
Pembagian 3 Kategori Pada SIM C
Seperti yang banyak orang ketahui, bahwa akan ada peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi, khususnya untuk sepeda motor. Apa yang baru? Menjawab pertanyaan tersebut, atas data yang kami himpun, ke depannya akan ada pembagian SIM C menjadi tiga kategori. Sehingga tidak semua kendaraan roda dua atau sepeda motor layak dilengkapi dengan SIM C saja.
Layaknya di negara maju, biker yang ingin memiliki SIM C akan digolongkan sesuai sepeda motor yang digunakan. Meski sampai berita artikel ini diturunkan, SIM C masih bisa digunakan untuk berkendara menggunakan sepeda motor jenis apapun. Namun untuk di kemudian hari, SIM C tidak lagi berlaku secara umum untuk semua jenis sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin, menuturkan, peraturan mengenai penggolongan SIM C tersebut akan diimplementasikan di Indonesia pada Mei 2016.
Untuk sekarang pihak kepolisian sedang menjalani proses untuk mempersiapkan infrastruktur, sarana serta pra sarananya.
Lalu, SIM C nantinya seperti yang telah dituturkan di atas, akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
1. SIM C untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc
2. SIM C1 untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin antara 250cc – 500cc
3. SIM C2 untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 500cc
Jadi, bagi Anda para biker dengan tunggangan di atas 250cc, bersiap-siaplah untuk membuat SIM C dengan kategori baru.
Untuk mekanismenya seperti apa dan secara resmi akan dirilis kapan, nampaknya masyarakat masih dibuat untuk bersabar. Jika sesuai dengan jadwal, maka paling lambat April 2016, Surat Izin Mengemudi, khususnya SIM C untuk sepeda motor akan dikeluarkan sebagaimana yang tertera dalam peraturan baru nantinya.
Setelah nantinya peraturan ini berlaku, maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan sepeda motor yang dimiliki. Bahkan, biaya yang dikeluarkan nantinya pun berbeda tiap kategori SIM C tersebut.
Peraturan ini akan diberlakukan secara nasional. Untuk masalah biaya memang belum tahu dan akan menyesuaikan dengan SIM.
Peraturan ini dibuat bukan semata-mata ingin menyamakan dengan negara maju saja seperti Eropa dan Amerika yang memang sudah lama menerapkan aturan SIM C seperti ini, di sana penggunaan motor berkapasitas mesin di atas 500c sangat banyak. Mungkin salah satu alasannya untuk menerapkan peraturan tersebut di Indonesia adalah semakin menjamurnya motor berkapasitas mesin di atas 250cc. Lalu, tidak sedikit juga berita mengenai motor besar tersebut yang mengalami kecelakaan, sehingga dibutuhkanlah aturan seperti ini, sehingga masyarakat lebih dapat mengontrol diri dalam berkendara, terutama para biker bermotor besar.
Dasar peraturan SIM C tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Untuk Anda yang masih bertanya-tanya mengenai bagaimana cara untuk mendapatkan SIM C tersebut, terutama untuk kategori C1 dan C2. Menurut data yang kami himpun, cara mendapatkan SIM C tersebut sama seperti biasanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun. Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.
Sementara itu untuk mengenai biaya agar bisa membuat SIM C1 dan C2 masih dibahas oleh Kemenkeu. Namun untuk membuat SIM C baru biayanya tidak berubah, yakni Rp 100.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. kemungkinan pembuatan C1 dan C2 akan sedikit lebih mahal, tetapi tidak tahu berapa biaya pastinya.
Tujuan diberlakukannya peraturan seperti ini memang baik adanya, yaitu menurunkan tingkat kecelakaan terutama untuk kendaraan roda dua dan pastinya meningkatkan keselamatan bagi apar biker, karena karakter sepeda motor berbeda-beda, begitu pula dengan pengendaranya.
Akhir kata, bagi para pemohon SIM yang baru akan melakukan uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, agar terlebh dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komentar