Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Kedua, Bolehkah?

kredit pemilikan rumah

Bisnis properti di Indonesia menjadi salah satu komoditas yang paling diminati oleh investor. Pada bulan Juli 2013 saja, terdapat kenaikan sebesar 25-67% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hampir semua iklan promosi penjualan rumah selalu mencantumkan pesan bahwa rumah merupakan salah satu bentuk investasi dan bahkan jarang sekali menyebutkan fungsi rumah sebagai hunian bagi pemiliknya. Beberapa hal yang menjadi daya tarik sektor properti ini di antaranya adalah:

  • Kemudahan bagi calon pembeli rumah untuk mendapatkan pembiayaan pembelian rumah dalam bentuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), khususnya dalam hal kebijakan uang muka Kredit Pemilikan Rumah.
  • Aturan dari Bank Indonesia yang longgar tentang kepemilikan rumah dengan cara KPR.
  • Tingkat suku bunga yang relatif terjangkau bagi masyarakat.
  • Harga properti yang cenderung naik dengan tingkat kenaikan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan investasi lain di Indonesia.

Efek daya tarik di atas menimbulkan banyak spekulan baru dalam bisnis properti, seperti banyaknya pemain baru, baik perorangan maupun perusahaan yang mencoba peruntungan menjadi pengembang dengan modal dan pengalaman terbatas. Semakin banyak pula orang yang tergiur mengalihkan tabungan dan investasi mereka untuk membeli rumah sebanyak-banyaknya meskipun dengan cara kredit, dengan harapan harga rumah akan cepat naik sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan yang besar saat dijual kembali. Efek samping selanjutnya sudah bisa ditebak, harga rumah semakin tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena sudah dibeli oleh para spekulan tadi.

Bank Indonesia mulai turun tangan mengatasi hal ini sebelum harga rumah semakin tidak terkendali dan kredit macet muncul di sektor properti. Akhirnya BI mengeluarkan ketentuan baru seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI No.15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti. Beberapa hal penting yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya adalah:

  • KPR/KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) tipe di atas 70m2

    • Kredit pemilikan ke-1, Uang Muka (UM) minimal 30%
    • Kredit pemilikan ke-2, UM minimal 40%
    • Kredit pemilikan ke-3 dan seterusnya, UM minimal 50%
  • KPR/KPA tipe 22-70 m2

    • Kredit pemilikan ke-1, UM tidak diatur
    • Kredit pemilikan ke-2, UM minimal 30%
    • Kredit pemilikan ke-3 dan seterusnya, UM minimal 40%
  • KPR/KPA tipe di bawah 21, Ruko, Rukan

    • Kredit pemilikan ke-1, UM tidak diatur.
    • Kredit pemilikan ke-2, UM minimal 30%
    • Kredit pemilikan ke-3 dan seterusnya, UM minimal 40%
  • KPR yang dimiliki oleh suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
  • Uang muka tidak boleh dibiayai oleh bank
  • Pemberian fasilitas KPR hanya diberikan untuk rumah pertama, artinya jika telah mengajukan KPR pertama, Anda  bisa mengajukan KPR untuk rumah kedua dengan syarat telah melakukan pelunasan terhadap tanggungan KPR pertama. Dengan kata lain Anda  tidak boleh mengajukan pembelian rumah kedua dengan cara KPR sebelum KPR pertama Anda  lunas.

Ketentuan baru dari BI tersebut tentu saja berpengaruh terhadap penyaluran KPR ke nasabah dan sekaligus berpengaruh terhadap turunnya penjualan rumah, namun sisi positifnya para spekulan bisnis properti juga akan semakin berkurang, apalagi Surat Edaran BI tersebut juga mengatur tentang KPR inden, di mana pihak pengembang harus menggunakan modal sendiri untuk membangun rumah dan setelah selesai baru bisa dijual. Secara perlahan namun pasti seleksi alam yang akan berlaku, dimana hanya pengembang yang punya modal cukup yang akan bertahan, sementara pengembang perumahan dengan dana terbatas harus pintar mencarai celah untuk menyiasati kebijakan ini.

Bagaimana dengan Anda  yang ingin membeli rumah kedua jika KPR pertama Anda  belum lunas?

Hal yang paling mungkin Anda  lakukan saat ini adalah:

  1. Menunda keinginan membeli rumah sampai KPR pertama Anda  lunas sehingga bisa mengajukan KPR baru atau tabungan Anda  mencukupi untuk membeli rumah secara tunai.
  2. Mengajukan top up kepada bank pemberi KPR, sehingga Anda  mendapatkan sisa dana yang cukup dari persetujuan top up tersebut untuk dibelikan rumah baru. Tentu saja rumah baru tersebut nilainya jauh lebih kecil dibandingkan rumah pertama Anda jika Anda membelinya dengan mengandalkan dana dari plafon top up.

Melakukan kerja sama dengan saudara atau teman untuk mengumpulkan dana patungan sehingga bisa membeli rumah secara tunai atau tunai bertahap. Jika tujuannya untuk investasi, maka setelah lunas rumah tersebut bisa dijual dan hasilnya bisa dibagi bersama. Dapatkan informasi tentang KPR terbaik di Indonesia dari AturDuit.

Komentar