Simpanan Bank – Manfaat, Jenis dan Cara Membuka Rekening
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, salah satu tugas dan fungsi bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat. Untuk melaksanakannya maka bank menciptakan produk dalam bentuk simpanan. Pengertian simpanan bank adalah produk yang ditawarkan dari bank kepada nasabah untuk penitipan atau investasi uang nasabah dalam jangka waktu tertentu. Jadi dengan kata lain, nasabah memberikan sejumlah uang kepada bank sebagai pinjaman. Sebagai gantinya bank akan memberikan bunga kepada nasabah sebagai imbal jasa dari simpanan tersebut.
Manfaat simpanan bank
Pertanyaan umum yang selalu melintas kepikiran nasabah adalah mengapa menyimpan uang di bank? Apa keuntungannya di keuangan nasabah? Mengapa tidak di lembaga keuangan lainnya atau menyimpan uang tersebut sendiri? Jawabannya mudah, bank memberikan manfaat dan keuntungan banyak yang bermanfaat bagi nasabah, diantaranya adalah:
- Mengurangi jatuhnya harga nilai uang
Seiring dengan waktu, harga nilai uang yang kita miliki akan terus menurun. Hal ini disebabkan oleh inflasi sebagai contoh di tahun 1990an Rp 100.000 bisa dikatakan jumlah yang cukup banyak, tetapi sekarang di tahun 2017 Rp 100.000 bisa dihabiskan dalam satu kali makan di restoran saja. Dengan menyimpan uang di bank, nasabah akan mendapatkan bunga. Besar kecilnya bunga ini memang tergantung pada jenis produk simpanan yang dipilih. Tetapi dengan mendapatkan bunga walaupun jumlah kecil maka jumlah uang tersebut akan bertambah. Dengan demikian akan mengkompensasi jatuhnya harga nilai uang karena inflasi. - Menciptakan kondisi keuangan yang lebih sehat
Dengan menyimpan uang di bank, nasabah dapat membantu pengaturan keuangannya lebih baik. Nasabah dapat memeriksa catatan penarikan dana dari simpanan setiap bulannya dan mengevaluasi pengeluaran tersebut. Apakah nasabah terlalu boros melakukan pengeluaran yang tidak penting atau juga apakah nasabah telah menyimpan cukup uang untuk keperluan mendadak. Keadaan darurat dapat menimpa siapa saja. Jadi dengan adanya simpanan maka nasabah dapat merasa lebih tenang dalam kondisi keuangannya. - Membantu nasabah melalui layanan bank
Bank memiliki berbagai layanan jasa yang dapat dinikmati oleh nasabah yang memiliki simpanan. Diantaranya adalah pembayaran tagihan rekening listrik, telpon, air melalui pemotongan secara langsung dari simpanan tanpa harus pergi ke kantor masing-masingnya. Dengan simpanan nasabah juga dapat melakukan pembayaran cek dan menggunakan bilyet giro. Sebagian simpanan juga dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman. - Lebih aman
Dibandingkan lembaga keuangan lainnya, risiko pencurian, kebakaran, dan kebanjiran dapat dihapuskan dari uang yang nasabah miliki. Simpanan di bank telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tidak akan mengalami permasalahan jika salah satu kejadian tersebut terjadi. Dimana sejak 13 Oktober 2008, saldo maksimum yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah sebesar Rp 2 Milyar. Sebaliknya jika menyimpan uang tersebut sendiri, maka nasabah tidak dapat menghindari resiko kejadian tersebut.
Jenis produk simpanan bank
Bank-bank di Indonesia umumnya menawarkan tiga jenis produk simpanan untuk nasabah perorangan. Ketiga jenis produk tersebut adalah rekening tabungan, rekening deposito dan rekening giro. Masing-masingnya memiliki sifat yang berbeda dan keuntungan yang beragam. Berikut penjelasan masing-masing produk simpanan bank.
1. Rekening tabungan
Rekening tabungan adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana ataupun penarikan dana dapat dilakukan kapan saja. Berkat kebebasan nasabah dalam penyetoran dan penarikan dana, tabungan menjadi produk paling umum yang dimiliki oleh setiap orang. Sebagai bukti kepemilikan tabungan, bank akan memberikan buku tabungan. Buku tabungan berfungsi untuk merekam penggerakan uang tabungan dan diperlukan untuk penyetoran atau penarikan dana.
Penarikan uang dari rekening tabungan dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan atau slip penarikan di bank ataupun ATM. Sedangkan penyetorannya dapat dilakukan melalui mesin cash deposit (CDM) atau langsung ke mengunjungi kantor cabang bank dengan buku tabungan.
