Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

pencairan deposito sebelum jatuh tempo

Deposito berjangka dikenal karena bunganya yang menggiurkan.

Sebagian besar dari Anda pasti pernah mendengar mengenai deposito berjangka. Deposito jenis ini sudah dikenal sejak lama karena bunganya yang menggiurkan dan tidak berubah meskipun suku bunga bank dapat naik turun. Namun, sesuai dengan namanya, deposito ini tidak bisa diambil kapan saja, melainkan harus pada waktu tertentu. Umumnya jangka waktu ini berkisar dari 1 bulan hingga 3 tahun. Di awal ketika orang memutuskan untuk membuka rekening deposito, banyak yang merasa yakin dapat mempertahankan rekening tersebut hingga jatuh tempo. Pada kenyataannya, tidak sedikit orang yang tergoda untuk mencairkan sebelum tanggal. Jika Anda memiliki deposito berjangka dan sedang mempertimbangkan untuk mencairkan di luar waktu yang ditentukan, baca artikel di bawah ini terlebih dahulu.

Apa Itu Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo?

Maknanya persis seperti yang tersurat, yaitu pencairan atau penarikan uang sebelum tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh bank, misalnya akhir bulan pertama (untuk deposito berjangka 1 bulan), akhir bulan ketiga (untuk deposito berjangka 3 bulan), dan seterusnya. Peraturan bank umumnya memperbolehkan hal ini, dengan risiko yang akan dibahas di bagian lain dalam artikel ini.

Sebab-sebab Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Ada beberapa penyebab orang ingin melakukan penarikan uang sebelum jatuh tempo:

  1. Kebutuhan yang Mendesak

Sebagian orang dapat merasa yakin dapat menyimpan uang di rekening deposito mereka hingga waktu yang ditentukan. Tetapi jika diterpa masalah secara tiba-tiba, tidak ada orang yang dapat menghindar. Musibah seperti kecelakaan, bisnis yang mengalami kebangkrutan secara mendadak, dan pengeluaran tak terduga lainnya bisa menjadi dorongan bagi orang untuk menarik deposito mereka sebelum waktunya.

2.   Memanfaatkan Keuntungan dari Suku Bunga yang Lebih Tinggi

Meskipun suku bunga deposito berjangka tidak berubah di sepanjang masa penyimpanan uang sesuai dengan perjanjian, suku bunga umum yang menjadi peraturan bank dapat berubah sewaktu-waktu. Contohnya: rekening deposito di bulan April 2012 mempunyai suku bunga 4.50% untuk 12 bulan. Di tahun berikutnya, kebijakan bank mengenai suku bunga berubah dan bank menetapkan suku bunga baru sebesar 5%. Jika Anda ingin bunga deposito Anda bertambah, maka Anda harus menarik deposito Anda sebelum jatuh tempo bulan April 2013 dan menanamkan kembali dengan aturan suku bunga yang baru.

3.   Promosi yang Ditawarkan oleh Bank Lain

Selain memanfaatkan suku bunga yang lebih besar, orang cenderung ingin mendapatkan keuntungan lain. Ada beberapa bank yang menawarkan penarikan deposito sebelum jatuh tempo tanpa penalti, seperti Deposito Suka-suka di Bank BJB atau produk Flexible Deposit milik Citibank. Kelebihan lainnya adalah bahwa bunga deposito tetap dibayarkan meskipun ditarik sebelum waktunya. Dengan keuntungan seperti ini, siapa yang tidak tergiur untuk berpindah layanan?

Risiko Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Sesuai prinsip dasar investasi, jika ada keuntungan, tentu saja ada risiko yang harus ditanggung ketika mencairkan atau menarik deposito sebelum waktu yang ditentukan. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa risiko tersebut:

  1. Penalti

Cara pertama yang biasa dilakukan bank untuk mencegah orang melakukan penarikan deposito sebelum jatuh tempo adalah dengan mengenakan penalti. Angka penalti yang dikenakan bank kepada nasabah deposito mereka bermacam-macam. Bank Mandiri menetapkan angka 0.5% dari nominal uang yang didepositokan (jika kurang dari 250 juta rupiah), Citibank mengenakan penalti sebesar 1% dari nominal, sedangkan penalti di Commonwealth Bank mencapai 2% besarnya.

2.   Bunga Tidak Dibayarkan

Selain penalti, bentuk “hukuman” lain yang diterapkan oleh bank adalah tidak dibayarkannya bunga deposito yang sudah dijanjikan di awal. Peraturan seperti ini sah saja, jika nasabah telah diberi tahu akan risiko ini saat pertama kali membuka rekening.

3.   Nilai Bunga yang Dibayarkan Lebih Rendah

Risiko lainnya yang lebih rendah dibandingkan dua risiko di atas adalah pembayaran bunga yang nilainya di bawah bunga yang dijanjikan. Nilai ini disesuaikan dengan waktu penarikan Anda.

Untuk lebih jelasnya, baca ilustrasi risiko di bawah ini:

Buka rekening deposito: 30 April 2013
Nominal: Rp100,000,000
Jangka waktu: 12 bulan
Suku bunga per tahun (untuk jangka waktu 12 bulan): 5%
Penarikan deposito: 30 Juli 2013
Penalti: 1%
Jangka waktu dari pembukaan rekening: 3 bulan
Suku bunga per tahun (untuk jangka waktu 3 bulan): 4.25%

1)    Penalti: 1% x Rp100,000,000 = Rp1,000,000

2)    Jika bunga tidak dibayarkan, total uang yang Anda tarik:

Rp100,000,000 – Rp1,000,000 = Rp99,000,000

3)    Jika bunga dibayarkan dengan suku bunga 3 bulan:

Bunga: (Rp100,000,000 x 4.25% x 90 hari) / 365 hari = Rp1,047,945

Total uang yang Anda tarik:

Rp100,000,000 – Rp1,000,000 + Rp1,047,945 = Rp100,047,945

4)    Jika Anda melakukan penarikan pada waktunya:

Bunga: Rp100,000,000 x 5% = Rp5,000,000

Total uang yang Anda tarik:

Rp100,000,000 + Rp5,000,000 = Rp105,000,000

Setelah mencermati ilustrasi di atas, manakah yang cenderung Anda pilih sekarang? Keputusan ada di tangan Anda.

Komentar