Otoritas Jasa Keuangan: Harapan Baru Ekonomi Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga pengatur dan pengawas yang terhubung langsung ke segala macam jasa industri keuangan. Mungkin banyak masyarakat Indonesia yang masih belum memahami fungsi Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga yang dikelolanya, oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan mengenainya.
Sejarah Berdirinya OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 dengan visi dan misi untuk mengatur, mengawasi dan melindungi demi terwujudnya industri keuangan yang sehat. Kondisi negara pada krisis moneter yang terjadi di Indonesia tahun 1997, krisis ekonomi global tahun 2008, dan krisis ekonomi Eropa tahun 2010 akhirnya memicu kerja sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah untuk mereformasi sistem keuangan Indonesia, salah satunya dengan mendirikan Otoritas Jasa Keuangan. Alasan lain pendirian OJK adalah fakta bahwa selama ini Bank Indonesia belum dapat melakukan tugasnya sebagai pengawas dan pengatur sektor perbankan secara maksimal. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah masih rentannya Bank Indonesia terhadap intervensi pihak luar yang menyebabkan tingkat profesionalitas BI akan jauh berkurang, sehingga pemerintah menilai bahwa sebuah lembaga independen yang mampu mengatur sektor jasa keuangan sangat dibutuhkan.
Struktur Organisasi Dewan Komisioner OJK
OJK memiliki susunan dewan komisaris sebagai berikut:
- Ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
- Wakil ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai ketua komite etik.
- Anggota dewan komisioner merangkap kepala eksekutif pengawas perbankan.
- Anggota dewan komisioner merangkap kepala eksekutif pengawas pasar modal.
- Anggota dewan komisioner merangkap kepala eksekutif pengawas industri keuangan non-bank.
- Anggota dewan komisioner membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
- Anggota dewan komisioner merangkap ketua dewan audit.
- Anggota dewan komisioner Ex-officio kementrian keuangan, wakil menteri keuangan Indonesia.
- Anggota dewan komisioner Ex-officio Bank Indonesia, deputi gubernur Bank Indonesia.
Tugas dan Fungsi OJK
Sesuai dengan tujuan berdirinya OJK, maka pada tanggal 31 Desember 2013 diputuskan bahwa semua pengawasan dan pengaturan bank akan dilakukan oleh OJK. Tidak hanya bertugas di sektor perbankan, sektor pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan, OJK sendiri memiliki anggaran yang didapat dari APBN serta pembiayaan lain yang diperoleh dari sektor jasa keuangan. Sebagai lembaga yang berdiri secara independen, OJK dinilai mampu untuk menangani permasalahan-permasalahan dalam skala kecil sehingga Bank Indonesia dapat fokus mengatasi masalah yang lebih besar. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, OJK menjunjung nilai-nilai yang penuh integritas, profesional, sinergis, inklusif, dan visioner .
OJK sendiri tidak hanya bertugas mengurus dan mengawasi lembaga keuangan yang ada di Indonesia saja, melainkan juga para konsumen jasa keuangan yaitu dengan melakukan perlindungan terhadap konsumen. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa pencegahan terhadap kerugian konsumen, layanan pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan, dan juga pembelaan hukum. Karena tugas perlindungan yang istimewa ini, maka OJK memiliki otoritas untuk melakukan pembelaan hukum seperti mengajukan tuntutan ganti rugi yang dialami oleh konsumen.
Pro dan Kontra Berdirinya OJK
Berdirinya OJK sebagai sebuah lembaga baru yang ditujukan untuk membantu tugas Bank Indonesia dan Bapepam-LT ini tidak lepas dari perdebatan. Sebagai sebuah lembaga baru, banyak orang yang menyangsikan apakah OJK bisa berjalan sebagai lembaga independen dengan benar. Hal ini mengingat kegagalan yang dialami banyak negara yang juga mendirikan Otoritas Jasa Keuangan. Ditambah dengan track record lembaga-lembaga Indonesia yang banyak tersandung kasus korupsi, keberadaan OJK yang notabene merupakan lembaga yang masih baru akan semakin diragukan. Namun dengan perkembangan lembaga jasa keuangan terutama di sektor perbankan yang cukup signifikan, pemerintah tetap optimis bahwa keberadaan OJK akan sangat membantu dalam mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga ini.
Sebagai sebuah lembaga baru yang memiliki kewajiban mengatur dan mengawasi jasa keuangan yang sangat vital di dalam pemerintahan Indonesia, OJK diharapkan mampu menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan bergerak secara independen.
Komentar