Mitos Perlindungan Asuransi Mobil Bagi Penumpang Yang Perlu Diketahui
Banyak keraguan yang menyelimuti para calon pemilik atau pemilik asuransi mobil, yakni apakah asuransi mobil yang dimiliki itu juga akan memberikan perlindungan asuransi atau biaya perawatan apabila pengemudi dan penumpang di dalam mobil luka, cacat, atau meninggal dunia akibat kecelakaan? Atau asuransi mobil sama sekali tidak memberikan perlindungan asuransi terhadap penumpangnya? Bagaimana jika mobil dikendarai oleh orang lain yang namanya tidak tercantum dalam polis, apakah juga dilindungi? Untuk menghilangkan keraguan mengenai mitos-mitos yang beredar mengenai asuransi mobil dan perlindungan terhadap penumpangnya, berikut ini kami berikan penjelasannya.
Kebijakan Perusahaan
Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai adanya perlindungan asuransi terhadap pengemudi maupun penumpang lainnya. Namun, yang pasti, perlindungan terhadap pengemudi tidak termasuk dalam polis standar asuransi kendaraan, baik itu tipe All Risk maupun Total Loss Only. Perlindungan bagi pengemudi dan penumpang termasuk dalam perluasan perlindungan, artinya Anda harus membayar premi tambahan.
Perluasan perlindungan ini terbagi menjadi tiga, yakni perlindungan bagi pengemudi, perlindungan bagi penumpang, dan penggantian biaya berobat.
1. Perlindungan bagi pengemudi
Setiap perusahaan asuransi kendaraan memberlakukan perlindungan bagi pengemudi yang berbeda-beda. Ada beberapa perusahaan asuransi kendaraan bermotor yang sudah memasukkan perlindungan bagi pengemudi ke dalam polis standar, tapi ada juga yang menjualnya secara terpisah. Jika perlindungan bagi pengemudi masuk ke dalam polis standar, berarti premi yang dibayarkan juga lebih besar per tahunnya.
Mayoritas perusahaan asuransi kendaraan di Indonesia memberikan penggantian bagi pengemudi sebesar 0,5% dari limit maksimal Rp 50 juta. Namun, ada juga yang memberikan penggantian tanpa menggunakan persentase, tapi tetap dikenakan limit hingga Rp 25 juta atau Rp 50 juta, tergantung dari kebijakan setiap perusahaan asuransi kendaraan.
Akan tetapi, Anda harus cermat ketika akan mengajukan perluasan perlindungan bagi pengemudi ini. Yang perlu diperhatikan, perusahaan asuransi hanya akan memberikan penggantian klaim bagi pengemudi yang namanya terdaftar di dalam polis asuransi kendaraan. Karena itu, apabila mobil Anda dikemudikan oleh orang lain dan mengalami kecelakaan, perusahaan asuransi tidak akan memberikan penggantian klaim. Apabila Anda ingin memberikan perlindungan bagi anak Anda yang sering membawa mobil, daftarkanlah polis tersebut atas nama anak Anda.
2. Perlindungan bagi penumpang
Ternyata asuransi kendaraan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pengemudinya, tapi juga para penumpang yang ada di dalam mobil. Akan tetapi, tidak semua perusahaan asuransi kendaraan sudah memasukkan perlindungan bagi penumpang ini dalam polis standar. Masih ada perusahaan asuransi kendaraan yang menjualnya secara terpisah, artinya Anda harus menambahkan biaya premi untuk mendapatkan perlindungan ini karena perlindungan bagi penumpang termasuk dalam jenis perluasan perlindungan asuransi kendaraan bermotor. Perlindungan perluasan ini sangat cocok bagi Anda yang sering berkendara bersama keluarga.
Tidak seperti perlindungan bagi pengemudi yang nama pengemudinya harus tercantum di dalam polis asuransi kendaraan untuk mendapatkan ganti rugi, perlindungan bagi penumpang ini tidak mengharuskan nama para penumpangnya tercantum di dalam polis asuransi agar mendapatkan ganti rugi ketika melakukan klaim. Mayoritas perusahaan asuransi kendaraan menetapkan limit ganti rugi per penumpang adalah Rp10 juta. Ada perusahaan asuransi yang menetapkan jumlah penumpang yang mendapatkan perlindungan adalah maksimal empat orang, tapi ada juga yang memberikan perlindungan hingga lima orang.
3. Biaya berobat
Selain memberikan penggantian ganti rugi terhadap kecelakaan yang dialami pengemudi dan penumpang, asuransi kendaraan bermotor ternyata juga akan memberikan uang berobat kepada para penumpang kendaraan, termasuk pengemudi. Namun, ternyata tidak semua perusahaan asuransi kendaraan memiliki fitur ini. Tercatat hanya asuransi Zurich dan Allianz Utama Indonesia yang memiliki fitur tersebut. Untuk Zurich, penggantian biaya berobat sudah termasuk dalam polis standar sehingga Anda tidak perlu menambah premi, sedangkan pada Allianz Utama Indonesia termasuk dalam jenis perluasan perlindungan sehingga Anda harus menambah premi.