Dalam pembukaan rekening tabungan, nasabah patut mengetahui bahwa adanya persyaratan setoran awal dan saldo minimal/mengendap. Setoran awal adalah jumlah minimum yang harus ke rekening tabungan sebagai syarat pembukaan rekening. Jadi nasabah harus menyiapkan sejumlah melebihi dari persyaratan setoran awal atau setidaknya sama dengan persyaratan itu. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan di rekening tabungan. Apabila nasabah ingin menarik semua uang dari rekening tabungan maka tidak semuanya dapat ditarik. Akan tersedia sejumlah saldo yang tidak dapat ditarik oleh nasabah.
Masing-masing rekening tabungan dari bank memiliki persyaratan saldo minimal dan setoran awal yang beragam. Maka nasabah perlu memastikan untuk memilih saldo minimal terkecil agar nasabah dapat menarik uangnya seleluasa mungkin dan setoran awalnya terendah agar tidak membebani.
Jenis rekening tabungan
Rekening tabungan memiliki tiga jenis yang berbeda yakni rekening biasa, rekening bersama (joint account) dan rekening valas. Rekening biasa merupakan produk tabungan biasa yang ditawarkan bank. Beberapa bank menamakan rekening tabungan biasa ini dengan nama khusus seperti bank BCA menamakan rekening tabungan biasanya tahapan BCA.
Sedangkan rekening joint account merupakan rekening yang dimiliki oleh dua orang atau lebih contohnya suami-istri, ibu-anak, atau rekan bisnis. Dana dari rekening bersama ada yang dapat ditarik dari kuasa salah satu pihak saja dan ada juga yang memerlukan persetujuan kedua belah pihak sebelum dana dapat ditarik.
Rekening valas merupakan rekening tabungan dalam mata uang asing.
Bunga rekening tabungan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap produk simpanan bank akan memberikan bunga kepada nasabah dan jumlahnya berbeda-beda. Untuk tabungan, suku bunganya relatif kecil yaitu 1% – 3% per tahun sebelum pajak. Pajak bunga tabungan adalah 20%, sehingga bunga rekening tabungan berkisar di 0,8% – 2,4%. Nasabah disarankan memeriksa daftar bunga tabungan tertinggi terlebih dahulu sebelum membuka rekening.
Cara membuka rekening tabungan
Untuk membuka rekening tabungan, nasabah cukup menempuh langkah berikut:
Langkah 1 | Persiapkan uang simpanan diatas saldo minimum |
Langkah 2 | Kunjungi kantor cabang bank terdekat |
Langkah 3 | Bawakan kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor) dan NPWP jika perlu sebagai persyaratan pembukaan tabungan |
Langkah 4 | Isikan formulir aplikasi pembukaan rekening tabungan |
Langkah 5 | Serahkan formulir bersamaan dengan uang simpanan kepada petugas bank kemudian tunggu proses pembuatannya |
Langkah 6 | Setelah selesai petugas bank akan memberikan buku tabungan |
2. Rekening deposito
Rekening deposito adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana dilakukan saat pembukaan rekening saja dan penarikan dana hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Jangka waktu tersebut dapat dalam 1, 3, 6, 9, 12, dan 24 bulan. Berbeda dengan tabungan, dana deposito tidak dapat ditarik kapan saja. Jadi nasabah tidak memiliki kebebasan untuk menambah jumlah deposito ataupun menguranginya. Sebagai bukti kepemilikan dari rekening deposito, bank akan memberikan sertifikat deposito kepada nasabah yang berisi detail perjanjian dan tanggal jatuh tempo deposito.
Saat rekening deposito dibuka, maka uang nasabah tidak boleh diganggu gugat hingga tanggal jatuh tempo yang disetujui berlalu. Jika nasabah memaksa untuk menarik jumlah rekening deposito tersebut maka bunga antara dikurangi atau tidak diberikan sama sekali kepada nasabah. Sebagai contoh nasabah menyimpan uang dengan membuka rekening deposito selama enam bulan sebesar Rp 5 juta. Nasabah akan mendapatkan bunga dari bank bersamaan dengan uang simpanan tersebut ketika enam bulan telah berlalu lalu nasabah melakukan penarikan. Apabila sebelum enam bulan berlalu semenjak tanggal pembukaan rekening deposito maka yang diterima hanyalah uang simpanan tanpa bunga.
