tapi juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.

Wajib pajak yang berhak menerima fasilitas penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan nasional. Selain itu, terhadap wajib pajak tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak sebelum undang-undang ini berlaku. Dalam hal wajib pajak peserta amnesti pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan sebelum UU ini berlaku, pemeriksaan harus dihentikan.

Kebijakan tax Amnesty

Terdapat kebijakan amnesti berbeda dalam tiga periode. Wajib pajak akan dikenakan pembayaran tarif sebesar tiga persen dari nilai harta wajib pajak bila dilaporkan pada periode pelaporan Oktober-Desember 2015. Sementara wajib pajak yang melapor pada periode Januari-Juni 2016 dikenakan tarif sebesar lima persen untuk periode Januari-Juni 2016 dan delapan persen untuk periode Juli-Desember 2016.

Manfaat Tax Amnesty

Bagi Pemerintah

Penerapan pengampunan pajak akan menghasilkan tambahan penerimaan baru, dan tambahan itu diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini tercatat ada potensi dana karena adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia. Jumlahnya  mencapai lebih Rp 4.000 triliun. Sebagian besar dananya berada di luar negeri hingga Rp 2.700 triliun sedangkan domestik Rp 1.400 triliun. Penerapan tax amnesty otomatis menarik dana yang berada di luar negeri ke Indonesia sehingga tercatat sebagai sumber pajak baru.

Pemerintah mengasumsikan penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 60 triliun dalam APBN 2016. Angka ini diperoleh dari tarif tebusan 3 persen dari dana yang masuk sekitar Rp 2.000 triliun. Dalam APBN 2016, penerimaan pajak dipatok Rp 1.348,4 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, dari target Rp 1.295 triliun, realisasinya baru 60 persen.

Bagi Pengembang

Adanya amnesti pajak memicu pertumbuhan sektor properti di tahun depan. Kebijakan terkait pajak menjadi indikator kebangkitan bisnis properti di Indonesia. Amnesti pajak diyakini sangat berpengaruh bagi pengembang untuk bisa terus berhubungan dengan para investor. Pasalnya, selama ini para investor enggan menanamkan modal mereka di Indonesia karena pajak properti yang terlalu tinggi.

Bagi Investor

Penurunan atau pengampunan pajak ini bukan hanya disambut baik oleh pengembang dan pemerintah, baik investor sendiri, amnesti pajak ini memberi keuntungan untuk berbisnis. Adanya tax amnesty mampu membuat konsumen dan investor lebih berani lagi membeli properti. Sehingga membeli properti bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti.

Amnesti pajak dibutuhkan oleh dunia usaha. Apalagi pada 2017 berlaku sinkronisasi data bank yang bisa melacak dana wajib pajak di bank.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani

Berkaca Dari Negara Lain

Penerapan amnesti pajak properti rupanya sudah pernah diterapkan oleh Indonesia di tahun 1984 dan 2004 namun gagal dan tak menarik lantaran kurangnya dukungan penegak hukum. Di beberapa negara penerapan amnesti pajak telah berlaku. Misalnya, Afrika Selatan yang sukses menerapkan amnesti pajak karena tarif tebusan yang rendah, yakni sekitar 0,5-1 persen. Negara lain yang pernah menerapkan tax amnesty adalah Italia, India dan Brazil. Ketiga negara tersebut menerapkan tax amnesty di saat negara kekurangan duit. Dan mereka berhasil memulihkan ekonomi negaranya karena pemberlakuan tax amnesty.

Manfaatkan pemberlakuan tax amnesty ini untuk berbisnis properti. Anda bisa memilih mau Investasi Properti : Tanah, Rumah atau Apartemen ?

 

Komentar