Bepergian Lebih Mudah Dengan Cek Perjalanan
Bagi Anda yang sering melancong ke luar negeri tak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai dalam jumlah banyak, baik untuk berbelanja atau bayar hal lainnya. Anda cukup membawa selembar kertas cek perjalanan yang di dalamnya berisi sejumlah uang. Dengan begitu, Anda lebih mudah dan aman membawa uang Anda selama bepergian.
Pengertian
Cek perjalanan atau travelers cheque adalah sebuah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan sebagai pengganti uang tunai sehingga lebih aman dari pencurian atau kehilangan. Seperti namanya, cek ini sangat berguna ketika sedang liburan, terutama bepergian ke luar negeri karena tidak semua kartu kredit dan kartu debit Anda dapat diterima di luar negeri.
Cek ini dapat diuangkan di bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang menjadi rekanan. Anda akan dikenakan biaya apabila menukar cek ini dengan uang tunai, tapi beberapa penerbit cek ini menggratiskan hal tersebut.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, di mana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada cek itu.
Cek ini pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan di 90 kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan circular notes (surat edaran) yang beroperasi pada cara travelers cheque tersebut digunakan.
Keuntungan
Dengan menggunakan cek jenis ini, ada beberapa keuntungan yang Anda peroleh. Pertama, Anda lebih mudah ketika berbelanja karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak. Selain itu, penggunaan cek juga untuk menghindari terjadinya penolakan kartu kredit Anda di beberapa tempat perbelanjaan.
Kedua, karena Anda tidak membawa uang dalam jumlah yang banyak, berarti Anda terhindar dari potensi kehilangan uang seperti dicuri. Ketiga, masa berlakunya tidak terbatas. Tidak seperti kartu kredit dan cek biasa yang ada masa berlakunya, cek ini tidak memiliki masa berlaku sehingga Anda dapat menggunakannya kapan pun.
Keempat, lebih aman daripada uang tunai. Sebab, pada saat akan mencairkan cek, pemilik cek harus melakukan tanda tangan di depan konter kembali dan tanda tangannya harus sama dengan yang pertama kali Anda lakukan pada saat pembelian cek tersebut. Selain itu, Anda juga dapat menerima refund kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak ceknya.
Kelima, apabila perjalanan sudah selesai dan Anda tidak menggunakan lagi cek tersebut, maka dapat dikembalikan pada bank dan sisa uang yang tidak terpakai dapat diambil kembali oleh pemegang cek.
Penggunaan
Cek ini diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia dan diterbitkan dalam mata uang yang kuat dan banyak digunakan, seperti US dollar, poundsterling, yen, dan euro.
Cek ini dapat digunakan untuk berbagai macam hal, seperti membayar biaya penginapan, restoran, belanja, maupun membeli tiket pesawat. Keuntungan lain dari cek ini adalah dapat dipindahtangankan. Selain itu, cek ini juga dapat disimpan dalam bentuk rekening giro.
Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan cek ini bahwa setiap transaksi yang terjadi Anda akan dikenakan biaya operasional dan biaya bank yang besarannya berbeda-beda.
Ciri-ciri lain dari sebuah cek perjalanan adalah:
1. Umurnya tidak dibatasi waktu atau tergantung dari ketentuan bank yang menerbitkan.
2. Cek dapat diuangkan di hotel, restoran besar, bank, dan tempat lainnya yang ada hubungannya dengan bank yang mengeluarkan cek tersebut.
3. Nilai uang yang terkandung di dalam cek telah tercetak di atasnya, antara lain dalam bentuk pecahan 10, 20, 50, 100, atau 500 dollar.
4. Tidak dikenakan bea meterai.
5. Tanda tangan harus dibubuhkan dua kali, yaitu sekali pada saat membeli cek dan sekali lagi saat akan menguangkannya. Kedua tanda tangan tersebut dilakukan di depan petugas yang berwenang.
6. Cek hanya ditandatangani oleh satu orang saja yang berhak.
7. Uang yang ada di dalam cek pada hakikatnya bukan berasal dari dana yang tersimpan di bank.
Jenis
Cek ini dapat diterbitkan atas dua jenis, yaitu atas tunjuk dan atas nama.
1. Atas tunjuk. Dengan cek ini, siapa pun pemegang cek tersebut dapat langsung mencairkannya ke bank maupun rekanan yang ditunjuk dengan menyerahkan surat cek tersebut. Namun, apabila cek tersebut hilang dan sudah ditandatangani, maka dapat dicairkan oleh orang yang menemukan cek tersebut.
2. Atas nama. Cek atas nama hanya dapat diuangkan oleh orang yang berhak. Di cek ini akan tercantum nama Anda sehingga hanya Anda yang dapat mencairkan cek tersebut dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda tangan Anda.
Cara Memperoleh
Untuk memiliki cek ini, Anda tinggal menghubungi agen-agen atau bank yang menyediakan. Lalu, Anda harus mengisi formulir sebagai pembelian. Bukti pembelian tersebut harus disimpan, sebab jika bukti tersebut hilang akan mendapat kesulitan untuk memperoleh pengganti saat cek hilang atau dicuri. Kemudian, Anda menyerahkan dana. Pada saat menyerahkan dana, pembeli harus membubuhi tanda tangan di hadapan petugas bank atau money changer. Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat di dalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut:
· Nama cek secara tersendiri
· Nilai nominal dari cek itu
· Nama bank yang mengeluarkan
· Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek
· Tanda tangan orang yang bepergian pada waktu pembelian cek dan tanda tangan pada waktu pencairan cek
· Perintah membayar tanpa syarat
· Tanda tangan dari bank penerbit
Ketahui juga manfaat dari penggunaan asuransi perjalanan ketika berwisata maupun untuk perjalanan dinas.
Komentar