Setelah deposito jatuh tempo, bank biasanya menawarkan ARO (automatic roll over) yang berarti perpanjangan otomatis deposito. Jadi nasabah dapat memperpanjang deposito tersebut dengan durasi yang sama dari jumlah uang sebelumnya secara otomatis.
Setoran awal untuk membuka rekening deposito umumnya lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan. Besarnya akan bervariasi dari setiap bank. Umumnya kini setoran awal terendah adalah Rp 500.000. Deposito tidak memiliki saldo minimal. Jadi pada saat deposito jatuh tempo maka semua uang yang disimpan dapat ditarik kembali secara penuh.
Bunga rekening deposito
Bunga dari rekening deposito cenderung lebih tinggi dibandingkan produk simpanan bank lainnya. Hal ini karena sifat deposito yang dananya tidak dapat diganggu gugat selama durasi deposito. Jadi bank memberikan kompensasi lebih kepada nasabah. Kisaran bunga deposito kini berada di 4% – 8% per tahun sebelum pemotongan pajak. Pajak deposito yang ditagihkan biasanya 20%. Nasabah disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu bunga deposito terkini sebelum membuka rekening deposito.
Cara membuka rekening deposito
Untuk membuka rekening deposito, nasabah cukup menempuh langkah berikut:
Langkah 1 | Persiapkan uang simpanan diatas saldo minimum |
Langkah 2 | Kunjungi kantor cabang bank terdekat |
Langkah 3 | Bawakan kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor) dan NPWP sebagai persyaratan deposito |
Langkah 4 | Isikan formulir aplikasi pembukaan rekening deposito |
Langkah 5 | Serahkan formulir bersamaan dengan uang deposito kepada petugas bank kemudian tunggu proses pembuatannya |
Langkah 6 | Setelah selesai petugas bank akan memberikan sertifikat deposito |
3. Rekening giro (demand deposit)
Rekening giro adalah produk simpanan bank yang serupa dengan tabungan dan memiliki fasilitas penarikan melalui cek atau bilyet giro. Rekening giro memiliki fleksibilitas yang sama dengan tabungan dimana penarikan dan penyetoran uang dana dilakukan kapan saja. Hanya saja yang membedakannya adalah fasilitas cek dan bilyet giro.
Cek adalah surat berharga di mana penerima cek dapat menukarkan cek dengan uang kontan secara langsung di bank. Cek ini memiliki dua jenis antara cek atas unjuk atau cek atas nama. Cek atas unjuk berarti siapapun yang memiliki cek itu dapat menguangkannya. Cek atas nama hanya dapat diuangkan oleh pihak yang tercantum dalam cek. Sedangkan bilyet giro adalah surat berharga di mana penerima bilyet giro hanya dapat mencairkannya bila disetorkan ke dalam rekening, bukan langsung di bank. Berkat kedua fasilitas ini, rekening giro biasanya oleh usahawan baik itu perorangan ataupun perusahaan.
Setoran awal untuk rekening giro biasanya berbeda-beda untuk setiap bank. Saat ini jumlah setoran awal terendah adalah Rp 250.000 untuk perorangan dan Rp 500.000 untuk perusahaan.
Setelah pembukaan rekening giro, nasabah akan mendapatkan laporan bulanan berupa rekening koran yang dikirimkan ke alamat nasabah. Rekening koran ini memberikan detail mengenai mutasi rekening, jumlah uang yang masuk dan keluar dari rekening, tujuan dan tanggal transaksi.
Bunga rekening giro
Umumnya rekening giro tidak memberikan bunga. Jikapun ada biasanya jumlahnya sangat kecil, bahkan lebih kecil dari tabungan biasa lainnya. Bunga rekening giro dikenal sebagai jasa giro, dan besarnya tergantung pada bank yang bersangkutan.
Cara membuka rekening giro
Untuk membuka rekening giro, nasabah cukup menempuh langkah berikut:
Langkah 1 | Persiapkan uang simpanan diatas saldo minimum |
Langkah 2 | Kunjungi kantor cabang bank terdekat |
Langkah 3 | Bawakan kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor) dan NPWP untuk perorangan sedangkan perusahaan akan membutuhkan TDP, SIUP dan akte pendirian perusahaan |
Langkah 4 | Isikan formulir aplikasi pembukaan rekening giro |
Langkah 5 | Serahkan formulir bersamaan dengan uang simpanan kepada petugas bank kemudian tunggu proses pembuatannya |
Langkah 6 | Setelah selesai petugas bank akan memberikan bukti pembuatan rekening giro |
Leave your comment