
Mudahnya Membeli Rumah Melalui BUM dan BTP
Untuk membeli rumah, sebagian besar dari Anda pasti mengetahui tentang adanya KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membeli rumah dengan cara pembiayaan melalui lembaga keuangan. Membeli rumah juga bisa diasumsikan dengan membeli kendaraan bermotor, Anda yang memang memiliki penghasilan yang cukup, mungkin bisa membeli sebuah rumah dengan cara tunai, namun, jika belum mampu untuk melunasi di awal, Anda bisa menggunakan cara kredit, dengan down payment sekian, tenor atau jangka waktu sekian serta cicilan per bulan yang menjadi kesepakatan bersama untuk pelunasannya.
Jikalau dengan hal tersebut di atas Anda masih menemukan kendala dalam memiliki rumah karena uang yang ada mungkin belum cukup hanya untuk sekedar melunasi uang muka terlebih jika harus membayar lunas rumah. Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, jangan khawatir ada program dari pemerintah yang bisa Anda manfaatkan untuk dapat memiliki rumah.
Program BTP BUM inilah yang dikeluarkan pemerintah sejak 25 Mei 2015. Program ini menampik anggapan bahwa bantuan Bapertarum sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) membeberkan bahwa terdapat bantuan uang muka Rp 2 juta untuk PNS.
Lebih jelasnya, BTP (Bantuan Tabungan Perumahan) merupakan fasilitas tunai yang tidak perlu dikembalikan, kegunaannya sama dengan Bantuan Uang Muka pada saat pengajuan KPR FLPP. Bagi PNS yang sudah melaksanakan akad KPR FLPP, sejak tanggal diberlakukan BTP BUM tersebut yaitu 25 Mei 2015, bisa melakukan reimbursement. Dengan demikian BTP ini hanya diperuntukkan bagi PNS yang belum memilki rumah dan bermaksud memiliki rumah sendiri.
Bapertarum memberikan bantuan uang muka sesuai golongan akan tetapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk program nasional pembangunan Satu Juta Rumah.
Wahyudi selaku Relation Manager Bapertarum menegaskan bahwa rumah yang masuk kategori program Satu Juta Rumah adalah rumah yang memiliki harga di bawah Rp 126 juta untuk wilayah Jakarta.
Adapun BUM (Bantuan Uang Muka) untuk PNS dibagi atas.
Tabel Bantuan untuk PNS
Keterangan | Golongan I | Golongan II | Golongan III | Golongan IV |
Fasilitas BTP | Rp.4.000.000,- | Rp.4000.000,- | Rp.4000.000,- | Rp.4000.000,- |
Nilai BUM | Rp.1.200.000,- | Rp.1.500.000,- | Rp.1.800.000,- | – |
Total Bantuan | Rp.5.200.000,- | Rp.5.500.000,- | Rp.5.800.000,- | Rp.4.000.000,- |
Baperterum tidak menyediakan BUM untuk golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan IV tidak termasuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan tidak berhak atas BUM.
Akan ada subsidi silang dari golongan IV, walau tidak mendapat bantuan akan tetapi bisa diambil ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongan setiap bulan.
Tidak hanya BUM, Bapertarum kini juga memberikan Bantuan Tabungan Perumahan (BTP). Nominalnya sebesar Rp 4 juta untuk semua golongan, termasuk golongan IV.
Kalau PNS menginginkan KPR di program sejuta rumah akan ada tambahan Rp 4 juta yang akan dikasih secara cuma-cuma. Kalau yang BUM itu akan dipotong dari gaji PNS setiap bulan.
Potongan itu diberlakukan berbeda sesuai dengan golongan masing-masing. Gaji golongan I PNS dipotong sejumlah Rp 3.000, golongan II sejumlah Rp 5.000, golongan III Rp 7.000 dan terakhir golongan IV dipotong sejumlah Rp 10.000.
Oleh sebab itu, PNS bisa menerima bantuan dari Bapertarum dengan nominal cukup besar. Jika dikalkulasikan golongan I mendapat total bantuan sebesar Rp 5.2 juta, golongan II sebesar Rp 5.5 juta, golongan III sebesar Rp 5.5 juta dan golongan IV sebesar Rp 4 juta.
Adapun persyaratan BTP adalah :
- PNS aktif golongan I s/d IV
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Belum pernah memanfaatkan layanan Taperum
- Belum memiliki rumah
- Membeli rumah dengan fasilitas KPR FLPP
- Dokumen pengajuan meliputi : formulir BTP, fotokopi kartu pegawai, fotokopi surat keterangan pangkat dan surat kuasa (Standing Instruction)
Komentar